Ardiansyah anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan
 

SWARAREPUBLIKA.com - Rapid test antigen akan diterapkan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan dalam waktu dekat, untuk Perjalanan laut maupun darat yang masuk ke kota Balikpapan akan diberlakukan Rapid test.

Hal ini disampaikan langsung Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE saat menggelar rilis di halaman kantor Pemkot, Senin (18/1/2021).

Rizal menyampaikan bagi Pelaku Perjalanan yang masuk ke Balikpapan baik melalui jalur darat dan laut akan menjadi prioritas, hal ini guna mengantisipasi warga yang terpapar covid-19 masuk ke kota Balikpapan. Langkah ini diambil dikarenakan ada sebanyak 31 kasus terkonfirmasi positif yang ber-KTP diluar Balikpapan.

Rizal juga menjelaskan jika dalam waktu dekat Pemkot akan membuat Posko di Kilometer 23 yang nantinya akan dipergunakan untuk pemeriksaan bagi masyarakat yang masuk ke Balikpapan melalui jalur darat.

Menyikapi hal tersebut Ardiansyah yang merupakan anggota DPRD Balikpapan yang tergabung dalam Komisi IV, menilai langkah yang diambil Pemkot Balikpapan dalam memberlakukan Rapid Antigen bagi yang masuk ke Kota Balikpapan sangat bagus.

"Selama kebijakan yang diambil Pemkot dapat mengurangi penyebaran covid-19 di Balikpapan saya akan mendukung"kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga menyampaikan, dalam mengambil kebijakan Pemkot Balikpapan harus melihat dampak ke masyarakat, Jangan sampai, penerapan kebijakan yang dilakukan pemerintah akan menjadi beban kembali untuk masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah. "Kita lihat terlebih dahulu dampaknya, jika kebijakan yang diambil dapat mengurangi penyebaran virus corona di Balikpapan.

Tentu kebijakan yang diambil bagus sekali, kebijakan tersebut tidak membawa dampak yang baik, maka kebijakan yang diambil harus segera dilakukan evaluasi kembali"jelasnya.

"Intinya kita lihat saja dalam waktu sebulan ini, apakah dengan kebijakan rapid test antigen merupakan yang terbaik atau tidak, kita akan lihat terlebih dahulu," pungkasnya.

Penulis : (AGS)

Ardiansyah anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan
 

SWARAREPUBLIKA.com - Rapid test antigen akan diterapkan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan dalam waktu dekat, untuk Perjalanan laut maupun darat yang masuk ke kota Balikpapan akan diberlakukan Rapid test.

Hal ini disampaikan langsung Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE saat menggelar rilis di halaman kantor Pemkot, Senin (18/1/2021).

Rizal menyampaikan bagi Pelaku Perjalanan yang masuk ke Balikpapan baik melalui jalur darat dan laut akan menjadi prioritas, hal ini guna mengantisipasi warga yang terpapar covid-19 masuk ke kota Balikpapan. Langkah ini diambil dikarenakan ada sebanyak 31 kasus terkonfirmasi positif yang ber-KTP diluar Balikpapan.

Rizal juga menjelaskan jika dalam waktu dekat Pemkot akan membuat Posko di Kilometer 23 yang nantinya akan dipergunakan untuk pemeriksaan bagi masyarakat yang masuk ke Balikpapan melalui jalur darat.

Menyikapi hal tersebut Ardiansyah yang merupakan anggota DPRD Balikpapan yang tergabung dalam Komisi IV, menilai langkah yang diambil Pemkot Balikpapan dalam memberlakukan Rapid Antigen bagi yang masuk ke Kota Balikpapan sangat bagus.

"Selama kebijakan yang diambil Pemkot dapat mengurangi penyebaran covid-19 di Balikpapan saya akan mendukung"kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga menyampaikan, dalam mengambil kebijakan Pemkot Balikpapan harus melihat dampak ke masyarakat, Jangan sampai, penerapan kebijakan yang dilakukan pemerintah akan menjadi beban kembali untuk masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah. "Kita lihat terlebih dahulu dampaknya, jika kebijakan yang diambil dapat mengurangi penyebaran virus corona di Balikpapan.

