Foto : ketua JMSI Balikpapan David Purba

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Penggerebekan kasus narkoba di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, kembali dilakukan Polda Kalimantan Timur pada Jumat (9/10/2026) malam.

Berulangnya operasi di kawasan tersebut menjadi perhatian Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Balikpapan, David Purba, yang mempertanyakan sejauh mana penindakan selama ini mampu menekan peredaran narkoba.

Menurut David, penggerebekan memang menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Namun, hasilnya perlu dilihat lebih jauh, bukan sebatas jumlah orang yang ditangkap atau barang bukti yang ditemukan.

Masyarakat juga perlu mengetahui perkembangan penanganan kasus serta upaya aparat dalam menelusuri jaringan yang berada di balik peredaran narkoba. Ia menilai, kemunculan kembali persoalan serupa di lokasi yang sama patut menjadi bahan evaluasi.

Apalagi, jika kawasan tersebut terus menjadi sasaran operasi dari waktu ke waktu, sementara peredaran narkoba masih menjadi perhatian masyarakat. “Kalau setiap tahun dilakukan penggerebekan di kawasan yang sama, publik tentu bertanya apa yang sebenarnya sudah berubah. Jangan sampai operasi terus berulang, tetapi persoalan peredaran narkobanya belum juga tuntas,” kata David.

Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan berarti mengabaikan kerja kepolisian dalam memberantas narkoba. Sebaliknya, ia berharap setiap operasi diikuti langkah lanjutan yang jelas, termasuk mengevaluasi hasil penindakan dan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Bagi David, penangkapan pelaku di lapangan perlu dibarengi penelusuran terhadap pemasok hingga pihak yang diduga mengendalikan distribusi.

Langkah ini dinilai penting agar penindakan tidak berhenti pada pelaku yang ditemukan saat penggerebekan, tetapi juga menyasar mata rantai peredaran yang lebih luas. “Masyarakat tentu ingin melihat hasil yang lebih jauh. Bukan hanya berapa orang yang diamankan, tetapi juga apakah pemasoknya berhasil diungkap dan peredarannya benar-benar bisa ditekan,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, David berpandangan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu membangun koordinasi, termasuk melalui pendekatan sosial dan pemberdayaan warga di lingkungan yang rawan peredaran narkoba.

Menurut dia, penanganan yang berkelanjutan diperlukan agar upaya pemberantasan tidak hanya terlihat saat operasi berlangsung. Perubahan kondisi di lapangan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam menilai hasil penindakan. David berharap penggerebekan di Gunung Bugis dapat menjadi momentum untuk memperkuat evaluasi dan pengembangan kasus.

Dengan begitu, upaya pemberantasan narkoba tidak sekadar berulang dalam bentuk operasi, tetapi juga menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat. “Jangan sampai penggerebekan terus menjadi berita tahunan, sementara masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama. Harus ada hasil nyata, jaringan yang terlibat diungkap dan peredaran narkoba bisa ditekan,” pungkasnya.

(*)

 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Seorang guru SDN 017 Balikpapan Timur dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan setelah menegur seorang siswa yang kedapatan merokok saat masih mengenakan seragam sekolah. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Lapangan Tembak Lambada RT 33, Kelurahan lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA.

Korban diketahui bernama Muh. Afdal (31). Atas kejadian tersebut, ia telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Balikpapan Timur. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban.

"Laporan korban telah kami terima. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ujar AKP M. Chusen, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal (pulbaket) Unit Intelkam Polsek Balikpapan Timur, peristiwa bermula ketika korban melintas di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip. Saat itu, korban melihat seorang siswa mengendarai sepeda motor sambil merokok dan masih mengenakan seragam sekolah.

Sebagai seorang pendidik, korban kemudian memberikan teguran secara lisan agar siswa tersebut tidak merokok saat masih mengenakan atribut sekolah. Namun, teguran itu diduga memicu respons emosional dari siswa. Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, siswa tersebut sempat berkata kepada korban, "Kenapa kamu tegur saya? Orang tua saya saja tidak pernah marahi saya."

Korban kemudian memilih meninggalkan lokasi karena situasi mulai menarik perhatian warga. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga diikuti oleh tiga orang siswa bersama orang tua salah satu siswa dan seorang paman siswa hingga ke Jalan Lapangan Tembak Lambada RT 33.

Setibanya di lokasi, korban berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Ia menyampaikan permohonan maaf apabila tegurannya menimbulkan kesalahpahaman dan menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran secara lisan serta membantah telah melakukan pemukulan terhadap siswa.

