swararepublika
Berita hari ini

Penyebaran virus Corona atau sering disebut Covid -19 ( coronavirus disease 2019) yang terjadi di kota Balikpapan terbilang sangat cepat meluas, bagai mana tidak dalam dua bulan terakhir jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 2268 Pasien.
Hal itulah yang membuat Pemerintahan Kota Balikpapan terus melakukan upaya guna memutus mata rantai covid -19 yang masih mencekam Kota Balikpapan dengan berbagai Kebijakan, salah satunya Pemberlakuan Jam Malam.
Diberlakukan Pembatasan Jam Malam mulai pukul 22:00 WIB, untuk mengurangai aktivitas masyarakat pada malam hari yang berpotensi terhadap penularan Covid -19 , di tempat keramaian, guna mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan, kian hari kian meningkat.
Pembatasan jam malam sudah diterapkan mulai tanggal 07 September 2020 yang mengacu pada surat edaran walikota Nomor 100/438 dan menyasar kepada para pelaku usaha, pengelola fasilitas umum, dan masyarakat. Seluruh aktivitas tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan yakni jam 22:00.
Melihat hal ini Alwi Al Qadri, SP yang merupakan Ketua Komisi III DPRD kota Balikpapan, menilai, kebijakan pemberlakuan pembatasan jam malam yang dikeluarkan pemerintah kota Balikpapan, sebaiknya harus dipatuhi, mengingat kondisi kota Balikpapan, yang terkonfirmasi Positif Covid -19 kian hari kian meningkat.
Alwi menjelaskan Kalau dilihat secara kumulatif sampai tanggal 9 september 2020 jumlah terkonfirmasi positif mencapai 2.268 kasus, dengan 267 pasien menjalani perawatan di rumah sakit dan 494 pasien menjalani isolasi mendiri.
"Terjadi peningkatan terkonfirmasi positif Covid -19 beberapa minggu terakhir, yang sangat signifikan di kota Balikpapan, sehingga diberlakukanya pembatasan jam malam dan mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi himbauan Pemkot Balikpapan tersebut, "kata Alwi seusai menghadiri Rapa Paripurna di gedung Parlemen DPRD kota Balikpapan (09/09/2020).
Masih Alwi " sebenarnya kami sangat prihatin, karena secara otomatis pendapatan mereka juga sangat berkurang, namu ini semua dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat kota Balikpapan,"ujar Ketua Komisi III.
"Mudah -mudahan dalam waktu dekat, wabah ini dapat berkurang, sehingga perlakuan jam malam itu bisa dihapus. ya kita ikuti saja atura Pemkot Balikpapan yang diberlakukan ini merupakan pencegahan saja, memang kita belum mengetahui sampai kapan, namun kita berharap keadaan kota Balikpapan bisa segera membaik"tutur Politisi Partai Golkar ini.
Himbauan pemberlakuan pembatasan Jam Malam Ini berjalan beriringan dengan implementasi Perwali Nomor 23 tahun 2020 terkait penegakkan disiplin protokol kesehatan covid-19.
Alwi berharap " kepada masyarakat kota Balikpapan agar terus menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid -19 agar tidak meluas, sehingga kota kita, Kota Beriman dapat kembali normal, patuhi segala himbauan yang ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan"pungkasnya.

Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar sidang Paripurna terkait Jawaban Wali Kota Balikpapan Atas Pandangan Umum Fraksi -fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Tentang, Raperda Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Air Minum, serta Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Kota Balikpapan.
Rapat Paripurna yang digelar secara Virtual di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan ini, dihadiri Walikota Balikpapan H.Rizal Effendi, dan di Pimpin langsung wakil ketua II DPRD H.Sabaruddin, P.SS, didampingi wakil ketua III DPRD, Subari, dan dihadiri Aggota DPRD kota Balikpapan serta Unsur Forkopimda dan Pejabat Pemerintah Kota(Pemkot) lainya.Rabu (09/09/2020).
