SWARAREPUBLIKA,Debat Publik pendalaman visi misi terhadap pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang dilaksanakan dihotel Grand djokro pada hari Sabtu 24/10/2020 terpaksa ditunda.

Detik detik pelaksanaan Debat publik I sudah didepan mata namun terhenti dikarenakan adanya salah satu komisioner KPU sekaligus menjabat sebagai ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dinyatakan positif Covid 19.

Dengan dinyatakan positifnya ketua KPU berdasarkan hasil swab yang dikonfirmasi langsung oleh gugus tugas pada pukul 19:00 wita. Komisioner Syahrul Karim menyampaikan kepada awak media kegiatan debat Publik I yang dilaksanakan KPU hari ini ditunda dalam waktu yang belum bisa ditentukan.

Ketua KPU Noor Thoha sempat melakukan monitoring tadi sore di kegiatan Debat Publik I ini, hasil swab keluar pukul 18:30 secara cepat terkonfirmasi langsung oleh gugus tugas ketua KPU Noor Thoha di nyatakan positif covid 19.

Sesuai dengan aturan yang ada di PKPU no13 Tahun 2020 kemudian diatur lebih rinci juknis no 465 (tentang kampanye dan debat) wajib mengikuti protokol penangan covid 19 yang berlaku didaerah setempat.

Dengan adanya konfirmasi dari gugus tugas dan disampaikan langsung oleh walikota Balikpapan bahwa debat Publik I sementara ditunda.

Hal ini kami sudah berkordinasi dengan Bawaslu dan berkonsultasi dengan pasangan calon bahwa sepakat untuk debat ini ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Terkait dengan adanya insiden ini gugus tugas menyarankan untuk dilakukan Rapid test kepada seluruh staf dan sekretariat KPU Kota Balikpapan, pungkasnya.

SWARAREPUBLIKA, Pelaksanaan debat pilkada kota Balikpapan dalam pemilihan calon wali kota dan calon wakil walikota Balikpapan Tahun 2020 telah dipersiapkan sebaik mungkin oleh pihak penyelenggara KPU kota Balikpapan.

Debat pertama yang dilaksanakan di hotel grand jokro Sabtu (24/10/2020) dengan 1 pasangan calon yang akan menyampaikan visi dan misi nya adalah prioritas utama untuk membangun Balikpapan bersama dengan bergotong royong. Momen yang sangat penting bagi masyarakat Balikpapan untuk mendengarkan langsung program program kerja yang mensejahterakan masyarakat Balikpapan.

Sekretaris KPU Kota Balikpapan Sabrany mengatakan kami selaku sekretariat akan memback up pelaksanaan debat kami bekerja semaksimal mungkin menggerakkan teman teman sekretariat untuk merencanakan melaksanakan dan akan mengevaluasi kedepannya.

Debat pertama memang tema yang diturunkan adalah masalah ekonomi, lingkungan hidup, tata ruang kota,dan tata kelola pemerintahan dalam persoalan covid 19. Ada 5 penelis yang menjadi Nara sumber dalam kegiatan debat pilkada kota Balikpapan, KPU kota Balikpapan akan melaksanakan 2 agenda debat pilkada ini.

Masih Sabrany, dengan melihat kondisi yang ada sekarang ini memang beredar dimasyarakat bahwa debat kedua tidak perlu dilaksanakan dengan alasan membuang buang anggaran artinya debat kedua bukan dibatalkan kami untuk yang di balikpapan atau local tetap stand by karena kami fokus terhadap logistic.

Ada proses yang harus dilalui kalo toh nantinya memang tidak jadi dilanjutkan debat yang kedua kami pastinya akan berkoordinasi dengan pasangan calon tersebut.

Kami selaku penyelenggara tetap stand by dan ini memang sudah disampaikan kepada pasangan calon yang jelas dengan adanya anggaran stand by tentunya dengan melihat debat pertama ini bagus dan dapat diterima kalangan masyarakat dengan baik, jelas Sabrany.

Debat pertama ini kami sudah sangat menghemat anggaran contohnya kami melaksanakan debat di hotel ini lebih murah dari pada harus melaksanaan debat diluar yang bisa memakan biaya miliaran, tegas Sabrany.