Tentu kebijakan yang diambil bagus sekali, kebijakan tersebut tidak membawa dampak yang baik, maka kebijakan yang diambil harus segera dilakukan evaluasi kembali"jelasnya.

"Intinya kita lihat saja dalam waktu sebulan ini, apakah dengan kebijakan rapid test antigen merupakan yang terbaik atau tidak, kita akan lihat terlebih dahulu," pungkasnya.

Penulis : (AGS)

Ardiansyah anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan
 

SWARAREPUBLIKA.com - Rapid test antigen akan diterapkan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan dalam waktu dekat, untuk Perjalanan laut maupun darat yang masuk ke kota Balikpapan akan diberlakukan Rapid test.

Hal ini disampaikan langsung Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE saat menggelar rilis di halaman kantor Pemkot, Senin (18/1/2021).

Rizal menyampaikan bagi Pelaku Perjalanan yang masuk ke Balikpapan baik melalui jalur darat dan laut akan menjadi prioritas, hal ini guna mengantisipasi warga yang terpapar covid-19 masuk ke kota Balikpapan. Langkah ini diambil dikarenakan ada sebanyak 31 kasus terkonfirmasi positif yang ber-KTP diluar Balikpapan.

Rizal juga menjelaskan jika dalam waktu dekat Pemkot akan membuat Posko di Kilometer 23 yang nantinya akan dipergunakan untuk pemeriksaan bagi masyarakat yang masuk ke Balikpapan melalui jalur darat.

Menyikapi hal tersebut Ardiansyah yang merupakan anggota DPRD Balikpapan yang tergabung dalam Komisi IV, menilai langkah yang diambil Pemkot Balikpapan dalam memberlakukan Rapid Antigen bagi yang masuk ke Kota Balikpapan sangat bagus.

"Selama kebijakan yang diambil Pemkot dapat mengurangi penyebaran covid-19 di Balikpapan saya akan mendukung"kata Ardiansyah.

Ardiansyah juga menyampaikan, dalam mengambil kebijakan Pemkot Balikpapan harus melihat dampak ke masyarakat, Jangan sampai, penerapan kebijakan yang dilakukan pemerintah akan menjadi beban kembali untuk masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah. "Kita lihat terlebih dahulu dampaknya, jika kebijakan yang diambil dapat mengurangi penyebaran virus corona di Balikpapan.

Tentu kebijakan yang diambil bagus sekali, kebijakan tersebut tidak membawa dampak yang baik, maka kebijakan yang diambil harus segera dilakukan evaluasi kembali"jelasnya.

"Intinya kita lihat saja dalam waktu sebulan ini, apakah dengan kebijakan rapid test antigen merupakan yang terbaik atau tidak, kita akan lihat terlebih dahulu," pungkasnya.

Penulis : (AGS)

 

Fadlianoor Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan

SWARAREPUBLIKA.com - Berdampak Pada Pedagang Kecil, Fadlianoor Meminta PPKM Dipertimbangkan Kembali. Dalam menekan lajunya penyebaran Corona Virus Disease (Covid -19) yang kian hari kian meningkat, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat edaran Walikota Nomor 300/142 /Pem Tahun 2021, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Protokol Kesehatan.

Dalam surat Edaran yang berlaku mulai 15 s/d 29 Januari Tersebut tertera poin yang menyatakan Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan secara kemasan dibawa pulang (take away) dan hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan yang ada dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Dari surat edaran tersebut banyak menuai pro dan kontra, pasalnya pedang kecil seperti, Penjual Martabak, Tahu Tek-tek , Keripik, Gorengan , Lalapan, Nasi Goreng yang memulai berjualan Pukul 18:00 harus ditutup pukul 21:00, hanya diberi waktu 3 jam untuk berjualan.

Banyak keluhan disampaikan para pedagang, sebab rata-rata penghasilan mereka untuk memenuhi kebutuhan Rumah Tangga dari berdagang, sementara durasi yang diberikan untuk berdagang hanya 3 jam, dan waktu pembatasan sampai 14 hari kedepan, hal inilah yang membuat para pedagang merasa terbebani.