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan jawabanya secara langsung melalui Video Conference, atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Dua Raperda Tersebut. Bahwa berbagai saran,pertimbangan dan juga pemikiran DPRD kota Balikpapan, sebagaimana tercantum dalam pandangan umum fraksi-fraksi, merupakan masukan yang berharga dan kontruktif terhadap Dua Raperda tersebut.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kinerja Prumda Air Minum Tirta Manuntung Kota Balikpapan, untuk lebih Proaktif , Profesional, dan Transparan, baik itu peningkatan pelayanan serta penyediaan air bersih yang berkualitas, walikota sudah menyampaikan jawabanya, serta penyertaan modal kepada Perumda Air Minum telah disampaikan dan kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin menyampaikan terkait jawaban walikota terhadap pandangan umum Fraksi, Bahwa pihaknya telah mendengarkan jawaban walikota, yang nantinya akan dijadwalkan kembali, untuk pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas jawaban walikota terhadap Raperda Perumda Tirta Manuntung dan penyertaan modal.
"Nantinya akan menjadwalkan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan umum akhir fraksi terhadap jawaban walikota, kepada Pemerintahan kota Balikpapan"katanya.
Ada beberapa agenda akan dijadwalkan , terutama penyertaan modal kepada Perumda Tirta Manuntung yang mana telah disepakati sebesar Rp 1 triliun, dengan penambahan sebesar Rp 248,764,224,268,21 sebagai modal dasar, sampai akhir tahun 2020 dan berlanjut sampai 2035.
"Terutama penyertaan modal yang telah kita sepakati bersama, antara Pemerintah kota Balikpapan dan DPRD kota Balikpapan yakni sebesar Rp 1 triliun, dengan penambahan modal sebesar Rp 248,764,224,268,21, ini merupakan penambahan sampai kita komitmen diakhir Tahun 2020 ini dan berlajut sampai Tahun 2035"jelas Sabaruddin.
Ada 6 Fraksi yang telah menyampaikan pandanganya terhadap Nota Penjelasan Walikota Balikpapan terhadap Dua Raperda, yakni Perumda Tirta Manuntung dan Penyertaan Modal. Diharapkan dari ke enam pandangan fraksi atas penyertaan modal, mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat kota Balikpapan, sehingga dapat berbanding lurus antara penyertaan modal dengan pelayanan yang diberikan Perumda Air Minum Kota Balikpapan.
"Ada enam Praksi menyampaikan dan menitip pesan kepada Perumda Air Minum dan Pemkot Balikpapan dengan hal yang sama , untuk penyertaan modal ini supaya dapat di Invropisasikan , di Inovasikan dan secara Sumber daya Manusia(SDM) ditingkatkan, agar pelayanan Prumda Air Minum dapat mengakomodir semua masyarakat kota Balikpapan"ujar Politisi Partai Gerindra.
Masih Sabaruddin "Kita dengar bersama-sama begitu tidak maksimalnya pelayanan yang diberikan PDAM ini"imbuhnya.Di harapan dengan adanya penambahan dari penyertaan modal ini, yang diberikan Pemkot Balikpapan terhadap Perumda Air Minum, dapat meningkatkan pelayanan, terutama untuk penyambungan PDAM, yang belum tersambung untuk masyarakat kota Balikpapan.
"Setelah kita melakukan Reses serta Sidak dilapangan , ternyata masih banyak yang belum optimal dan maksimal terutama dengan sumber daya manusian dan banyak juga masyarakat kota Balikpapan belum tersambungkan air bersih PDAM"papar Sabarudiin
"Kami berharap dengan adanya suntikan penambahan modal dari penyertaan modal, dapat mengoptimalisasikan pelayan kepada masyarakat Balikpapan"pungkasnya.

JUMAT,(28/8/2020)mendapatkan tabung Gas LPG (liquified Petroleum gas) rumah tangga, patut mendapatkan perhatian dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Balikpapan.
Pasalnya Gas Elpiji 3 Kg merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang telah di subsidi Pemerintah bagi masyarakat yang kurang mampu, namun beberapa minggu trakhir mengalami kelangkaan, sehingga masyarakat kota Balikpapan kesulitan untuk mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg ini.