Meski demikian, menurut hasil penyelidikan, siswa tersebut mengaku kepada orang tuanya telah dipukul oleh korban. Dugaan tersebut dibantah korban yang kembali menegaskan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan. Situasi kemudian kembali memanas.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, salah seorang siswa diduga mengucapkan, "Banyak betul omonganmu." Tak lama kemudian, seorang paman siswa diduga melakukan pemukulan terhadap korban yang kemudian diikuti oleh tiga orang siswa lainnya hingga berujung pada dugaan pengeroyokan. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak seorang perempuan berusaha melerai keributan.

Polisi mengidentifikasi perempuan tersebut sebagai Roslindah, istri korban yang juga merupakan guru Sosiologi di SMA Negeri 7 Balikpapan. Polisi mengungkapkan, salah satu terduga pelaku telah diketahui berinisial F yang masih berstatus pelajar. Sementara identitas terduga pelaku lainnya masih didalami penyidik.

Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses penyidikan. Hingga kini, penyidik Polsek Balikpapan Timur masih mengumpulkan keterangan para saksi, mendalami kronologi kejadian, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

Polisi juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum.

(*)

 

Kepala Rudenim Balikpapan Danny Ariana pimpin Press release, Kamis 25/6

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan menerima pemindahan 10 deteni asing dari tiga kantor imigrasi di Kalimantan sepanjang April hingga Juni 2026.

Para deteni tersebut terdiri atas sembilan warga negara Filipina dan satu orang berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan yang saat ini masih menjalani proses penanganan keimigrasian.

Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Rudenim Balikpapan pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, yang memaparkan perkembangan penanganan deteni asing yang saat ini berada di bawah pengawasan Rudenim Balikpapan.

Dalam kesempatan itu, Danny menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian, mulai dari pemeriksaan, pendetensian hingga proses deportasi bagi warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis (25/6/2026), Rudenim Balikpapan menjelaskan bahwa lima warga negara Filipina berinisial RTI, ANH, ITL, BAT dan AHJ dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan pada 24 Juni 2026. Sebelum diserahkan kepada pihak imigrasi, kelimanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai Tarakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku masuk ke wilayah perbatasan Indonesia menggunakan dua unit speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina pada 18 Juni 2026 bersama dua kapten kapal berinisial S dan G yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai Tarakan.

Kelima warga negara Filipina tersebut mengaku bekerja di atas speedboat dengan membantu membersihkan mesin kapal, menyusun barang, serta menurunkan muatan berupa produk kosmetik yang akan ditukarkan dengan 30 galon bahan bakar minyak di wilayah perairan perbatasan Indonesia.

Dari aktivitas tersebut mereka menerima upah sebesar 1.000 peso setiap kali berlayar ke wilayah Indonesia. Atas perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 8 juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

Selain itu, pada 25 Juni 2026 Rudenim Balikpapan juga menerima pemindahan satu keluarga warga negara Filipina yang terdiri atas empat orang dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda. Keempat deteni berinisial ETBJ, LM, LMB dan LMB tersebut, termasuk dua balita, diduga melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sementara itu, seorang deteni stateless berinisial MBH telah lebih dahulu dipindahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada 24 April 2026. Hingga saat ini, status kewarganegaraan yang bersangkutan masih menunggu proses verifikasi dari Perwakilan Malaysia di Indonesia melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan.

MBH sebelumnya menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah menjalani proses pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan ditempatkan di Rudenim Balikpapan sambil menunggu penyelesaian status kewarganegaraannya.

Danny Ariana menegaskan bahwa seluruh deteni telah menjalani proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kantor imigrasi yang menangani masing-masing perkara. Selanjutnya mereka akan menjalani masa pendetensian di Rudenim Balikpapan hingga proses deportasi ke negara asal dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Rudenim Balikpapan juga telah melaksanakan berbagai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, serta pemindahan deteni yang melibatkan warga negara Nigeria, Filipina, Pakistan, Afghanistan, Korea Selatan dan Myanmar. Berdasarkan data per 25 Juni 2026, jumlah deteni yang berada di Rudenim Balikpapan mencapai 16 orang.

Mereka terdiri atas sembilan warga negara Filipina, tiga warga negara Myanmar, dua warga negara Nigeria, satu warga negara Pakistan, serta satu orang yang masih menunggu kepastian status kewarganegaraan.

Danny Ariana menegaskan Rudenim Balikpapan akan terus menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian melalui pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, para deteni akan menjalani proses deportasi dan pencantuman dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(*)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Aparat Satreskrim Polresta Balikpapan membongkar praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang berlangsung di wilayah Balikpapan Utara.

Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan modus pengisian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk diperjualbelikan kembali. Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan penindakan dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan bersama jajaran Polsek melakukan serangkaian penyelidikan. “Pada hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Kota Balikpapan,” kata Jerrold.

Kasus tersebut terungkap di kawasan Jalan Akses TPK Kariangau KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (4/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.11 Wita. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial EH, MW (43), dan MJ (66). Dari ketiganya, MJ diketahui merupakan pemilik armada truk sekaligus pihak yang diduga menjadi pemodal utama dalam praktik ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita empat unit truk roda enam, 27 jirigen yang berisi sekitar 480 liter biosolar subsidi, sembilan jirigen kosong, serta empat barcode fuel card MyPertamina yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan modus dengan cara mengantre berulang kali di SPBU KM 13 menggunakan barcode MyPertamina.

Setelah tangki kendaraan terisi biosolar subsidi, isi tangki kemudian dipindahkan ke jirigen menggunakan alat penyedot. Kendaraan lalu kembali masuk antrean untuk mendapatkan jatah solar subsidi berikutnya. “Setelah mendapat BBM subsidi, solar tersebut disedot dari tangki kendaraan.

Setelah kosong, kendaraan kembali mengantre lagi untuk mengisi biosolar,” ujar Jerrold. Polisi juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang diganti-ganti serta pemanfaatan QR code MyPertamina milik pihak lain guna menghindari pembatasan pembelian BBM subsidi.

EH dan MW disebut tertangkap tangan saat membawa puluhan jirigen biosolar menggunakan sebuah truk. Dari hasil pengembangan, biosolar yang telah dikumpulkan kemudian disetorkan kepada MJ untuk dijual kembali di kios miliknya yang berada di Jalan Soekarno-Hatta KM 12, Balikpapan Utara.

“Tersangka MJ mempekerjakan EH dan MW untuk mengantre dan mengetap biosolar subsidi dengan upah Rp170 ribu jika berhasil mendapat BBM dan Rp50 ribu per hari apabila tidak mendapatkan,” jelasnya. Solar subsidi itu selanjutnya dijual kembali seharga Rp12 ribu per liter.

Polisi memperkirakan keuntungan yang diperoleh dari setiap liter biosolar mencapai sekitar Rp5.200. Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak April 2025. Dalam sebulan, para tersangka diperkirakan mampu meraup keuntungan antara Rp60 juta hingga Rp70 juta.

“Total keuntungan yang diperkirakan diperoleh tersangka sebelum ditangkap mencapai sekitar Rp700 juta sampai Rp800 juta,” ungkap Jerrold.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

(*/R)

SWARAREPUBLIKA.com, SAMARINDA — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026).

Langkah ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas aktivitas penambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan oleh CV. AJI. Penggeledahan berlangsung di kantor ESDM yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung kurang lebih empat jam sejak pukul 14.00 WITA, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa untuk dilakukan penyitaan oleh tim penyidik guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka pembuktian perkara, serta untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi.

Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(*)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dan pengelolaan pembiayaan perusahaan pada periode 2017 hingga 2019.

Tersangka yang ditetapkan berinisial AA IKK, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Balikpapan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan hingga penggunaan dana pembiayaan perusahaan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/3/2026) setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

“Pada hari ini kami menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pembiayaan dari PT PPA Finance kepada PT Bara Surya Perkasa pada periode 2017 sampai 2019,” ujar Donny saat memberikan keterangan.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal ketika PT BSP mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT PPA Finance pada tahun 2017. Perusahaan pembiayaan tersebut merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Pengajuan pembiayaan tersebut disebutkan diperuntukkan bagi kebutuhan modal kerja serta investasi perusahaan dengan nilai awal sekitar Rp20 miliar. Seiring berjalannya waktu, pada periode 2018 hingga 2019 nilai pembiayaan yang diterima perusahaan kembali bertambah sekitar Rp4 miliar.

Dengan tambahan tersebut, total pembiayaan yang tercatat dalam fasilitas pendanaan itu mencapai sekitar Rp24 miliar. Namun dalam proses penyidikan yang dilakukan, jaksa menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dalam proses penyaluran maupun pemanfaatan pembiayaan tersebut.

“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerugian keuangan negara,” jelas Donny.

Untuk memastikan besaran kerugian negara yang timbul dalam perkara ini, Kejari Balikpapan juga telah berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia guna melakukan perhitungan secara resmi.

Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara yang muncul dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar. Donny menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut.