Menanggapi hal tersebut Fadlianoor anggota DPRD kota Balikpapan mengatakan, Sangat mengapresiasi langka yang dilakukan Pemkot Balikpapan dalam mengatasi Pandemi Covid -19 yang melanda kota Beriman.

"Saya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Balikpapan, dengan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan kembali Pembatasan jam malam, itu sangat tepat Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19, ini adalah tanggung jawab bersama masyarakat dan pemerintah kota"kata Fadli.

Fadli juga menuturkan, surat edaran yang diterbitkan Pemkot Balikpapan harus dipertimbangkan lagi, dengan dibatasinya kegiatan sampai pukul 21:00, itu akan berimbas pada pedagang kecil yang pendapatannya hanya melalui berdagang. "Ya saya sangat setuju jika kegiatan dibatasi namu itu berlaku untuk cafe, angkringan dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan "tuturnya .

"Namun tidak halnya dengan pedagang Tahu Tek, Martabak, Gorengan, Keripik, Lalapan, yang hanya menggunakan Rombong tidak berpotensi mengundang kerumunan seperti halnya Cafe, angkringan dan sejenisnya"lanjutnya.

Dalam hal ini Fadlianoor yang juga tergabung dalam komisi IV DPRD kota Balikpapan meminta Pemkot Balikpapan untuk mempertimbangkan kembali surat edaran tersebut, dan memohon untuk memberikan kelonggaran kepada pedagang-pedagang kecil yang penghasilannya hanya dari berjualan.

"Saya meminta Pemkot Balikpapan untuk bisa mempertimbangkan kembali surat edaran tersebut, kasian para pedagang kecil jika harus dibatasi dengan waktu singkat, apa lagi sampai 14 hari lamanya, mau dapat penghasilan dari mana mereka"ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Fadli juga menghimbau kepada Warga Masyarakat kota Balikpapan, agar selalu menegakkan Protokol Kesehatan, ini semua demi kemaslahatan orang banyak.

"Saya menghimbau kepada warga kota Balikpapan untuk terus mematuhi protokol kesehatan, terkhusus para kaum milenial yang gemar duduk di Cafe untuk terus memperhatikan prokesnya "pungkasnya.

Penulis : AT

 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Sandy Ardian SE.

SWARAREPUBLIKA.com - Program Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid -19), akan memberikan suntik Vaksin Covid -19 kepada warga kota Balikpapan yang dijadwalkan pada Bulan Febuari 2021. Hal ini dibenarkan Sekretaris Komisi IV DPRD kota Balikpapan, Sandy Ardian, SE.

Saat dijumpai di ruang kerjanya Sandy mengatakan pemberian Vaksin kemungkinan akan dijadwalkan pada bulan Febuari. "Insya Allah kalau tidak ada perubahan pemberian vaksin akan dilaksanakan pada bulan Febuari"kata Sandi , Rabu (13/01/2021).

Lebih lanjut Sandy mengatakan, untuk tahap awal jumlah Vaksin yang akan di berikan kepada Pemkot Balikpapan berkisar "Sepuluh Ribu" Ampul. Nantinya pemberian Vaksin akan mendahulukan Tenaga Kesehatan.

"Dari "Sepuluh Ribu" Ampul Vaksi Covid -19 yang akan di distribusikan ke Pemkot Balikpapan, sekitar 5.000 jiwa masyarakat kota Balikpapan yang mendapatkan suntik vaksin tersebut, sebab satu jiwa membutuhkan dua ampul vaksin, dengan mendahulukan tenaga kesehatan"urainya.

Mengenai alur dari pemberian vaksin tersebut Politisi Partai PKS ini menjelaskan, pemberian vaksi diutamanakan tenaga kesehatan bagi yang mendaftarkan diri, kemudian masyarakat umum melalui SMS yang sudah terdaftar di BPJS kesehatan, atau pun ketenaga kerjaan.

"Bagi masyarakat umum itu tidak mendaftar, namun melalui data BPJS, yang nantinya akan ada pemberitahuan melalui SMS, adapun yang belum terdaftar di BPJS nanti ada proses tersendiri"pungkasnya.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh S sos, Di Ruang Rapat Paripurna

 

SWARAREPUBLIKA.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan terkait pengupasan lahan antara warga RT 8 dan RT 9 yang berada di wilayah Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, dengan PT Kutai Refenery Nusantara (KRN).