Bagaimana menyikapi permasalahan ini,? hal ini harus mendapatkan perhatian Khusus dari Pemkot Balikpapan, dimana saat ini panyebaran wabah Covid - 19 yang semakin meningkat di kota Balikpapan sangat berdampak pada kehidupan masyarakat, baik dampak Ekonomi maupun dampak Sosial.
Kini beban warga masyarakat kota minyak ditambah lagi dengan kesulitanya mendapatkan Gas Elpiji 3 Kg dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Melihat Hal ini Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan , Subari mengatakan , permasalahan ini penting untuk disikapi oleh Pemkot Balikpapan, karena ini menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat kota Balikpapan.
"Terkait keluhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, akibat kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg , Pemkot Balikpapan harus segera menyikapi permasalahan yang dialami warga masyarakat kota Balikpapan"kata Subari , di Ruang Kerjanya , Jumat, (28/08/2020).
Subari menjelaskan pihaknya berharap dapat melakukan koordinasi dengan agen Elpiji 3 Kg bersama Pemkot Balikpapan, terkait kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg dimasyarakat.
Selain itu Pemkot Balikpapan juga harus sering turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan (Razia) terhadap pengecer Gas 3 Kg, baik Stok barang maupun harganya.
"Harga gas harus ditetapkan, walaupun dinaikkan tapi tidak boleh melebihi rata-rata, kita tau harga di agen berkisar Rp 17.000 jadi harusnya pengecer kalau menaikan harga tidak boleh melebihi angka Rp 20.000 itu sudah sangat tinggi" imbuh Subari.
Subari menambahkan DPRD Balikpapan nantinya, berencana akan turun kelapangan untuk mengecek terkait permasalahan yang dialami oleh masyarakat, setelah itu akan memanggil Stakeholder terkait untuk melakukan RDP.
"kalau tidak kami akan bersikap berencana memanggil Stakeholder terkait untuk melakukan RDP, untuk menjelaskan kenapa ini bisa terjadi, bisa jelas regulasinya, agar tidak membebani masyarakat " pungkasnya.
*(AGS)

Terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum(PDAM) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada PDAM kota Balikpapan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan,yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD kota Balikpapan, Kamis,(27/08/2020).
RDP dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD), Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKD), serta beberapa perwakilan dari Seketariat Daerah Balikpapan dan beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.
Ketua Bapemperda Andi Arif Agung, SH mengatakan RDP kali ini membahas Raperda perubahan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yakni PDAM serta Raperda Penyertaan Modal PDAM.
Pencabutan Kelembagaan tersebut Yakni perubahan status dari Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Air Minum , ini sesuai dengan inisiasi Pemerintah Kota Balikpapan.
"Pencabutan Kelembagaan tersebut Yakni dari Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Air Minum sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2017 tentang BUMN , sudah kami sepakati semua" jelas Andi Arif Agung seusai memimpin RDP.
Mengenai Raparda Penyertaan modal ke PDAM kota Balikpapan, Andi Arif Agung yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Balikpapan , menjelaskan, dari Perda sebelumnya, penyertaan modal itu sampai di tahun 2020 telah habis.
"Penyertaan modal kepada PDAM hanya sampai Tahun 2020, sehingga harus kami tindak lanjuti dan kami akan meneruskan penyertaan modal tersebut kepada PDAM hingga Tahun 2035 atau 15 Tahun, dengan nominal yang sam yakni 1 Terliun" ungkapnya.
Lanjut Andi Arif Agung "akan tetapi dengan catatan, penyertaan modal sebesar 1 terliun tersebut, modal.dasarnya diambil penyertaan modal yang sudah berjalan, sampai 31 Desember 2019 sebesar 248 milyar dan sisanya sebesar 752 milyar , sampai 15 tahun yakni 2034" ujar Andi Arif Agung.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan "Semuanya itu nanti dilihat sesuai kemampuan keuangan Daerah, artinya penyertaan modal tidak hanya bersumber dari dana APBD saja , akan tetapi bisa juga melalui bantuan dana hibah baik Pusat maupun Provinsi"pungkasnya.