Tim penyidik saat ini juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam perkara tersebut. “Kami masih mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat dan berpotensi dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun melalui pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

Saat ini, AA IKK menjadi satu-satunya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ke depan, penyidik akan melanjutkan tahapan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli, termasuk meminta keterangan lebih lanjut dari tersangka guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

(R)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan memperketat pengawasan dan keamanan di lingkungan blok hunian warga binaan. Upaya ini diwujudkan melalui razia gabungan yang digelar sebagai bentuk nyata komitmen memberantas peredaran narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas.

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Balikpapan, Edy Susetyo, dan melibatkan unsur Pemasyarakatan, TNI, Polri, serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM bidang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya penguatan keamanan dan pembinaan yang bersih dari barang terlarang.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menyisir lima kamar di setiap blok hunian secara teliti dan sistematis. Seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan menjaga situasi tetap kondusif. Petugas memastikan tidak ada celah bagi peredaran barang-barang terlarang di dalam area lapas. “Kami terus memperketat pengawasan dengan menggelar razia secara rutin, baik terjadwal maupun mendadak.

Langkah ini penting untuk memastikan lingkungan lapas tetap bersih dari handphone dan narkoba,” tegas Kalapas Balikpapan, Edy Susetyo. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari aparat penegak hukum yang senantiasa terlibat aktif dalam kegiatan pengawasan. “Sinergi dengan TNI, Polri, dan BNNK ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas dan keamanan di dalam lapas,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan beberapa benda tajam, namun tidak menemukan adanya narkoba. Seluruh barang bukti yang disita akan didata dan dimusnahkan sesuai prosedur. Seluruh rangkaian razia berlangsung dengan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban warga binaan.

(*)

SWARAREPUBlIKA.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.

Dari jumlah tersebut, 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan palsu, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang tercatat overstay. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat dan hasil pemantauan langsung di lapangan oleh petugas.

“Pengawasan dimulai Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, kami membagi regu untuk menyisir lokasi para WNA yang berada di sejumlah apartemen di wilayah Jadetabek.

Tim juga mendatangi beberapa kafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Total 170 WNA diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian, dan saat ini sedang kami periksa lebih lanjut di ruang detensi Ditjen Imigrasi,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (15/05/2025).

Yuldi menambahkan, WNA yang diamankan paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang). Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur tentang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Para WNA ini juga terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Operasi Wira Waspada tahun ini merupakan pelaksanaan ketiga sepanjang 2025. Sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. Sebanyak sepuluh kantor imigrasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok ikut terlibat dalam operasi yang digelar sebagai respons atas sejumlah kasus pelanggaran oleh WNA yang menimbulkan keresahan di tempat umum.

“Imigrasi akan bertindak tegas terhadap WNA yang melanggar ketentuan. Kami juga mengimbau pemilik dan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tegas Yuldi. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa operasi pengawasan seperti ini akan rutin dilakukan secara nasional demi menjaga kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari langkah strategis kami dalam menegakkan hukum keimigrasian, menjaga ketertiban umum, dan meminimalkan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” tegas Agus.

 Sumber : Humas Direktorat Jenderal Imigrasi 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya melalui serangkaian langkah penegakan hukum. Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (16/5/2025), Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.

memaparkan sejumlah capaian penting yang telah diraih aparat kepolisian. Salah satu fokus utama Polda Kaltim adalah pemberantasan aksi premanisme. Sejak 1 hingga 14 Mei 2025, jajaran kepolisian telah mengungkap 27 kasus dengan total 41 tersangka.

Berbagai tindak pidana yang terjaring dalam operasi tersebut meliputi pemerasan, pungutan liar, intimidasi, hingga pencurian. Operasi yang masih berlangsung hingga 21 Mei ini bertujuan menciptakan rasa aman dan mendukung iklim investasi yang sehat di Kalimantan Timur. Sementara itu, terkait kasus dugaan pertambangan ilegal di lahan milik Universitas Mulawarman (Unmul), penyidik Polda Kaltim telah memeriksa sembilan orang saksi.

Yuliyanto menjelaskan, fokus Polda saat ini adalah menyelidiki aktivitas tambang ilegal, sedangkan unsur perusakan hutan ditangani oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses penyelidikan sempat terhambat akibat tidak ditemukannya alat berat saat petugas tiba di lokasi.

Selain dua kasus tersebut, Polda Kaltim juga mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri yang terjadi pada 9 Mei di Balikpapan. Pelaku yang diketahui berinisial R, kelahiran tahun 2000, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada 14 Mei.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari keterangan dan bukti foto yang diserahkan langsung oleh korban. Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan kriminal, khususnya premanisme, melalui layanan hotline 110 yang dapat diakses bebas pulsa.

Polda Kaltim menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan demi mewujudkan rasa aman bagi seluruh warga.