RDP digelar di ruang rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh, S.sos dan dihadiri Walikota Balikpapan, General Manager PT KRN, Budiarsa, Warga RT 08 dan 09, Dan sejumlah unsur Pimpinan DPRD Balikpapan, serta OPD dan Pihak Terkait, Rabu (13/1/2021) Mediasi yang dibahas dalam terkait tuntutan warga yang meminta pembayaran atas lahan yang di klaim milik warga dengan luas 14 hektar.

Saat ini lahan tersebut sedang dilakukan pembangunan perluasan pabrik oleh PT KRN, Bukan hanya itu warga juga melaporkan pembangunan perluasan tersebut diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). "Lembaga legislatif bukan lembaga peradilan, Mediasi ini digelar atas dasar laporan dari warga RT 8 dan RT 9 Teluk Waru, yang saat ini bersengketa dengan PT KRN"kata Abdulloh.

Usai Memimpin RDP Abdulloh melanjutkan "Kedua belah pihak saat ini saling klaim atas lahan seluas 14 hektar sebagai pemilik, yang saat ini sedang dibangun perluasan pabrik PT KRN", lanjutnya.

Abdulloh, juga mengatakan dalam proses mediasi ini warga menginginkan DPRD Kota Balikpapan menghadirkan dari pihak PT KRN, dan pemilik lahan sebelumnya yang telah menjual lahan tersebut.

"Dalam mediasi ini semuanya hadir, termasuk Walikota Balikpapan beserta jajarannya juga hadir, namun belum ada titik temu, terutama terkait permintaan warga.

Sebenarnya, dari pemilik lahan sebelumnya akan memberikan tali asih sebesar 1,2 miliar, namun hingga saat ini belum diterima oleh warga", ujar Abdulloh.

"Untuk kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki surat hak milik, nanti pihak kepolisian yang akan memproses, Kami tidak punya kapasitas untuk membuktikan itu, nanti kepolisian yang akan membuktikan", lanjutnya.

Abdulloh, menuturkan bahwa lahan yang bersengketa tersebut merupakan tempat investasi yang cukup besar untuk Kota Balikpapan, akan tetapi dalam berinvestasi, perusahaan manapun harus tetap menjalankan aturan yang ada.

"Berinvestasi tidak boleh sembarangan, tidak bisa mengabaikan aturan-aturan yang ada, dari persoalan ini, beberapa aturan sebagian sebenarnya sudah dijalankan oleh PT KRN, dan sekarang sedang berproses membangun perluasan pabrik disana", jelasnya.

Ketua DPRD Balikpapan pun menjelaskan Terkait dengan rislah sekolah SD 21 dan SMP 21 di Teluk Waru, PT KRN telah membangun rencana risalahnya untuk pembangunan dua sekolah tersebut.

"PT KRN telah membangun rencana risalahnya untuk membangunkan sekolah SD 21 dan SMP 21 yang cukup megah. Karena dengan kehadiran perusahaan, keberadaan sekolah yang ada disekitarnya sudah tidak layak lagi", ujarnya.

Terkait dengan laporan warga adanya pembangunan perluasan pabrik yang diduga tidak memiliki IMB, Abdulloh menjelaskan, DPRD bersama Pemkot Balikpapan telah melakukan sidak ke lokasi pembangunan tersebut.

"Tidak semua pembangunan di pabrik itu tidak memiliki IMB, tapi ada satu titik pembangunan yang belum terbit IMB nya, yakni perluasan pembangunan pabrik. IMB nya masih dalam proses", sebutnya. 

Jadi untuk menghentikan pembangunan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang telah di atur dalam Peraturan Daerah kota Balikpapan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.  "Penghentian pembangunan tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah kota.

Pertama, harus dilakukan peneguran secara tertulis selama tiga kali teguran dalam waktu satu bulan, jika dalam jangka waktu tersebut masih juga belum ada IMB, maka pembangunan harus dihentikan", tandasnya.

