Walikota Balikpapan H Rahmad Mas'ud

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem pelayanan publik dan tata kelola perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Selasa (5/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang profesional, transparan, serta mendukung pertumbuhan investasi di kota minyak. Rahmad mengaku menerima laporan dari sejumlah pengembang terkait lambannya proses pengurusan perizinan, khususnya dalam penerbitan set plan yang menjadi salah satu dokumen penting dalam pembangunan kawasan perumahan maupun proyek properti lainnya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat memengaruhi iklim investasi daerah. Ia menilai pelayanan yang lambat berpotensi menghambat aktivitas pembangunan dan menurunkan kepercayaan investor terhadap pelayanan pemerintah daerah.

“Kita punya komitmen menjalankan pemerintahan yang baik atau good government. Artinya birokrasi harus dibenahi, termasuk pelayanan kepada para pengusaha dan masyarakat,” ujarnya.

Rahmad menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah menggelar pertemuan bersama para pengembang dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan proses perizinan. Dalam forum itu, seluruh pihak diminta memperkuat koordinasi agar pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

Beberapa instansi yang dilibatkan di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun di tengah koordinasi tersebut, pemerintah justru menerima aduan adanya hambatan dalam penerbitan dokumen teknis tertentu. Rahmad menegaskan akan segera meminta penjelasan dari OPD terkait untuk mengetahui penyebab keterlambatan tersebut.

Ia memastikan tidak akan mentoleransi praktik yang memperlambat pelayanan apabila seluruh persyaratan administrasi dari pemohon telah dinyatakan lengkap dan sesuai aturan. Menurutnya, pelayanan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Balikpapan yang saat ini terus berkembang sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kalau administrasinya lengkap dan tidak ada masalah, tetapi masih diperlambat, tentu akan kami tindak. Jangan sampai ada oknum yang menghambat proses investasi,” tegasnya.

Rahmad berharap seluruh OPD dapat bekerja lebih profesional serta mengedepankan pelayanan yang transparan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Ia menilai percepatan pelayanan tidak hanya berdampak pada investasi, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah secara keseluruhan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala dinas pendidikan kota Balikpapan Irfan Taufik

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan mulai mematangkan seluruh persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Hingga saat ini, proses penyusunan petunjuk teknis atau juknis penerimaan siswa baru disebut hampir rampung dan tinggal memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan secara umum mekanisme penerimaan peserta didik tahun ini tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan pelaksanaan tahun sebelumnya. Pemerintah hanya melakukan sejumlah penyesuaian administratif agar sistem yang diterapkan lebih relevan dengan kondisi wilayah di Balikpapan, Selasa (5/5/2026)

Menurutnya, salah satu perubahan yang cukup menonjol berada pada penggunaan istilah zonasi yang kini berganti menjadi domisili.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan wilayah, termasuk adanya pemekaran RT di beberapa kawasan yang berdampak pada pendataan tempat tinggal calon peserta didik.

“Secara substansi sebenarnya sudah selesai. Saat ini tinggal tahap sosialisasi kepada masyarakat yang rencananya dilakukan pada awal Mei,” ujar Irfan.

Ia menjelaskan, perubahan istilah tersebut tidak akan memengaruhi pola penerimaan siswa secara keseluruhan. Jalur penerimaan tetap menggunakan skema yang sama seperti tahun sebelumnya, sehingga orang tua murid maupun calon siswa tidak perlu khawatir mengalami kesulitan saat proses pendaftaran berlangsung.

Disdikbud memastikan jalur penerimaan, persyaratan administrasi, hingga tahapan seleksi masih mengacu pada pola yang telah diterapkan sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat dinilai sudah cukup familiar dengan mekanisme yang akan digunakan dalam SPMB 2026. Selain menyusun juknis, Disdikbud Balikpapan juga telah menyiapkan jadwal pelaksanaan secara rinci.