(AGs)

Harus diakui, bahwa wabah virus Corona (Covid -19) sangat berdampak langsung terhadap Sosial Ekonomi masyarakat khususnya warga kota Balikpapan. Itu dapat terlihat dari sempitnya ruang aktivitas warga kota Balikpapan saat Pandemi terus berlangsung hingga saat ini
Pemerintah kotaPemkot) bersama DPRD Kota Balikpapan tidak tinggal diam, melalui Gugus Tugas Covid-19 telah menggulirkan bantuan kepada warga kota Balikpapan guna meringankan beban Sosial-Ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19 baik langsung maupun tidak langsung, melalui Program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Melaui program JPS bantuan telah diberikan kepada warga kota Balikpapan secara bertahap, hingga bulan Juni 2020 kemarin. Namun kondisi Balikpapan pasca New Normal semakin memburuk, dengan meningkatnya penderita terkomfirmasi positif covid -19 setiap harinya. Hal inilah yang membuat Pemkot Balikpapan kemungkinan akan meminta tambahan anggaran untuk memperpanjang Penanggulangan Covid -19 sampai Bulan Desember 2020 mendatang.
Seperti yang dijelaskan Anggota DPRD Kota Balikpapan dan sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Anggaran Covid-19, Drg. H. Syukri Wahid, S.KG, Mengatakan, ada pengajuan tambahan anggaran penanggulangan Covid -19 sampai bulan 12 oleh Pemkot Balikpapan, terkait Jaring Pengaman Sosial "Pada saat Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Pemkot Balikpapan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) ada pengajuan tambahan anggaran untuk sampai Bulan Desember terkait Jaring Pengaman Sosial,"Kata Syukri di gedung DPRD Kota Balikpapan, Kamis, (27/08/2020).
Perlu diketahui pada periode lalu sampai Juli 2020 melalui Program JPS, Pemkot Balikpapan memberikan bantuan kurang lebih 70 Ribu Kepala Keluarga(KK) atau 30% dari jumlah KK di Kota Balikpapan.
berbeda kali ini Sekda mengajukan anggaran tambahan JPS sampai bulan Desember 2020 hanya dapat mengcover 10-30% dari jumlah penerima bantuan periode lalu, yakni 10- 30% dari 70 Ribu KK, dengan nominal yang belum dibahas sampai saat ini. " anggaran yang diajukan Sekda kemungkinan sampai Bulan 12, namun tidak menjangkau sampai 70 ribu KK, hanya dapat mengcover 10- 30% dari 70 Ribu KK,"ungkap Syukri.
"Nantinya akan di filter dari jumlah kk pada priode lalu yakni 70 Ribu KK akan disaring hingga tersisa 10-30%, dengan besar bantuan masih dalam tahap pembahasan" bebernya
Mengenai anggaran yang akan digunakan syukri menambahkan nantinya anggaran yang diajukan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) perubahan, namun ini masih dalam pembahasan pasalnya masih terdapat dua opsi , apakah menggunakan anggaran tak terduga APBD-P atau include menggunakan dana perubahan melalui Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait.
"Apakah akan diperpanjang dan dialokasikan ke dana tambahan juga atau include diperubahan melalui Dinas Dosial itu yang belum kita sepakati"jelas Syukri.
Disinggung mengenai pertanggung jawapan Pemkot Balikpapam mengenai Anggaran Covid -19 sebesar 134 milyar periode lalu Syukri menjelaskan , bahwa dirinya telah menerima salinan penggunaan anggaran covid-19.
" Saat ini pihak kami belum menerima salinan tahap ke Tiga, namun salina rincian tahap satu sebesar 30% sudah diterima dan tahap Dua 60% sudah diterima , kini kami menunggu rincian tahap Tiga atau penggunaan dana 100%, konon katanya sudah terpakai semua " tandasnya.
"Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan RDP bersama Pemkot Balikpapan, terkait Pertanggung jawaban penggunaan Dana Covid-19 sebesar 134 milyar" Pungkasny.
(AGS)

Komisi IV DPRD Balikpapan, kembali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Rumah Sakit (RS) Restu Ibu, yang berada dikawasan Jln. Ahmad Yani, Gn Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (26/8/2020).
Sidak dilakukan guna Menindak lanjuti pertemuan eks karyawan RS Restu Ibu bersama Komisi IV DPRD Balikpapan beberapa waktu lalu terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami puluhan eks karyawan Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi, memimpin langsung sidak ini , dan didampingi Sekretaris Komisi IV Sandy Ardian, Anggota Komisi IV Fadloanoor, Suryani, M.Hatta Umar, Laisa, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.
Pertemuan dilaksanakan di Auditorium lantai 3 RS Restu Ibu, Komisi IV bersama perwakilan eks karyamen RS Restu Ibu mendengarkan penyampaian dari pihak management RS Restu Ibu atas PHK yang dilakukannya terhadap puluhan eks karyawan.
Direktur RS Restu Ibu Dr. Tekky P Jokom, MBA melalui Samsuriana selaku Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian RS Restu Ibu, mengungkapkan pemberhentian puluhan eks karyawan dilakukan sesuai dengan prosedur di RS yakni dengan melakukan rapat dan pertimbangan terlebih dahulu karyawan mana saja yang diberhentikan.
Namun pemberhentian tersebut bukannya PHK, melainkan hanya melakukan efisiensi jumlah karyawan di RS dikarenakan kondisi keuangan yang nyaris koleps ditengah pandemi covid-19, yang melanda kota Balikpapan.
"Ditengah kondisi covid-19 yang menerpa kota Balikpapan , RS mengalami defisit pemasukan, sehingga dilakukan efisiensi terhadap karyawan kami, "Yang diberhentikan bukan hanya dibagian perawat, namun ada juga dibagian administrasi dan lain-lain,"paparnya.
Sementara itu, Joulan A R salah satu karyawan yang ikut terkena PHK menjelaskan, bahwa terjadinya PHK dilakukan hanya sepihak dan tidak memberitahukan terlebih dahulu sebelumnya.
Ditempat yang sama, Iwan Wahyudi menjelasakan usai melakukan mediasi bersama pihak management dan eks karyawan yang diberhentikan" Mediasi yang dilakukan berlangsung baik bersama pihak management, apa yang menjadi keinginan eks karyawan semua sudah disampaikan mudah-mudahan bisa menemukan solusi terbaik"jelas Iwan.
Seperti yang sudah didengarkan bersama, hanya tinggal menunggu keputusan dari pemilik (owner) yang nantinya akan disampaikan kepihak management.
"Harapan saya, mudah-mudahan hasil keputusan yang diberikan nanti hasilnya baik, dalam artian tidak ada pemberhentian dan mereka dapat diterima kembali untuk bekerja," pungkas iwan

Tingginya Frekuensi penularan covid-19 melalui transmisi lokal, sejauh ini sangat memprihatinkan, pasalnya bukan hanya menularkan kepada usia dewasa saja, bahkan kini sudah mulai menyasar kepada Bayi Lima Tahun (Balita) dan anak-anak yang saat ini banyak terpapar virus Covid -19.
Hal ini disebabkan dari orang tua masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG), sehingga tanpa sadar para orang tua menularkan virus berbahaya ini terhadap anaknya sendiri.
Suryani yang merupakan Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, di sesalkan adanya balita yang terpapar virus covid-19 ini, saat diruang kerjanya, Rabu (26/8/2020).
Suryani menilai, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sangat kurang, bahkan terkesan acuh, tidak mempedulikan apa dampaknya dari virus corona tersebut, sehingga penyebaran virus corona terus meluas di masyarakat.