General Manager PT KRN, Budiarsa, menyebut, persoalan sengketa lahan itu harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kota.

  "Kita beli tanah, tentunya kita mengetahui semua prosesnya, semua sudah kita jalani. Persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan"ungkapnya.

Penulis : AT


 

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S sos

SWARAREPUBLIKA.com - Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Dalam upaya mengatasi tindak kekerasan seksual pada anak, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.

PP 70 Tahun 2020 ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan tersebut telah sah dengan mempertimbangkan upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.sos mengatakan, secara regulasi dan disepakati oleh semua pihak PP 70 Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Presiden itu sangat bagus untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Secara garis besar dengan penduduk Indonesia yang begitu padat dan generasi penerus Bangsa yang begitu pesat, hal itu sangat bagus sekali"tuturnya.

"Tujuan dari PP tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, Agar tidak ada lagi pelaku- pelaku kekerasan seksual di Indonesia ini"lanjut ketua DPRD usai memimpin RDP, diruang Paripurna, Rabu (13/01/2021).

Abdulloh menuturkan disahkannya PP - 70 Tahun 2020 ini sangatlah bagus, hal ini juga membantu para Penegak Hukum dalam menjalankan tugasnya, serta pihak terkait termasuk DPRD akan lebih mudah dalam mensosialisasikan ke masyarakat.

Dikesempatan ini juga ketua DPRD Abdulloh, S.sos menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan, Tingginya kasus terkonfirmasi Positif Covid - 19 di kota Beriman, agar warga masyarakat kota Balikpapan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, menggunakan masker, dan selalu mencuci tangan.

Penulis: AT

  

 

Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi

SWARAREPUBLIKA.com - Pemberian bonus untuk para atlet dan pelatih berprestasi kota Balikpapan yang tidak merata belum menemukan titik terang, dari 1070 Atlet dan pelatih yang telah diusulkan sebanyak 233 atlet dari Lima Cabang Olahraga telah mendapatkan bonus prestasi.

Namun sebanyak 837 atlet dan pelatih belum mendapatkan bonus prestasi seperti yang diprogramkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Pasalnya para atlet dan pelatih berprestasi tersebut dalam mendapatkan Bonus Prestasi, terbentur persyaratan yang di atur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 29 Tahun 2015, Tentang Pedoman Pemberian Bonus Kepada Atlet Dan Pelatih Olahraga Berprestasi.

Untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut Komisi IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri , Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Balikpapan, Door tje Marpaung, Perwakilan pengurus Komite Olahraga Nasional (KONI), di ruang Paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (13/1/2021).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, hari ini Komisi IV melakukan RDP terkait pembagian bonus para Atlet dan Pelatih Berprestasi, hal ini berdasarkan permintaan dari Cabang Olahraga (Cabor) yang bersurat kepada Komis IV agar bisa dipertemukan dengan DPOP.

"Ya RDP kali ini membahas terkait pembagian Bonus atlet dan pelatih berprestasi, dalam hal ini kegiatan 2019 yang seharusnya dibayarkan ditahun 2020, namun belum terealisasi"kata Iwan.

Terkait Perwali Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur Pembagian Bonus Kepada Atlet/Pelatih Berprestasi, Iwan menjelaskan, untuk Perwali ada Klausul yang menyebutkan setiap kegiatan Olahraga harus memiliki Piagam dan Berita Acaranya. "Dengan Klausul Perwali tersebut para atlet dan pelatih berprestasi tersebut tidak mendapatkan haknya yakni bonus prestasi"ungkapnya.

"Kami (Komisi IV) bersama DPOP, KONI dan Cabor mencoba merumuskan, agar para atlet dan pelatih berprestasi tersebut bisa mendapatkan haknya kembali di Tahun 2021 ini "urai Politisi Partai PPP ini.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan bahwa Komisi IV bersama, Bagian Hukum , Inspektorat Kota Balikpapan dan bagian Keuangan, akan menjadwalkan kembali untuk mengadakan rapat lanjutan mengenai Pola dan Formulasinya.