Mulai dari tahapan sosialisasi, pendaftaran, verifikasi data, hingga pengumuman hasil seleksi sudah disusun dalam time schedule agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai target. Irfan menegaskan, sejauh ini tidak ada kendala berarti yang dihadapi pihaknya selama persiapan berlangsung.

Koordinasi internal terus dilakukan untuk memastikan seluruh satuan pendidikan siap melaksanakan penerimaan siswa baru secara maksimal.

“Alhamdulillah sampai sekarang semua berjalan lancar. Persiapan sudah kami susun dengan matang, termasuk jadwal pelaksanaannya,” katanya.

Disdikbud Balikpapan juga berkomitmen menjaga proses penerimaan siswa baru tetap transparan dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. Sosialisasi nantinya akan dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memahami seluruh aturan dan tahapan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan SPMB 2026 ini, pemerintah berharap proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung tertib, lancar, serta mampu memberikan pelayanan pendidikan yang merata bagi masyarakat Kota Balikpapan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala dinas pendidikan kota Balikpapan Irfan Taufik

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus memperkuat infrastruktur pendidikan guna memenuhi kebutuhan masyarakat di kawasan berkembang. Salah satu proyek yang segera memasuki tahap pembangunan fisik ialah SMP Negeri 29 yang berlokasi di kawasan Grand City.

Saat ini proyek tersebut masih dalam proses tender melalui Unit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Sejumlah perusahaan konstruksi telah mengikuti tahapan lelang dan pemerintah tinggal menunggu hasil penetapan pemenang sebelum pekerjaan dimulai.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan progres pembangunan sektor pendidikan di tahun 2026 terus berjalan. Hingga awal Mei, capaian fisik berbagai program pendidikan disebut telah berada di kisaran 16 persen.

Menurutnya, pembangunan SMP 29 menjadi salah satu proyek prioritas yang kini memasuki tahapan penting sebelum pengerjaan dilakukan di lapangan.

“Pembangunan SMP di kawasan Grand City saat ini sedang dalam proses lelang. Secara umum progres fisik kegiatan kami sudah mencapai sekitar 16 persen,” ujar Irfan, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, apabila seluruh proses administrasi dan lelang berjalan sesuai jadwal, maka pengerjaan fisik akan mulai dilakukan pada 20 Mei 2026 mendatang. Pemerintah menargetkan pembangunan sekolah tersebut selesai pada Desember tahun ini. Proyek pembangunan itu menelan anggaran sekitar Rp23 miliar.

Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan SMP 29, tetapi juga mencakup pembangunan TK Pembina 2 yang berada dalam satu kawasan pendidikan terpadu.

“Anggaran itu termasuk pembangunan TK Pembina 2. Jadi nantinya ada dua fasilitas pendidikan dalam satu lokasi,” jelasnya.

Keberadaan SMP dan taman kanak-kanak dalam satu area diharapkan mampu meningkatkan efektivitas layanan pendidikan sekaligus mempermudah akses masyarakat mendapatkan fasilitas belajar yang memadai.

SMP 29 Balikpapan sendiri dirancang memiliki kapasitas 12 rombongan belajar atau rombel. Sekolah tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada tahun ajaran 2027 dan diharapkan dapat membantu mengurangi kebutuhan ruang kelas baru di wilayah Balikpapan yang terus mengalami pertumbuhan penduduk.

Disdikbud optimistis pembangunan dapat berjalan lancar sehingga fasilitas pendidikan baru itu segera dimanfaatkan masyarakat, khususnya warga Grand City dan sekitarnya.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Bidang Kebersihan kota Balikpapan Dodi Yulianto

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Persoalan penumpukan sampah di sepanjang Jalan Mukmin Faisal, Balikpapan Selatan, kembali menjadi perhatian pemerintah. Hingga kini, masih banyak kawasan perumahan di wilayah tersebut yang belum memiliki fasilitas tempat pembuangan sementara (TPS), sehingga sampah rumah tangga kerap dibuang di pinggir jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kebersihan lingkungan sekaligus menciptakan pemandangan kurang nyaman di salah satu jalur penghubung penting di Kota Balikpapan.

