SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tengah menangani 15 kawasan perumahan yang masuk dalam kategori telantar. Penanganan dilakukan untuk memastikan status prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan tersebut memiliki kejelasan.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, mengatakan proses penanganan diawali dengan verifikasi kondisi perumahan, termasuk fasilitas yang seharusnya diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.
“Tim akan melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap fasilitas yang ada di kawasan perumahan,” kata Edy, Kamis (14/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan mencakup kondisi fisik PSU seperti jalan, drainase, serta fasilitas umum lainnya. Data di lapangan kemudian dicocokkan dengan dokumen teknis dan administrasi yang menjadi dasar penyerahan.
Edy menjelaskan, pengembang yang masih aktif dan telah memiliki kewajiban menyerahkan PSU diminta segera menyelesaikan proses tersebut. Jika fasilitas belum memenuhi persyaratan, pengembang masih diberikan kesempatan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
“Pengembang yang masih aktif agar menyerahkan PSU yang sudah jatuh tempo. Kalau masih ada kekurangan, diberikan waktu untuk memenuhi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Namun, apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan batas waktu, kawasan tersebut dapat ditetapkan dalam kategori telantar dan selanjutnya ditangani pemerintah sesuai prosedur. Hal serupa berlaku terhadap perumahan yang pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi.
Edy menegaskan, kewajiban penyerahan PSU tetap menjadi tanggung jawab pengembang. Ketidakpatuhan dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kalau tidak memenuhi kewajiban, tentu ada konsekuensi dan sanksi. Tetapi semuanya tetap melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” katanya.
Pemkot Balikpapan berharap penanganan tersebut dapat memberikan kepastian terhadap fasilitas perumahan yang selama ini digunakan masyarakat. Setelah proses penyerahan memenuhi ketentuan, PSU dapat dicatat sebagai aset daerah sehingga pengelolaan dan pemeliharaannya memiliki kejelasan.
(ADV/Diskominfo Balikpapan)