
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Warga Kota Balikpapan kini memiliki lebih banyak pilihan untuk menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain datang langsung ke kanal pelayanan, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Kontengan maupun memanfaatkan layanan mobil keliling yang disiapkan pemerintah.
Kemudahan tersebut diberikan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bersamaan dengan program penghapusan denda PBB untuk tunggakan tahun 2022 hingga 2025.
Plt BPPDRD Balikpapan Irfan Taufik menjelaskan, aplikasi Kontengan menyediakan mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan besaran transaksi. Wajib pajak cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengakses layanan tersebut. Untuk tagihan PBB dengan nominal di bawah Rp10 juta, pembayaran dapat dilakukan menggunakan fitur barcode. Setelah NOP dimasukkan, sistem akan menampilkan barcode berikut jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
“Pembayaran yang pertama, jika pembayaran itu di bawah Rp10 juta, maka bisa menggunakan pembayaran melalui barcode,” ujar Irfan, Kamis (3/9/2026).
Barcode yang muncul kemudian dapat dipindai untuk menyelesaikan transaksi. Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi juga dapat diperoleh melalui sistem tersebut. Sementara bagi masyarakat dengan nilai pembayaran PBB di atas Rp10 juta, BPPDRD menyediakan fitur e-payment.
Mekanismenya tetap menggunakan NOP sebagai dasar untuk menampilkan tagihan yang harus dibayarkan. Selain layanan berbasis digital, BPPDRD juga menyiapkan mobil keliling sebagai alternatif pelayanan langsung. Armada tersebut nantinya mendatangi sejumlah lokasi yang telah ditentukan untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Jadwal dan lokasi pelayanan mobil keliling akan diinformasikan kepada masyarakat sehingga wajib pajak dapat menyesuaikan waktu pembayaran. Irfan berharap berbagai pilihan pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, terutama selama masa relaksasi masih berlangsung.
Wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran sebelum 30 September 2026 akan mendapatkan penghapusan denda atas tunggakan PBB periode 2022-2025. Dengan pilihan pembayaran digital dan pelayanan bergerak, pemerintah berharap proses pelunasan pajak menjadi lebih mudah sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban daerah.
(ADV/J/Diskominfo Balikpapan)