SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Pertumbuhan Kota Balikpapan sebagai pintu gerbang sekaligus beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) terus meningkatkan kebutuhan terhadap hunian. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Balikpapan memperkuat tata kelola pembangunan perumahan agar perkembangan kawasan berlangsung tertib, sesuai aturan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Persoalan itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) bertema Permasalahan Sektor Perizinan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Balikpapan, Kamis (17/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan meningkatnya aktivitas pembangunan perlu diimbangi sistem perizinan yang jelas, transparan, dan terintegrasi. Koordinasi antarsektor juga dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan.
Menurutnya, kebutuhan terhadap kawasan hunian yang layak, aman, sehat, dan tertata semakin besar seiring perkembangan kota. Karena itu, pembangunan perumahan tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan kawasan, tetapi juga harus memperhatikan tata ruang, daya dukung lingkungan, aksesibilitas, serta kepentingan masyarakat.
“Perkembangan Balikpapan saat ini sangat pesat. Posisi sebagai pintu gerbang dan beranda IKN berdampak langsung terhadap kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin besar,” kata Agus.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan perizinan turut dibahas, mulai dari kesesuaian zonasi tata ruang, pengelolaan perizinan kavling, hingga pemenuhan hak konsumen. Pemkot juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dokumen dan persyaratan teknis sebelum pembangunan dimulai.
Persyaratan itu mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta rekomendasi teknis pengendalian banjir dan sistem drainase. Agus menyebut kepastian proses perizinan diperlukan untuk memberikan perlindungan sekaligus kejelasan bagi pengembang dan masyarakat.
Hal itu termasuk penyelesaian kendala birokrasi serta sinkronisasi sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). “Standar pelayanan harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain perizinan, pemerintah memberi perhatian terhadap prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Pengawasan diperlukan agar fasilitas yang menjadi bagian dari kawasan permukiman dibangun sesuai ketentuan dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Agus berharap hasil pembahasan Pokja PKP segera ditindaklanjuti perangkat daerah dan pihak terkait.
Ia menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pembangunan selesai. “Kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi harus diperkuat,” pungkasnya.
(ADV/J/ADV Diskominfo Balikpapan)