"Apakah Perwali itu kita dorong untuk dirubah, para atlet/pelatih bisa mendapatkan haknya yang tertunda di tahun 2020, atau dengan dana pembinaan yang sudah kita anggarkan di tahun ini, bisa mereka dapatkan,"tapi dana pembinaan bukan bonus",jelasnya.

"Kami mencoba mendorong agar Pemerintah Kota memberikan perhatian yang sangat serius, karena para atlet merupakan kebanggaan kita, jangan sampai semangat mereka turun dan berpindah ke lain hati" tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas DPOP Door tje Marpaung mengatakan RDP dengan Komisi IV DPRD Balikpapan membahas terkait bidang Olahraga, selanjutnya mengenai pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada atlet dan pelatih berprestasi.

"Kendala di tahun 2020 yang kita hadapi mudah - mudahan di tahun ini bisa kita benahi bersama, dengan bantuan Badan Hukum untuk membimbing dalam hal Perubahan Perwali dengan harapan penghargaan itu dapat terakomodir kepada para atlet dan pelatih yang belum menerima penghargaan di tahun 2020 kemarin"ujar Kepala DPOP.

Selain itu Door tje juga menuturkan, Sebentar lagi atlet Balikpapan akan melakukan persiapan dalam rangka menyambut Pra Porprov, PON dan Popda dengan adanya event ini berharap para atlet tetap semangat.

1"Ya mudah-mudahan dengan adanya event ini tetap membuat semangat para atlet dan pelatih kota Balikpapan "pungkasnya.

Penulis :AT

 

Anggota DPRD Balikpapan Komisi IV Iwan Wahyudi

SWARAREPUBLIKA.com - Dampak Dari Pembangunan Mega Proyek Refinery Development Master Plan ( RDMP ) Kilang Pertamina Kota Balikpapan, berimbas pada Pemindahan Tugu Perjuangan 13 November 1945 ke Balai Gembira, Karang Anyar, Balikpapan Barat, Milik PT Pertamina.

Pemindahan Tugu Pejuang 45 tersebut menuai protes dari Dewan Harian Cabang ( DHC) 45 kota Balikpapan, pasalnya paska pembongkaran Tugu tersebut kemudian dibangun kembali, terdapat permasalahan terkait nama-nama daftar pejuang yang ketinggalan dan bentuk bangunan tugu seharusnya lebih baik dari saat ini.

Menindak lanjuti permasalahan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan, pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama DHC 45 kota Balikpapan dan rencananya akan melakukan peninjauan pada Senin 12 Januari 2021.

Seperti yang dikatakan wakil Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan Iwan Wahyudi , Bahwa hari ini Komisi IV mem follow up hasil pertemuan sebelumnya, dengan DHC 45 dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Pada hari ini direncanakan akan melakukan peninjauan ke Tugu Pejuang 45, namun batal akibat Pandemi Covid -19,"Rencana peninjauan ke Tugu Pejuang 45 hari ini ditunda dikarenakan pihak Pertamina sedang menjalani Work From Home (WFH) akibat beberapa karyawan PT Pertamina terpapar Covid -19"kata Iwan.

Iwan menuturkan penundaan ini dilakukan agar pada pelaksanaan peninjauan nantinya akan lebih maksimal, untuk itu perlu di jadwalkan kembali.

"Peninjauan ke Tugu Pejuang 45 agar lebih maksimal kita akan jadwalkan dulu, sehingga pada saat kunjungan ke lokasi ada output dan outcome, yang dapat melahirkan sebuah kesimpulan untuk bisa dijalankan"tuturnya.

Politisi Partai PPP ini menjelaskan bahwa peninjauan ke lokasi Tugu Pejuang 45 belum bisa kita Pastikan kapan waktunya untuk melakukan kunjungan.

Terkait tuntutan yang dilayangkan pihak DHC 45 dan LVRI, pihaknya meminta agar PT Pertamina dapat menggeser dan menempatkan tugu pejuang pada tempat yang lebih baik lagi, serta meminta agar desain tugu pejuang bisa ditinjau kembali dan disematkan identitas dari DHC 45.

Iwan berharap, tugu tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, karena tugu pejuang tersebut dapat menjadi salah satu Ikon dan catatan sejarah kota Balikpapan.