Pemerintah pun mendorong pengembang perumahan agar segera memenuhi kewajiban penyediaan sarana pengelolaan sampah. Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Dodi Yulianto, menjelaskan bahwa setiap kawasan perumahan sebenarnya diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.

Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022. Menurutnya, pengembang wajib menyediakan fasilitas pendukung seperti TPS, TPS 3R maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebelum kawasan hunian digunakan masyarakat.

“Untuk kawasan perumahan, pengembang memang memiliki kewajiban menyediakan fasilitas pengelolaan sampah sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil pemantauan DLH, sebagian besar perumahan di kawasan Jalan Mukmin Faisal masih belum memiliki fasilitas tersebut. Saat ini, hanya kawasan HER 2 yang dinilai telah menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri dengan menyediakan TPS dan menerapkan sistem iuran warga untuk operasional kebersihan.

“Yang sudah berjalan itu di HER 2. Mereka memiliki TPS sendiri dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh warga,” jelas Dodi.

Akibat minimnya fasilitas, masih banyak warga yang membuang sampah di bahu jalan. Tumpukan sampah pun beberapa kali terlihat di sejumlah titik dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Sebagai langkah penanganan sementara, pemerintah bersama masyarakat telah menggelar kerja bakti massal di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

Kegiatan itu melibatkan warga Balikpapan Selatan dengan dukungan armada dan petugas dari DLH. Meski demikian, Dodi menegaskan bahwa kerja bakti bukan solusi utama. Ia menilai penanganan jangka panjang hanya bisa dilakukan jika seluruh kawasan perumahan memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.

“Kalau fasilitas tersedia, masyarakat tentu lebih mudah membuang dan mengelola sampah dengan benar,” tutupnya.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Kabid kebersihan kota Balikpapan Dodi Yulianto 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah yang masih dilakukan sebagian masyarakat, terutama di kawasan pinggiran kota. Langkah penegasan aturan kini mulai disiapkan melalui penyusunan regulasi turunan agar pelanggaran tersebut dapat ditindak lebih efektif.

Kepala Bidang Kebersihan DLH Balikpapan, Dodi Yulianto, mengungkapkan bahwa kebiasaan membakar sampah hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah. Aktivitas itu umumnya dilakukan warga saat membersihkan lahan maupun kebun di sekitar tempat tinggal mereka.

Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap pembakaran sampah sebagai cara paling mudah untuk membersihkan area kebun. Padahal, tindakan tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan memicu gangguan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan. “Masih ada warga yang melakukan pembakaran sampah dengan alasan membersihkan kebun atau lahan. Ada yang hanya sesekali, tetapi ada juga yang berulang kali melakukannya,” kata Dodi, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, larangan membakar sampah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga kerja sosial.

“Perda sudah mengatur secara jelas larangan membakar sampah. Sanksinya mulai dari kerja sosial sampai denda maksimal Rp5 juta,” ujarnya.

DLH Balikpapan saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan lanjutan untuk memperkuat implementasi penegakan hukum di lapangan. Keberadaan perwali tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Dodi menilai pendekatan berupa imbauan dan edukasi selama ini belum cukup efektif menghentikan kebiasaan tersebut.

Karena itu, diperlukan langkah lebih tegas agar masyarakat memiliki efek jera dan lebih disiplin menjaga lingkungan. Meski begitu, ia menyebut tingkat pelanggaran di Balikpapan masih tergolong rendah dibanding daerah lain. Persentasenya diperkirakan hanya sekitar 0,5 persen dari keseluruhan pengelolaan sampah di kota ini.

“Walaupun kecil, tetap harus ditekan agar tidak menjadi kebiasaan yang terus berkembang,” tegasnya.