Intinya kami selaku pelaksana akan tetap stand by dan melihat Situasi jalannya debat pertama karena kami selaku sekretariat harus ada karena demi penyerapan anggaran dan agenda yang dipersiapkan untuk dua kali sesuai yang diharapkan dan disepakati oleh pasangan calon tersebut, pungkas Sabrany.

SWARAREPUBLIKA-Perekrutan Petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) telah di tutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Minggu , 18 Oktober 2020, setelah diperpanjang selama 3 hari mulai tanggal 15 Oktober sampai 18 Oktober 2020.

Sebanyak 10.500 petugas KPPS telah direkrut untuk ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) dalam Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota 9 Desember 2020 mendatang.

Menurut Komisioner KPU Balikpapan Syahrul Karim , bahwa dari 1.501 TPS yang telah terbentuk dalam perekrutan petugas KPPS sudah terpenuhi seluruhnya, tidak ada masalah hanya tinggal verifikasi data.

“Alhamdulillah dalam perekrutan petugas KPPS sampai penutupan tadi malam sampai pukul 24:00, itu semuanya sudah komplit, tidak ada masalah",terangnya.

“ Memang ada beberapaTPS yang perlu dilakukan koreksi , berkasnya sudah masuk namun perlu dilakukan verifikasi, karena ini sudah memasuki tahapan verifikasi, ada masa 7 hari untuk membenahi kelengkapan berkas-berkas tersebut”jelasnya.

Setelah dilakukan perifikasi data nantinya petugas KPPS akan dilantik dan ditetapkan pada tanggal 23 November 2020 dan akan menjalankan tugasnya mulai tanggal 24 November 2020.

“mereka juga nanti kita harapkan, karena ini merupakan aset yang sangat luar biasa, mencapai puluhan ribu orang, maka harapan kita para petugas KPPS nanti akan dijadikan ujung tombak dalam melakukan sosialisasi terkait Pilkada 2020”ujar syahrul.

Masih syahrul “petugas KPPS harus bias mengajak pemilihnya untuk datang ke TPS pada 9 Desember untuk menggunakan hak pilihnya,minimal di RT nya masing-masing".

Untuk saat ini, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan seleksi berkas serta melakukan sosialisasi terkait surat suara. Setelah seleksi berkas selesai, anggota PPS akan mengumumkan nama-nama anggota KPPS yang telah memenuhi syarat di seluruh kelurahan di Balikpapan, untuk meminta tanggapan kepada masyarakat.

Agus

 

SWARAREPUBLIKA,KPU Kota Balikpapan melaksanakan agenda rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan ( DPSHP ) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kota Balikpapan. Rapat pleno terbuka dilaksanakan dihotel grand jokro Sepinggan Balikpapan yang di ikuti seluruh stakeholder terkait,Jumat (16/10/2020).

Untuk Balikpapan sendiri terbagi 6 kecamatan dan 34 kelurahan, kecamatan Balikpapan Utara terdapat 344 TPS, Balikpapan Timur terdapat 4 kelurahan menghasilkan 186 TPS, Balikpapan Selatan 7 kelurahan menghasilkan 304 TPS, kecamatan Balikpapan kota 5 kelurahan 218, kecamatan Balikpapan tengah 6 kelurahan menghasilkan 233 TPS, Balikpapan Barat 6 kelurahan menghasilkan 220 TPS.

Noor Thoha mengatakan Dihari terakhir tanggal 16 ini adalah rapat pleno penetapan DPT dimana sebelumnya masih menjadi DPSHP , jadi DPT didapat jumlah TPS 1505 dan jumlah pemilihnya ada 443.243. Masih Thoha, untuk Daftar pemilih Sementara (DPS) ini terjadi pengurangan di banding yang sebelumnya bahwa DPS sebelumnya 445000 sekarang terjadi penurunan.

Artinya hasil pencermatan teman teman dilapangan dan dibantu rekan rekan Bawaslu adanya pemilih yang sudah pindah dan RT nya menjamin bahwa orang tersebut tidak kembali lagi, ada juga yang meninggal dunia, terjadinya pemilih ganda yang sudah dibersihkan, jelas Thoha.