"Dapat dibuktikan banyaknya pelaku usaha di Balikpapan, baik warung dan cafe yang masih acuh terhadap penerapan protokol kesehatan baik bagi karyawan atau pemilik usaha maupun terhadap pengunjung, sehingga virus Covid-19 terus berkembang dimasyarakat"ujar Suryani.
Selain itu, Suryani meminta kepada Gugus Tugas Covid-19 di Balikpapan agar lebih tegas dalam melakukan pengetatan penerapan Protokol kesehatan di masyarakat kota Balikpapan.
"Melihat kondisi saat ini, Gugus Tugas harus lebih tegas dalam penerapan protokol kesehatan, jika tidak penyebaran covid-19 akan terus meluas,sehingga semakin sulit untuk dikendalikan,"pintanya.
Suryani menambahkan, saat ini Pemerintahan Kota (Pemkot) Balikpapan sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) No.23 Tahun 2020 , begitu juga dengan sanksi bagi pelanggar perwali tersebut yang tertuang didalam perwali.
Namun perwali tersebut akan lebih efektif jika gugus tugas lebih meningkatkan pengawasan dalam penerapan perwali tersebut dan harus tegas dalam menindak masyarakat yang tidak taat dalam mematuhi perwali.
"Jangan ada lagi pembiaran, harus tegas dalam melakukan tindak terhadap pelaku yang melanggar Perwali dalam penerapan Protokol kesehatan,"pungkasnya.
(AGS)

Pemerintah kota Balikpapan, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020, terkait Pengetatan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) di kota Balikpapan.
Terbitnya Perwali diakibatkan tingginya lonjakan terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Beriman ini, bahkan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sudah mencapai ribuan kasus Covid-19. Perwali tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama satu minggu baik dari tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan , mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2020.
Adapun isi dari Perwali tersebut merupakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 , bagi masyarakat kota Balikpapan yang melanggar Perwali tersebut nantinya akan dikenakan sanksi baik itu sanksi teguran, sosial maupun denda.
Hal ini mendapat tanggapan dari Jonny NG yang merupakan anggota Komisi I DPRD Balikpapan , dirinya menilai apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Balikpapan sudah benar, tinggal pengawasan yang harus diperketat.
Jonny menambahkan Perwali ini harus segera disosialisasikan baik melalui tingkat kecamatan , kelurahan , Intansi Pemerintahan, media maupun melalui tokoh-tokoh agama agar semua masyarakat mengetahui tentang perwali tersebut mulai dari isi perwali , dari penerapanyan sampai sanksi yang diberikan bagi pelanggar perwali tersebut. Senin(24/08/2020)
Jonny juga menjelaskan ,bahwa harus secepat mungkin untuk mensosialisasi Perwali ke masyarakat jangan sampai masyarakat Balikpapan tidak mengetahui perwali tersebut.
"Jangan sampai mereka merasa , bahwa kami belum merasa disosialisasikan, tiba-tiba didenda, itu lah yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mensosialisasikan Perwali tersebut kepada masyarakat, agar jangan timbul ketidak puasan dimasyarakat akibat aturan tersebut"beber Jonny.
Disinggung mengenai Sanksi Denda yang akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan Covid-19, Jonny mengatakan , hal ini dilakukan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat Balikpapan.
"Saya pikir 100 ribu sudah sepantasnya , namun yang perlu diketahui dari pihak pemerintah kota Balikpapan, kita tidak menghendaki memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak pakai masker"imbuhnya.
Masih Jonny" hal ini dilakukan sebagai pembelajaran untuk Disiplin agar masyarakat dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan"pungkasnya.
Ags.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kota Balikpapan Thohari Aziz ikut menyaksikan Deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi(WBK) yang digelar secara Virtual di ruang Rapat gabungan DPRD kota Balikpapan.
Deklarasi ini digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Wilayah Kaltim dan dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim),Selasa (25/08/2020)
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala BPK RI Perwakilan wilayah Kaltim, Dadek Nandemar, Wakil Gubernur(Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Walikota Samarinda Muhammad Barkati , Wakil Ketua DPRD Provinsi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, serta Organisasi Perangkat Daerah OPD Wilayah Kaltim dan Kota Samarinda dan StakeHolder di lingkup Kaltim.