Selain pengawasan, DLH juga terus mengajak masyarakat menerapkan pengelolaan sampah sejak dari rumah melalui pemilahan sampah dan pemanfaatan bank sampah. Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun budaya hidup bersih dan menjaga kualitas lingkungan Kota Balikpapan secara berkelanjutan.

(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)

Sekretaris Dinas perhubungan kota Balikpapan Sayektiningsih

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan sejumlah rencana strategis di sektor transportasi belum dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026. Penundaan ini terjadi seiring kebijakan efisiensi anggaran yang mengharuskan penyesuaian terhadap berbagai program prioritas yang sebelumnya telah disusun.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sayektiningsih, mengungkapkan bahwa beberapa proyek penting yang terdampak antara lain pembangunan depo kontainer serta pengembangan koridor transportasi di kawasan Baru Tengah. Kedua proyek tersebut sebelumnya telah masuk dalam perencanaan matang, namun pelaksanaannya harus ditunda karena keterbatasan anggaran yang tersedia.

Ia menegaskan, penundaan ini bukan berarti pembatalan program. Seluruh dokumen perencanaan teknis, termasuk Detail Engineering Design (DED), telah disiapkan dan siap digunakan saat kondisi anggaran memungkinkan.

“Programnya tidak dibatalkan, hanya ditunda. Perencanaan teknis sudah ada, namun realisasinya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena keterbatasan anggaran,” ujar Sayektiningsih, Rabu (22/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Dishub memilih untuk memprioritaskan penyelesaian program yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya. Fokus ini diambil agar kegiatan yang sudah dimulai tidak terhenti di tengah jalan dan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Di tengah keterbatasan tersebut, Dishub tetap menjalankan program rutin yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Beberapa di antaranya meliputi pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU), pemasangan kaca cembung di titik-titik rawan kecelakaan, serta perawatan berbagai perlengkapan lalu lintas lainnya.

“Untuk PJU, ada penambahan serta penggantian di sejumlah titik, terutama untuk lampu yang sudah tidak berfungsi. Namun untuk lokasi detailnya berada di masing-masing bidang teknis,” jelasnya.

Selain mengandalkan anggaran pemerintah, Dishub juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kolaborasi ini dinilai dapat menjadi solusi alternatif dalam mendukung pembangunan fasilitas publik, khususnya di sektor transportasi.

“Kolaborasi dengan pihak swasta sangat memungkinkan, terutama untuk fasilitas umum yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, Sayektiningsih menyebutkan bahwa data teknis terkait jumlah koridor transportasi yang telah dibangun maupun rencana pengembangannya masih berada di masing-masing bidang teknis di lingkungan Dishub.

Sementara itu, sekretariat berperan dalam fungsi koordinasi serta dukungan administratif secara umum. Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran ini, Dishub berharap program-program yang tertunda dapat kembali dijalankan pada tahun berikutnya. Hal ini penting agar target peningkatan layanan transportasi di Kota Balikpapan tetap bisa dicapai secara bertahap dan berkelanjutan.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

Disperkim Kota Balikpapan melakukan peninjauan dalam penyerahan PSU dari pihak pengembang 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pihak pengembang.

Salah satu langkah konkret dilakukan dengan menggelar peninjauan lapangan di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe pada Selasa, (21 April 2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap permohonan penyerahan PSU yang diajukan pengembang, sekaligus mendukung implementasi program RAIH PSU KAWAN.

Program tersebut digagas sebagai upaya mempercepat proses penyerahan aset fasilitas umum agar dapat segera dikelola oleh pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat luas. Dalam peninjauan tersebut, Disperkim melibatkan tim verifikasi yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin kualitas fasilitas yang akan diserahkan benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala Bidang PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga mencakup pengecekan langsung kondisi fisik di lapangan.