"Kami berharap ada perhatian khusus dari Pemkot Balikpapan dalam hal ini Disdikbud, untuk menjadikan Tugu Pejuang 45 sebagai Ikon yang merupakan bagian dari sejarah kota Balikpapan" pungkasnya.

Penulis : AT

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Puryadi

SWARAREPUBLIKA.com - Sejumlah ruas jalan di wilayah Balikpapan Utara, Kelurahan Graha Indah, tepatnya dijalan Taman sari, mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga membuat pengguna jalan mengalami kesulitan dalam menggunakan jalan.

Tidak jarang lubang menganga, hingga terkelupasnya/hancur yang menyisahkan batu-batuan dijumpai dalam melintas di jalan tersebut, sehingga menjadi keluhan oleh warga.

Kondisi tersebut juga menjadi perhatian oleh para wakil rakyat Kota Balikpapan, seperti yang dikatakan Anggota Komisi IV DPRD kota Balikpapan Puryadi, pihaknya sudah meninjau langsung kondisi kerusakan jalan tersebut.

Menurutnya kondisi beberapa ruas jalan Taman Sari, Kelurahan Graha Indah, sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan khusus, Jalan tersebut sudah masuk 10 besar skala prioritas tahun 2021.

"Kami berharap jalan Taman Sari dapat terealisasi di Tahun 2021, walaupun nantinya dalam perbaikan jalan sepanjang 2,7 Kilometer tersebut belum bisa maksimal, tapi paling tidak sudah bisa diawali dan dikerjakan" kata Puryadi.

Puryadi menuturkan Tingginya intensitas Warga masyarakat yang melintas menggunakan jalan tersebut, meminta dalam perbaikan agar lebar jalan harus ditingkatkan, "Dalam perbaikan jalan nantinya agar Lebar badan jalan harus ditingkatkan, yang tadinya 4 meter menjadi 6 meter, kerena melihat pertumbuhan penduduk yang ada di wilayah taman sari, Batu Ratna sampai Projakal sangat pesat, agar lebih maksimal"tuturnya.

Menyinggung masalah banjir yang sering dialami warga Taman Sari dan Batu Ratna, Puryadi mengatakan, permasalahan banjir merupakan langganan yang sering dialami warga Taman Sari dan Batu Ratna bila hujan melanda dengan durasi yang cukup lama.

"Masalah banjir merupakan langganan yang sering dialami warga Taman Sari dan Batu Ratna, untuk mengantisipasi hal tersebut, warga mulai kreatif dalam menangani sementara apabila terjadi banjir"ungkapnya.

"Kami berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar segera dapat menormalisasi lingkungan Taman Sari termasuk di wilayah Batu Ratna"imbuhnya. Puryadi berharap agar pembangun Infrastruktur di wilayah kelurahan Graha Indah khusus wilayah Taman Sari dan Batu Ratna dapat terealisasi.

" saya berharap di Tahun 2021 ini Jalan di wilayah Taman Sari , Batu Ratna sampai Projakal dapat terealisasi, termasuk Normalisasi untuk mengatasi banjir di wilayah tersebut"pungkasnya.

Penulis : AT 

Anggota DPRD komisi IV Balikpapan Budiono

 

SWARAREPUBLIKA.com - Rapat Paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan, dengan agenda Pergantian Antar Waktu (PAW) unsur Pimpinan DPRD.

Seperti yang diketahui, Salah satu unsur Pimpinan DPRD kota Balikpapan, telah mengundurkan diri jabatanya sebagai Wakil Ketua DPRD, yakni Thohari Aziz yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 9 Desember 2020 lalu.

DPRD kota Balikpapan telah mengumumkan, Budiono akan menggantikan posisi Thohari Aziz sebagai Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan sekaligus mengumumkan Patun Gultom sebagai anggota DPRD PAW.

Usai mengikuti Paripurna Ditemui awak Media, Budiono mengatakan, mekanisme tahapan bagi anggota DPRD yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat harus diumumkan di Rapat Paripurna.