Kegiatan yang dilangsungkan secara virtual ini juga diikuti Bupati/Walikota dan para Ketua DPRD/Inspektur Daerah kabupaten dan kota se kalimantan Timur, tidak terkecuali Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Thohari Aziz Dalam sambutanya Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, mengatakan upaya dan kinerja jajaran BPK RI dalam mendampingi Provinsi Kalimantan Timur sangat baik dan menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam mendukung pembangunan daerah yang bebas korupsi, transparan dan akuntabel.
"BPK RI wilayah Kaltim sudah melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sangat luar biasa, memberikan masukan kepada kami , dalam rangka menjadikan Provinsi Kaltim yang berdaulat, bebas Korupsi , transparan dan akuntabel sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih," kata Hadi Mulyadi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz di tempat yang berbeda mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh BPK wilayah Kaltim, yakni Deklarasi Zona Integritas menuju WBK ini merupakan salah satu program dari pemerintah pusat sebagai bentuk revolusi mental.
Hal ini bertujuan untuk mendorong kembali kepada seluruh aparatur Pemerintah di daerah harus turut mewujudkan wilayah bebas korupsi mulai dari tingkat kepala daerah(eksekutif), Legislatif hingga petugas pelayanan publik, demi terciptanya Pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi.
“Ini untuk mendorong kembali seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan Reformasi Birokrasi, salah satu reformasi birokrasi yakni harus mempunyai integritas yang kuat dari pejabat hingga staf di Pemerintahan,” jelas Thohari.
Menurut Thohari,untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih dari korupsi harus memiliki mental yang kuat, untuk mencegah tidak terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di ruang lingkupnya masing-masing, sehingga dapat menerapkan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi yang diiringi dengan kesungguhan dalam melaksanakan Repormasi Birokrasi.
“Ini mendorong kembali untuk mengingatkan bahwasanya korupsi itu sangat berbahaya. Sehingga semua harus punya integritas punya mental yang kuat untuk mencegah praktek KKN, baik itu eksekutif maupun Legislatif harus memiliki Integritas dan mental yang kuat” paparnya.
“demikian pula inspektorat harus rutin, ketat untuk melakukan pemeriksaan dan selalu mengingatkan, Upaya pencegahan saya pikir lebih bagus. Jadi perlu koordinasi dan supervisi sehingga tidak terjadi. Itu sangat penting,” pungkas wakil ketua DPRD Balikpapan.
(ags)

Serikat Buruh Muslim Indonesia(SBMI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan khususnya di Komisi IV yang membidangi Ketenagakerjaan,Senin (24/8/2020). Kedatangan SBMI ke Komisi IV DPRD Balikpapan untuk mengadukan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Bumi Bangun Perkasa (BBP) kepada salah satu pekerjanya.
PT. BPP yang kantor pusatnya berkedudukan dikota Tanggerang, Jakarta Selatan ini, telah melakukan pemecatan kepada salah satu karyawannya pada bulan April, secara lisan atas instruksi kantor pusat.
Dijelaskan Rustam selaku Ketua SBMI usai melakukan pertemuan bersama Komisi IV, bahwa permasalahan yang dialami salah satu karyawan PT BBP sangat ribet dan panjang. Pasalanya instruksi pemecatan yang diberikan langsung secara lisan dari kantor pusat ke kepala cabang di Balikpapan, ternyata tidak pernah memberikan instruksi pemecatan tersebut.
"Ini permasalahan menjadi semakin tidak jelas, kepala cabang mengakui yang memberhentikan dari pusat, setelah di telusuri dari pusat tidak pernah merasa memberikan instruksi pemecatan," jelas Rustam Dari hasil pertemuan bersama pengawas provinsi dan Disnaker Balikpapan, nanti akan dilakukan mediasi bersama Komisi IV DPRD Balikpapan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi yang menerima kedatangan SBMI bersama rekan-rekannya menjelaskan, Kedatangan SBMI ke Komisi IV guna memperjuangkan salah satu karyawan PT BBP yang di PHK secara sepihak. "Terjadinya pemecatan ditengah kontrak kerja yang diberikan, sehingga karyawan tersebut menuntut untuk dibayarkan pesangonnya selama bekerja"kata Iwan.
