SWARAREPUBLIKAcom, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Pembaruan regulasi ini dinilai diperlukan agar kebijakan penanggulangan bencana dapat mengikuti perkembangan dan karakteristik risiko yang dihadapi Kota Balikpapan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, membacakan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda tersebut di hadapan anggota DPRD. Menurut Bagus, posisi Balikpapan sebagai kota pesisir sekaligus kawasan dengan aktivitas industri dan transportasi yang cukup tinggi membuat potensi bencana yang dihadapi semakin beragam.
Selain banjir dan kebakaran permukiman, terdapat pula ancaman abrasi serta potensi pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3). Kondisi itu menjadi salah satu alasan Pemkot Balikpapan menilai regulasi yang berlaku sejak 2018 perlu diperbarui. Sejumlah ketentuan dalam perda lama dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan dengan perkembangan risiko bencana di kawasan perkotaan dan industri.
“Dalam implementasinya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan. Antara lain belum mengakomodasi perkembangan jenis bencana di wilayah perkotaan dan industri, belum optimalnya pengaturan mitigasi berbasis data risiko, serta perlunya penguatan perlindungan bagi kelompok rentan,” kata Bagus.
Perubahan perda juga mencakup penataan kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pendanaan, pemberian bantuan saat bencana, hingga ketentuan pidana agar selaras dengan regulasi nasional.
Bagus mengatakan, pembaruan aturan tersebut diharapkan memperkuat sistem penanggulangan bencana di Balikpapan agar lebih terintegrasi dan mampu merespons berbagai risiko secara tepat.
“Tujuan akhir perubahan peraturan daerah ini diarahkan untuk mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis risiko,” ujarnya.
Pemkot berharap perubahan regulasi tersebut nantinya tidak hanya memperkuat mitigasi, tetapi juga mendukung penanganan dan pemulihan setelah bencana sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat dilakukan secara lebih optimal.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)