“Kami memastikan setiap prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan telah sesuai dengan ketentuan dan layak dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, melalui proses verifikasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka dapat berfungsi optimal dan memberikan kenyamanan bagi penghuni kawasan. Program RAIH PSU KAWAN sendiri dirancang untuk menciptakan proses penyerahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, program ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan hunian yang aman dan berkelanjutan. Di sisi lain, penyerahan PSU merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan pengembang menyerahkan PSU setelah pembangunan rampung. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, yang mengatur mekanisme penyerahan hingga standar teknis pembangunan.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap pengelolaan fasilitas umum dapat berjalan lebih optimal sebagai aset publik.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

Kepala Diskominfo kota Balikpapan Erriansyah Haryono

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Perubahan kebijakan terkait perizinan pembangunan tower telekomunikasi berdampak langsung pada peran pemerintah daerah. Sejak 2022, seluruh kewenangan perizinan telah dialihkan ke pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Kota Balikpapan kini tidak lagi memiliki otoritas dalam penerbitan izin pembangunan tower.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Erriansyah Haryono, menjelaskan bahwa saat ini instansinya hanya berfungsi sebagai penerima laporan dari pihak penyedia jasa telekomunikasi. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/4/2026).

Menurut Erri, vendor yang ingin membangun tower kini langsung mengurus perizinan ke pemerintah pusat, termasuk dalam hal pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Jadi kewenangannya sudah tidak di daerah lagi. Vendor langsung berhubungan dengan pusat untuk pengurusan izinnya,” ungkapnya.

Meski demikian, Diskominfo Balikpapan tetap memiliki tanggung jawab dalam hal pendataan dan pengawasan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data tower yang tersebar di wilayah kota. Langkah ini dilakukan karena data yang ada dinilai sudah tidak akurat dan perlu diperbarui. Berdasarkan catatan sementara, terdapat hampir 400 tower yang berdiri di berbagai titik di Balikpapan. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 100 tower sebelum kewenangan ditarik ke pusat. Erri juga mengungkapkan bahwa sejumlah tower lama masih beroperasi meskipun masa izinnya telah berakhir.

“Dulu yang terdata hanya sekitar seratusan, dan beberapa di antaranya bahkan sudah habis masa izin tetapi masih tetap digunakan,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi, kondisi fisik tower juga menjadi perhatian serius. Diskominfo menemukan beberapa tower yang mulai mengalami kerusakan, seperti berkarat dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tower. Tak hanya itu, polemik juga sempat muncul terkait pembangunan tower di kawasan Gunung Sentiling.

Proyek tersebut menuai protes dari warga karena dinilai mengganggu kenyamanan serta berdampak pada lingkungan sekitar. Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penertiban tower, terutama yang sudah tidak aktif atau tidak memiliki izin yang jelas.

DPRD bahkan mendorong adanya tindakan tegas, termasuk pembongkaran terhadap tower yang terbengkalai apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak penyedia. Sebagai langkah lanjutan, Diskominfo akan berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, serta instansi yang menangani tata ruang. Pendataan ini akan difokuskan untuk mengklasifikasikan tower berdasarkan status operasional dan legalitasnya.

“Kami akan melakukan rapat internal untuk memastikan data yang valid. Prioritas kami adalah keselamatan masyarakat serta penataan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,” tambah Erri.

Dengan peralihan kewenangan ini, Pemerintah Kota Balikpapan juga tidak lagi menerima pendapatan dari retribusi tower. Seluruh penerimaan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ke depan, Diskominfo berharap sinergi antar instansi dapat mempercepat proses pendataan dan penertiban.

Tujuannya agar tidak ada lagi tower yang berpotensi membahayakan masyarakat namun tetap berdiri tanpa kejelasan izin.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Alwiati

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Upaya serius dalam menekan angka stunting terus dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK). Kali ini, langkah konkret diwujudkan dengan menggandeng RSUD Beriman Balikpapan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap puluhan anak yang sebelumnya terindikasi mengalami stunting.