Jika sudah ditetapkan DPT Nya ternyata ada pemilih baru yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah mendapatan KTP -E maka orang tersebut berhak untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara membawa KTP dan memilih di TPS di tempat dimana beliau berdomisili diatas jam 12, tegas Thoha.

SWARAREPUBLIKA,Ketua Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya (Berkarya) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Selasa (6/10/2020).

Kedatangan pengurus partai Berkarya ke kantor KPU guna menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPD Partai Berkarya kota Balikpapan setelah dilaksanakannya Musyawarah Daerah (Musda) dan terbentuknya kepengurusan DPD Partai Berkarya Kota Balikpapan. Hal tersebut dijelaskan Dr Can Jefri A.Md,S.S,M.Pd, kepada awak media saat menggelar jumpa pers dikantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Berkarya, Komplek Ruko Mall Fantasi, Balikpapan Selatan (Balsel).

"Penyerahan SK merupakan bentuk tidak lanjut kepartaian yang harus dilaporkan ke KPU dengan memberikan SK, baik itu SK Kemenkumham, SK DPW dan SK DPD secara hirarki "ungkapnya "Kami sudah sampaikan ke KPU, dan Alhamdulillah.. Ketua KPU sendiri yang menerima kami Yakni Noor Thoha dan beliau dengan sangat terbuka menerima SK Kemenkumhan dan SK secara hirarki Partai Beringin Karya"tutur Jefri.

"Berikut juga kami menyerahkan bendera partai yang terbaru sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dengan beckgraund berwarna putih dan terdapat tambahan tulisan "Beringin Karya" pada pita"lanjut ketua DPD Partai Berkarya Balikpapan.

Sebagaimana diketahui warna background bendera partai Berkarya yang lalu berwarna kuning, setelah dilakukan pembaharuan kini berubah warna Putih, serta ada sedikit tambahan pada pita yang terdapat pada lambang partai Berkarya yakni "Beringin Berkarya". "Di pita lambang partai yang lalu bertuliskan Berkarya, namun sekarang sudah berubah menjadi Beringin Karya," Ujarnya.

Terkait adanya dualisme partai Berkarya di Balikpapan, Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Timur (Kaltim) Haji Karmin Laonggeng SE menuturkan jika dualisme yang berkembang dimasyarakat sebenarnya tidak ada. Yang mana semua berasal dari satu partai sebelum adanya SK terbaru dari Kemenkumham tertanggal 30 Juli 2020, hanya saja ada pihak yang masih ingin menggunakan atribut Berkarya yang lama, yakni berwarna Kuning.

"Perlu diketahui, untuk seragam berwarna kuning sudah tidak ada lagi, karena sesuai dengan AD-ART partai dan keputusan Munaslub semua menjadi warna Putih," jelas Karmen "Jadi partai Berkarya hanya satu," tegas Karmin. Dirinya berharap, pihak yang masih menggunakan atribut partai yang lama agar bisa memahami, namun jika masih memaksakan tentu saja bertentangan dengan Hukum.

Karmin sendiri inginnya partai Berkarya tetap menyatu, hanya saja pihak lain yang masih menggunakan atribut lama agar bisa menyadari dan masyarakat bisa mengetahui.

"Bahwa yang sebenar-benarnya dapat menggunakan atribut partai Berkarya hanya satu yakni Partai Berkarya yang memiliki SK resmi dari Kemenkumham dengan pucuk pimpinan dipegang oleh Muchdi Purwoprandjono atau lebih dikenal Muchdi PR dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang"jelas H.Karmin Karmin menambahkan, kepengurusan dirinya hanya mengikuti SK terbaru dari Kemenkumham, pasalnya SK Kemenkumham tahun 2018 sudah dicabut dan tidak bisa dipergunakan lagi.

"Sehingga, dari 3 Kabupaten/Kota yang mengusung segera mengambil langkah untuk melakukn musyawarah untuk pembentukan"tuturnya "Alhamdulillah.. ditanggal 2 September semua terbentuk, dan parta Berkarya bisa mengusung Pasangan Calon (Paslon) yang maju di Pilkad 9 Desember mendatang,"Katanya Karmin.

menegaskan kembali, jika kepengurusan partai Berkarya hanya satu, tidak ada yang lain (dua), karena SK yang dikeluarkan hanya satu. Sementara itu, Ketua Bidang Hukum partai Berkarya Alfian M Aszari SH ikut menegaskan Jika pada dasarnya secara hukum partai Berkarya tidak ada dualisme, berdasarkan Kemenkumham tertanggal 30 Juli 2020, maka itulah partai Berkarya. Dengan adanya keputusan itulah, ditegaskan kembali bahwa tidak ada partai Berkarya yang lain.

