"PERSELISIHAN DI PT BORNEO 86 MEMASUKI BABAK BARU"

 Sejak Tahun 2016 Yang Lalu, Suhardi Selaku Direktur Operasional PT Borneo 86, Bersama Dengan H.Jamri Selaku Direktur Utamanya, terjadi perselisihan Paham Atas Roda Internal Perusahaan yang tidak kunjung henti , Hingga Saat Ini. Sampai akhirnya Suhardi mendengar kabar tentang dirinya melalui Media, bahwa dirinya Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kaltim, Hal Tersebut, membuat Kuasa Hukum Suhardi Pun Angkat Bicara.

Melalui Sambungan Telpon Muhammad Zakir Rasyidin merupakan kuasa hukum Suhardi Mengatakan Bahwa,"Ada Yang Aneh Dengan Laporan Tersebut, Sebab Polda Kaltim Belum Pernah Mengeluarkan Statement Apapun Tentang Kasus Ini, Tapi Mereka Sudah Membeberkan Ke Media Tentang Status Tersangka Klien Kami.

Pertanyaanya, Apakah Mereka Sedang Ingin Membunuh Karakter Klien Kami Lewat Pemberitaan Media Tersebut? Biarlah Mereka Yang Menjawab, Saya Tidak Ingin Berspekulasi"katanya yang di tuangkan melalui release , Kamis(14/05/2020) di ruang kerja Suhardi

"Kemudian Saya Ingin Menjelaskan Sedikit, Bahwa Sebenarnya Perkara Yang Dialami Oleh Klien Kami Ini Adalah Murni Masalah Internal Perusahaan Mereka Saat Itu, Dan Pada Tahun 2016 Yang Lalu, Berkaitan Dengan Tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan Ini, Sudah Diselesaikan Melalui Mekanisme Internal Perusahaan Yaitu Dengan Cara RUPS, Dimana Pelapor Selaku Direktur Utama PT Borneo 86 Menerima Hasil RUPS Tersebut beserta Laporan Keuangan Nya” jelas kuasa hukum suhardi Terjadinya perselisihan Paham Antara Suhardi dengan H.Jamri, Akhirnya Pada Bulan Februari Tahun 2017 Yang Lalu, Saudara H.Jamri Melaporkan Suhardi Ke Polda Kaltim, Dan Laporan Tersebut Diproses Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Laporan Tersebut Tersebut Tentang Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Yang Nominalmya “ Sebesar 7,5 M” Berdasarkan SP2HP Yang Dikeluarkan Oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Tertanggal Oktober 2017, Penyelidikan Laporan Tersebut Dihentikan, Dengan Alasan Bukan Merupakan Tindak Pidana, Disamping Itu, Ada Pula Bukti Pendukung Lainnya Yang Menjadi Dasar Bahwa Perselisihan Antara Pelapor Dan Terlapor Sudah Selesai, Yaitu Akta Perdamain Tertanggal Februari 2017 dan Surat Pencabutan Laporan Tertanggal Agustus 2017.

Muhammad Zakir Rasyidin menambahkan" Karena Klien Kami Menganggap Proses Tersebut Sudah Selesai,Maka Sesuai Dengan Poin Akta Perdamaian Yang Dibuat Pada Bulan Februari Tahun 2017 Yang Lalu,Yaitu Pelapor H.Jamri Harus Mengembalikan Saham 20% Milik Klien Kami Dari PT Borneo 86, dan Fee Sebesar Rp 15 Juta Dari Setiap Penjualan Rumah Subsidi , Namun Faktanya Sampai Tahun 2019 Yang Lalu, Bukan Nya Dibayarkan Atas Tagihan Tersebut, Malah Klien Kami Dilaporkan Kembali Ke Polda Kaltim Dengan Tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan”tambahnya Objek Laporan Tersebut, Sama Dengan Objek Laporan Tahun 2017 Yang Lalu, Hanya Saja Bedanya di angka nominalnya , Dimana 2017 Yang Lalu, Pelapor Melaporkan Dengan Angka 7,5 M, Sedangkan Yang Dilaporkan 2019 yang lalu sebesar 2 Milyar Rupiah.

"Proses Hukum Ini Berjalan dan Pada Akhirnya Klien Kami Ditetapkan Sebagai Tersangka,.Menurut Pelapor Dalam Konfrensi Persnya, Bukan Dari Polda Kaltim" paparnya kuasa hukum suhardi Masih Muhammad Zakir Rasyidin "Jika berita Tersebut Benar , bahwa.KlienKami Dijadikan Tersangka ,Tentu Ini Menjadi Pertanyaan Besar dalam Proses Hukum Yang Berjalan , Sebab Bagaimana Mungkin Laporan Yang Sudah Pernah Dihentikan Tahun 2017 yang lalu , Didukung Dengan Dokumen Yang Sah, Berupa Hasil RUPS, disertai Akta Perdamain dan SP2HP Dari Direktorat Reserse Krimum Polda Kaltim, Berlanjut dan di tetapkan sebagai tesangka, ini harus dipertanyakan"tegasnya.

"Apakah Karena Klien Kami Menagih Saham Nya untuk Dikembalikan dan Keuntungan Setiap Unit Rumah Yang Terjual agar Diserahkan, Lalu Dipaksakan Kasus Ini Harus Jalan, ini Patut Diduga Bisa jadi Menjadi Alat Tawar Menawar, Ini Proses Hukum Tidak Normal, Sudah Menabrak Prinsip Hukum Yang Berkeadilan" Patut Diduga Ini Bukan Lagi Proses Hukum Untuk Menegakkan Hukum Secara Benar, Tapi Lebih Kepada Mencari - Cari Kesalahan” pungkasnya'

Untuk Itu Atas Masalah Ini Tentu Kita Akan Hadapi, Dengan Upaya Upaya Yang Ada. Kita Lihat Saja Nanti, Saya Yakin Diera Keterbukaan Informasi Publik Dan Transparan Ini, Semua Proses Hukum Harus Ditegakkan Berdasarkan Prinsip Promoter “ Profesional, Modern dan Terpercaya” Tegas Zakir Yang Juga Sekjen DPP Organisasi Relawan Jokowi Ini”