 

SWARAREPUBLIKA.com, Kukar – Dalam rangka Operasi Pekat Mahakam II, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di kawasan Jalan Yoes Sudarso, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, pada Minggu malam (11/5/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat ulah sekelompok orang yang kerap memaksa pengguna jalan memberikan uang. Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W Gemilang bersama tim Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati empat orang tengah berdiri di tengah jalan sambil menyodorkan kotak kardus kepada para pengendara untuk meminta uang secara paksa. Aksi tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan masuk dalam kategori pemerasan.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B (37), AH (49), serta dua remaja berusia 17 tahun, yakni FD dan MFR. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp513.000 hasil pungli, serta dua buah kotak kardus bekas merek Mizone dan Sun Kara yang digunakan untuk menampung uang dari para korban.

Menurut AKP Elnath, perbuatan para pelaku diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun, mengingat dua pelaku masih berstatus anak di bawah umur dan belum pernah terlibat kasus serupa, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan. Para pelaku diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungli di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjumpai aksi serupa,” tegas AKP Elnath.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

(Humas Polda Kaltim)

(

SWARAREPUBLIKA.com, Bandung – Upaya pemberantasan aksi premanisme di wilayah Kabupaten Bandung terus digencarkan oleh jajaran Polresta Bandung. Dalam gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya II tahun 2025 yang berlangsung selama sepuluh hari, mulai 1 hingga 10 Mei, aparat berhasil mengamankan 52 orang pelaku premanisme.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menyebutkan, dari puluhan pelaku yang diamankan, lima orang merupakan target operasi (TO), sementara sisanya adalah pelaku non-TO yang tertangkap di berbagai titik rawan kejahatan.

“Mereka menggunakan berbagai modus seperti pengancaman, pemerasan, hingga pencurian. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Aldi saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (12/5/2025).

Tidak hanya dalam kurun waktu operasi, Polresta Bandung juga mencatat sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 153 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme telah diamankan.

Berbagai barang bukti turut disita dalam operasi ini, antara lain 34 sepeda motor, dua mobil, empat kunci astag yang biasa dipakai untuk mencuri kendaraan, 16 senjata tajam, satu airsoft gun, dua handphone, serta 45 barang bukti lainnya. Selain tindakan penegakan hukum, Polresta Bandung juga menerapkan pendekatan preventif dengan melakukan pendataan, pengambilan sidik jari, dan pembinaan kepada para pelaku yang belum terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi masyarakat pekerja dan pelaku UMKM yang sering menjadi sasaran pemalakan,” kata Aldi.

Langkah tegas ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan. DPRD Kabupaten Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap operasi tersebut, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung menilai tindakan ini sebagai angin segar bagi dunia usaha. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

(*)

SWARAREPUBLIKA.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral guna membahas kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Budi Gunawan ini menyoroti berbagai aspek pengamanan dan kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.

Kapolri menegaskan bahwa Polri telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik. Dia memastikan seluruh jajaran Korps Bhayangkara akan bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, termasuk sistem ganjil-genap, contraflow, hingga one way untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan," ungkap Kapolri, Senin (10/3/2025).

Diperkirakan, puncak arus mudik akan terjadi pada 28-30 Maret 2025, sementara arus balik diprediksi berlangsung pada 5-7 April 2025. Oleh karena itu, Operasi Ketupat akan dijalankan secara berbeda di beberapa wilayah.

Untuk jalur utama Lampung hingga Bali, operasi berlangsung selama 17 hari, sedangkan di 28 Polda lainnya akan dilakukan selama 14 hari. Sebagai bagian dari pengamanan, Polri telah menyiapkan 2.582 posko pelayanan dan pengamanan, yang terdiri dari 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, serta 309 pos terpadu. Selain itu, sebanyak 126.736 objek pengamanan juga menjadi perhatian utama dalam operasi ini.

Untuk mengurai kemacetan, pemerintah dan Polri telah menyiapkan sejumlah kebijakan, termasuk penerapan work from anywhere (WFA) bagi pekerja serta diskon tarif tol dan transportasi umum guna mendorong pergerakan lebih merata. Selain itu, Polri juga bersiap menghadapi potensi cuaca ekstrem yang dapat menghambat perjalanan mudik, seperti banjir dan tanah longsor.

"Kami telah menyiapkan tim respons cepat untuk menangani kemungkinan bencana yang dapat mengganggu jalur mudik," jelas Kapolri.

Guna memberikan layanan maksimal, masyarakat juga dapat mengakses hotline 110 jika membutuhkan bantuan selama perjalanan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan ini agar mudik tetap aman dan nyaman," pungkasnya.

(*)