Sebanyak 40 bayi dan balita menjalani pemeriksaan lebih mendalam setelah sebelumnya melewati tahap skrining awal di sejumlah puskesmas yang tersebar di berbagai wilayah kota. Tahapan lanjutan ini dinilai penting guna memastikan kondisi kesehatan anak dapat teridentifikasi secara komprehensif sebelum diberikan penanganan yang tepat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama lintas fasilitas layanan kesehatan dalam menangani persoalan stunting secara terintegrasi. Menurutnya, sinergi antara puskesmas dan rumah sakit menjadi kunci dalam memperkuat deteksi dini sekaligus intervensi yang lebih efektif.

“Dinas Kesehatan Kota Balikpapan bekerja sama dengan RSUD Beriman Kota Balikpapan melaksanakan pemeriksaan lanjutan kepada bayi balita yang terduga stunting,” ujar Alwiati, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh anak yang mengikuti pemeriksaan lanjutan ini telah lebih dulu menjalani asesmen awal di tingkat puskesmas. Dari hasil penilaian tersebut, mereka kemudian dirujuk ke RSUD Beriman untuk mendapatkan pemeriksaan yang lebih detail dan menyeluruh.

“Saat ini ada 40 anak yang telah dilakukan asesmen terlebih dahulu di puskesmas, kemudian kita bawa ke RSUD Beriman untuk kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alwiati menyebutkan bahwa hasil dari pemeriksaan di rumah sakit akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk pelaksanaan pemeriksaan penunjang tambahan. Hal ini bertujuan agar setiap anak memperoleh intervensi yang sesuai dengan kondisi medis masing-masing.

“Setelah ini kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan penunjang lainnya agar bayi balita terduga stunting dapat dilakukan intervensi spesifik,” tambahnya.

Melalui rangkaian pemeriksaan ini, DKK Balikpapan berharap seluruh anak yang terlibat dapat terus mendapatkan akses layanan kesehatan secara berkelanjutan. Dengan demikian, proses pengobatan dan pemulihan dapat berjalan optimal serta memberikan dampak signifikan terhadap tumbuh kembang anak.

“Harapan kami adalah bahwa seluruh bayi balita dari 40 ini mendapatkan akses untuk pelayanan kesehatan lanjutan, sehingga mendapatkan pengobatan yang lebih efektif,” pungkas Alwiati.

Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, DKK Balikpapan juga terus mengedepankan pendekatan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka stunting sekaligus menciptakan generasi masa depan yang lebih sehat dan berkualitas.

(ADV/J/Diskominfo Kota Balikpapan)

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Ratih kusuma

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Upaya memperkokoh sektor pariwisata terus digencarkan Pemerintah Kota Balikpapan dengan melibatkan peran aktif generasi muda. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pemilihan Putra Putri Duta Wisata Manuntung dan Putri Pariwisata Kota Balikpapan Tahun 2026 yang menjadi wadah pembinaan sekaligus promosi potensi daerah.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menilai ajang ini memiliki peran penting dalam membentuk citra kota yang lebih kuat, terutama di tengah persaingan antar destinasi wisata yang semakin ketat. Menurutnya, kehadiran duta wisata bukan sekadar simbol, melainkan representasi nyata wajah daerah di berbagai ruang publik, termasuk di era digital saat ini.

“Para finalis diharapkan mampu menjadi duta yang mempromosikan keindahan alam, budaya, serta kearifan lokal Balikpapan. Mereka bukan sekadar peserta, tetapi generasi muda pilihan dengan potensi besar,” ujarnya saat membuka kegiatan di Gedung Kesenian Balikpapan, Sabtu malam (18/4/2026).

Ia menegaskan, proses pemilihan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai kompetisi semata. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan yang bertujuan membangun karakter, memperluas wawasan, serta menumbuhkan kepedulian generasi muda terhadap kekayaan daerahnya.