Terkait PAW anggota DPRD yang mengundurkan diri itu mengacu pada hasil Pleno Komisi Pemilahan Umum (KPU) kota Balikpapan pada pemilahan Calon Legislatif (Caleg) 2019 lalu.

" PAW akan mengacu pada hasil Pleno KPU Pemilahan Caleg 2019 lalu, siapa suara terbanyak nomor Dua dibawah Thohari Aziz, maka itu yang akan menggantikan Thohari Aziz sebagai anggota DPRD kota Balikpapan"kata Budiono.

Sementara itu terkait menggantikan posisi Thohari Aziz sebagai Wakil Ketua DPRD, Budiono juga menjelaskan, semua mengacu pada aturan Partai, dengan melalui beberapa tahapan.

"Artinya aturan Partai melalui tahapan, dengan mengusulkan siapa saja yang memenuhi kretrianya untuk menggantikan posisi Thohari Aziz sebagai Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan"jelasnya Lanjut Budiono "Artinya Partai juga punya aturan untuk menggantikan dan menjadi unsur Pimpinan itu, semua tertuang diaturan partai Nomor 27 Tahun 2019"lanjutnya.

Setelah melalui tahapan - tahapan dalam internal Partai dan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai PDI Perjuangan untuk diseksi, maka dikeluarkanlah SK untuk menggantikan posisi Unsur Pimpinan tersebut.

"Setelah melalui seleksi dan test makan DPP PDI-Perjuangan mengeluarkan SK untuk saya menggantikan posisi Thohari Aziz sebagai Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan"ungkap Budiono.

Menurut Budiono saat ini hanya menunggu SK Gubernur Kalimantan Timur, dan Setelah penunjukan dirinya sebagai wakil ketua DPRD, Budiono mengatakan akan menjalankan amanah partai dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan kota Balikpapan.

"Saya akan menjalankan amat partai yang dimandatkan kepada saya dengan sebaik-baiknya, tentunya juga sesuai denga program Partai dan demi kemajuan masyarakat kota Balikpapan"pungkasnya.

AT

SWARAREPUBLIKA-Terkait Penyempurnaan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Balikpapan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Rapat Paripurna, Kamis (7/01/2021).

RDP di pimpin langsung oleh ketua Bapemperda Andi Arief Agung dan dihadiri Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) kota Balikpapan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta beberapa anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda.

Ketua Bapemperda mengatakan Peraturan Daerah (Perda) RDTR merupakan penyempurna dari Perda lama yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Namun RDTR merupakan rencana yang lebih terperinci mengenai tata ruang suatu wilayah dalam mengatur dan menata fungsi ruang sesuai peruntukannya dari masing-masing zona wilayahnya.

"Saat ini disiapkan nota penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR, sebagaimana surat Wali Kota Balikpapan meminta agar perda RDTR agar segera dibahas hari ini merupakan star awal kita, dan pembahasan selanjutnya akan diagendakan ,” jelas Andi Arief Agung usai memimpin RDP

"Secara detailnya RDTR sebenarnya terjemahan dari Perda lama kita, Perda RTRW, yang kemudian disempurnakan lebih rigid lagi menjadi RDTR. nanti di situ kita akan masuk ke dalam zonasi-zonasi per kecamatan, jadi peruntukannya disetiap kecamatan dapat lebih jelas detail zonasinya seperti apa, dengan istilah wilayah perencanaan per kecamatan” urainya.

Andi menyampaikan setelah Perda RDTR disahkan yang ditargetkan selesai tahun ini, tentunya kepastian hukum masalah pertanahan di Kota Balikpapan akan lebih jelas dengan adanya perda tersebut.

“Berharap, dengan disahkannya RDTR kepastian hukum permasalahan pertanahan di kota Balikpapan akan lebih jelas dan turunannya juga akan memudahkan DPPR untuk membuat izin pengolahan tanah negara yang belum ber Sertifikat dalam hal ini memiliki IMTN” ungkapnya.

"Perda IMTN pun masih dalam pembahasan, kami akan mencoba mengangkat pembahasan Perda IMTN di tahun ini apakah nanti akan direvisi atau dicabut. “Akan kami lihat perkembangannya,”" pungkasnya.

AT