"Apapun yang dilakukan orang maupun kelompok, atau bisa dikatakan yang mengaku-ngaku sebagai partai Berkarya, secara hukum itu tidak ada dan Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Kaltim, maka apa yang dilakukan orang tersebut "ILEGAL," Lanjut Alfian, pihaknya diam bukan berarti tidak mau bertindak, hanya saja partai Berkarya yang ada sekarang ingin simpatisan partai dan kader-kader yang ada tetap solid dan bersikap positif.

"Jadi perlu dipahami, bahasa hukum saya, tidak ada lagi partai Berkarya selain partai Berkarya dibawah kepemimpinan Muchdi PR," Dalam rangka meningkatkan kinerja, Partai Berkarya Terus melakukan Perbaikian, salah satunya adalah pembentukan ADRT yang baru.

Kisruhnya dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya kini sudah berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan(SK) dari Kemenkumham tanggal 30 juli 2020.dibawah kepemimpinan Muchdi PR.

Agus.

 

SWARAREPUBLIKA, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pemilih Serentak Lanjutan Tahun 2020 di tingkat Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, kegiatan rapat pleno digelar digedung serba guna kelurahan batu ampar, Selasa (06/10/2020).

Rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan karena mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah serta PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua PPS Kelurahan Batu Ampar Badiri menyampaikan, telah terjadi perubahan Data Pemilih Sementara (DPS) setelah dilakukan perbaikan, Pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP(Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran) yang digelar September lalu DPS Kelurahan Batu Ampar berjumlah 23.275 pemilih, namun setelah dilakukan perbaikan berjumlah 23.117 pemilih, terjadi penambahan 38 penambahan pemilih baru sebanyak 38 pemilih dan pengurangan sebanyak 196 pemilih tidak memenuhi syarat.

Badiri juga menjelaskan Terdapat 73 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu Ampar , dengan jumlah DPS 23.117 pemilih beserta rincian sebagai berikut.

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan - jumlah Pemilih Baru sebanyak 38 : laki-laki berjumlah 19 dan perempuan berjjumlah 19 -jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 196 : laki-laki berjumlah 87 dan perempuan berjumlah 109 -jumlah pemilih yang melakukan perubahan data sebanyak 36: laki-laki berjumlah 16 dan perempuan berjumlah 20 (dua puluh) Jadi jumlah DPS kelurahan Batu Ampar berjumlah 23.117 pemilih Laki-laki 11.685 dan Perempuan 11.685 pemilih. Ketua PPS mengatakan terdapat 30 undangan yang menghadiri Rapat Pleno tersebut dan juga dihadiri PPK dan Perwakilan KPU serta perwakilan dari Paslon dengan membawa mandat.

"Rapat Pleno hari ini dihadiri dari berbagai kalangan untuk mengetahui jumlah pemilih yang terdapat di Kelurahan Batu Ampat ini, dan ini juga merupakan bentuk transparansi kami, selaku petugas KPU ditingkat PPS Kelurahan"ujar Badiri.

Badiri berharap "nantinya DPS yang kita sampaikan tadi dalam rapat pleno tidak ada perubahan lagi sehingga dapat ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah dilakukan Rapat Pleno tingkat Kecamatan oleh PPK"pungkas Badiri.

Agus.

 

SWARAREPUBLIKA.com,KPU Kota Balikpapan melaksanakan satu tahapan yang krusial yaitu pengundian tata letak dan penandatangan fakta integritas dalam pelaksanaan pilkada pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan Tahun 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan didepan halaman kantor KPU Balikpapan yang dihadiri pasangan calon yang sudah ditetapkan. Dua kegiatan yang dilaksanakan secara bersamaan ini dihadiri seluruh stakeholder terkait seperti walikota Rizal effendi, Bawaslu, Kesbangpol, Dandim 0905 dan kapolreta Balikpapan, Danlanud serta Danlanal Balikpapan. Dari hasil pengundian tata letak karena yang ditetapkan hanya satu pasangan calon, maka tidak ada pengundian nomor yang ada pengundian tata letak,Kamis (24/9/2020).