Dengan bekal kemampuan komunikasi, pemahaman budaya, hingga pemanfaatan media sosial, para finalis diyakini mampu menjangkau audiens yang lebih luas, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. Hal ini sejalan dengan tema yang diusung tahun ini, yakni “Sustainable Glory of Manuntung Empowering Local, Inspiring Global”, yang menekankan pentingnya pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Disparpora Balikpapan, C.I. Ratih Kusuma, menjelaskan bahwa proses seleksi telah dimulai sejak Februari 2026 dengan jumlah pendaftar mencapai 150 orang. Dari jumlah tersebut, terpilih 24 finalis terbaik yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar hingga profesional muda.

“Para finalis ini dipersiapkan menjadi wajah pariwisata Balikpapan yang berkarakter, berpengetahuan, dan memiliki daya saing,” jelasnya.

Selama masa karantina, para peserta tidak hanya mengikuti pelatihan teori, tetapi juga dibekali pengalaman langsung melalui kunjungan ke enam kecamatan serta city tour ke destinasi unggulan. Pendekatan ini dinilai penting untuk membangun kedekatan emosional sekaligus memperdalam pemahaman mereka terhadap potensi daerah.

Melalui rangkaian pembinaan tersebut, diharapkan lahir generasi muda yang mampu menjadi agen perubahan dalam mendorong kemajuan pariwisata Balikpapan.

(ADV/J/Diskominfo kota Balikpapan)

  1. Pemkot Balikpapan Lakukan Penyegaran Birokrasi, 75 Pejabat Resmi Dilantik
  2. Atasi Kekurangan Guru, Balikpapan Siapkan Rekrutmen 100 Tenaga PJLP
  3. Perkuat Sinergi, Puskesmas Mekar Sari Genjot Layanan dan Fokus Tangani Stunting
  4. Balikpapan Siap Bertransformasi, Sampah Diproyeksikan Jadi Sumber Energi Listrik
  5. Legalitas Jadi Penentu, Ribuan UMKM Balikpapan Didorong Naik Kelas
  6. Perkuat Sistem Digital, Pemkot Balikpapan Libatkan RT Awasi Pembayaran PBB
  7. Ekonomi Melonjak, Balikpapan Catat Pertumbuhan Impresif Sepanjang 2025
  8. Distribusi Makanan Bergizi di Sekolah Dihentikan Sementara, Pemkot Balikpapan Lakukan Pembenahan Sistem
  9. Dapur MBG Balikpapan Distop Sementara, Pemkot Tegaskan Wajib Penuhi Standar Ketat
  10. Percantik Halte, Dishub Balikpapan Dorong Transportasi Lebih Tertib dan Edukatif
  11. Transformasi Puskesmas di Balikpapan Dikebut, Dinkes Fokuskan Layanan Sehat dan Aman bagi Warga
  12. Antisipasi El Nino 2026, PTMB Perkuat Strategi Amankan Pasokan Air di Balikpapan
  13. Pemkot Balikpapan Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan, Ribuan Tenaga Informal Diusulkan Terima Jaminan Sosial
  14. Pemkot Balikpapan Genjot Pembenahan Jalan AW Syahrani demi Kelancaran Mobilitas
  15. Keuangan Balikpapan Surplus, Pemkot Percepat Realisasi Anggaran
  16. Butuh Rp2 Triliun, Pemkot Balikpapan Dorong Penguatan Program Pengendalian Banjir
  17. Menuju Akselerasi, Balikpapan Kunci Arah Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang
  18. Balikpapan Tambah Dua Taman Berstandar Nasional, Perkuat Komitmen Kota Ramah Anak
  19. Soroti Jalan Rusak, Wali Kota Balikpapan Desak Pemprov Kaltim Segera Bertindak
  20. Lima Pekerja Asal Malang Terlantar di Balikpapan, Dinsos Fasilitasi Pemulangan ke Surabaya