Lanjut Iwan" sejauh ini dalam peretemuan bersama pengawas provinsi dan disnaker, pihak perusahaan menawarakan kepada pekerja yang di PHK untuk kembali bekerja". Saat ini DPRD tengah menunggu jawaban dari pekerja tersebut, apakah menerima tawaran perusahaan tersebut atau punya pertimbangan lain.
Komisi IV akan berusaha untuk melakukan pemanggilan kepada pimpinan pusat perusahaan, agar bisa duduk bersama dan mengupayakan untuk mencari titik temu permasalahan yang terjadi.(ags)

Lajunya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kota Balikpapan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) secara intens melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus yang sangat berbahaya tersebut.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan Pemkot Balikpapan, baik dengan pembatasan sampai mengeluarkan Perwali , untuk memperketat protokol kesehatan dikalangan masyarakat, guna menekan lajunya penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Muhammad Najib yang merupakan anggota komisi II DPRD kota Balikpapan menilai Upaya yang telah dilakukan pemerintah sangat baik , namaun Pemkot Balikpapan harus lebih memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Masyarakat.
"Pengawasan harus dilakukan di setiap Pusat Perbelanjaan seperti Mall , Mini Market dan lainya yang berada di kota Balikpapan"kata Najib di ruang kerjanya , Senin (24/08/2020).
Najib mengatakan saat ini pusat perbelanjaan (Mall) di kota Balikpapan belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pengunjung , apa lagi melakukan pembatasan jumlah pengunjung yang datang untuk berbelanja, seperti yang diterapkan di Mall luar Balikpapan.
Seharusnya Mall yang ada di Balikpapan sudah menerapkan beberapa metode untuk mengontrol jumlah pengunjung yang datang, seperti menggunakan metode Scan Quick Response(QR) yang terdapat di aplikasi CL Culb ,serta mengatur jalur pengunjung atau Layout baik masuk maupun keluar.
"Mall di Balikpapan seharusnya sudah menggunakan metode Scan QR , guna membatasi jumlah pengunjung yang datang ke Mall tersebut, hal ini juga mudahkan pengelola Mall untuk melakukan screaning ketika terjadi penyebaran Covid-19 di Mall tersebut"ujar Najib.
" Selain menggunakan metode Scan QR pengelola Mall juga harus mengatur jarak antar pengunjung , Jalur atau Layout bagi pengunjung Mall baik masuk maupun keluar harus diatur, namun Mall di Balikpapan belum melakukan hal tersebut"ungkapnya. P
PDI-Perjuangan ini juga mengatakan, pengelola Mall bukan hanya mengukur suhu tubuh menggunakan Thermo gan , menyediakan fasilitas cuci tangan dan Hand Sanitizer di setiap sudut Mall, akan tetapi harus memantau jumlah pengunjung yang datang dan kapasitasnya dengan menggunakan metode Scan QR.
" jika Langkah Scan QR ini diambil sebenarnya salah satu upaya guna membatasi serta memudahkan untuk memantau jumlah pengunjung, sesuai dengan ketentuan pemerintah dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid -19 yang masih melanda kota Balikpapan" beber Najib.
Najib menyayangkan bahwasanya Mall yang ada di Balikpapan tidak menggunakan metode tersebut, baik menggunakan sistem QR maupun mengatur jalur atau layout bagi pengunjung, saat berada dalam mall yang sebagian besar sudah ditetapkan di Mall luar Balikpapan.
" yah memang di Mall kota Balikpapan belum menggunakan metode tersebut, mudah-mudahan secepatnya akan di gunakan dan saya meminta kepada masyarakat kota Balikpapan agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan Pemkot Balikpapan"pungkasnya