Ketua KPU Noor Thoha Menyampaikan dari hasil pengundian posisi gambar pasangan calon berada disebelah kanan dan itulah yang akan dijadikan surat suara resmi untuk dipakai pada saat pemungutan dan perhitungan. Kemudian penanda tanganan fakta integritas Yang dibacakan langsung oleh pasangan calon dan ditanda tangani langsung oleh pasangan calon.

Lanjut Thoha, pasangan calon ini berkomitmen dengan menjaga kondusifitas Balikpapan serta mematuhi protokol covid secara ketat jangan sampai pilkada ini menjadikan epicentrum baru atau kluster baru penyebaran covid 19.

Tentang biaya kampanye sedang dilakukan konsolidasi karena mekanismenya seluruh biaya yang digunakan oleh Tim kampanye dari awal, ketika tim kampanye mengeluarkan seluruh anggarannya tidak boleh melebihi dari yang sudah disepakati,jelas Thoha.

Rahmad Mas'ud mengatakan dengan pengambilan nomor urut dengan diposisi sebelah Kanan insya Allah akan menjadi baik, apa pun itu semua akan membawa kebaikan bagi kita semua. Bagaimana sekarang ini kita bisa meyakinkan kepada masyarakat Balikpapan untuk menjual visi misi di situasi pandemi covid 19 ini.

Tentunya seluruh para relawan, simpatisan, Serta pendukung semua taati seluruh aturan prosedur protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini, jelasnya.

Pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan telah ditetapkan, Rahmad mas'ud dan Thohari aziz paslon walikota dan wakil walikota di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Sebagai tahapan selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Penyusunan jadwal kampanye, di Aula KPU, Rabu (23/9/2020).

Rakor dipimpin langsung Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha didamping seluruh Komisioner KPU dan dihadiri seluruh instansi terkaitbaik dari Bawaslu, TNI/Polri, Satpol-PP Dinas PU serta perwakil dari Pasangan Calon (Paslon). Noor Thoha mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan koordinasi terkait persiapan pelaksanaan kampanye yang akan dimulai ditanggal 26 September.

"Rakor hari ini di gelar Karena penetapan calonnya tadi pagi, maka hari ini KPU mengumpulkan stakeholder membahas terkait kampanye,karena memang kampanye dan seluruh persiapannya dilakukan setelah adanya penetapan calon"kata Thoha.

kampanye merupakan sesuatu yang membutuhkan pemahaman yang sama, jangan sampai masing-masing stakeholder memiliki pemahaman yang berbeda. Diantaranya tentang pemasangan APK, pertemuan terbatas dilingkungan RT serta tentang pemasangan baliho atau videotrone/banner. "Semua tadi sudah dibahas, dan masing-masing instansi sudah menyampaikan arahannya," ujar Thoha.

Saat kampanye, KPU sendiri hanya memfasilitasi algaka dimana setiap kabupaten mendapatkan lima APK. "misalnya baliho, setiap kabupaten hanya dapat 5, kemudian umbul-umbul setiap Kecamatan mendapatkan 10 buah dan terakhir spanduk hanya 2 untuk setiap Kelurahan, itu yang difasilitasi KPU,"Jelasnya.

"Sementara itu, untuk tim paslon hanya diperbolehkan membuat APK hanya 200 persen dari yang dicetak oleh KPU, hal tersebut untuk mengurangi tingkat pertemuan dimasyarakat" pungkas Thoha

SWARAREPUBLIKA,(23/9/2020)-KPU Kota Balikpapan menggelar Rapat Pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan Tahun 2020. Kegiatan Rapat Pleno penetapan calon dilaksanakan di aula KPU Kota Balikpapan dengan dihadiri seluruh stakeholder terkait seperti Bawaslu, Kesbangpol dan TNI, Polri.

KPU Kota Balikpapan menetapkan H Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz ditetapkan menjadi bakal calon karena yang mendaftar hanya satu maka KPU Juga menetapkan bahwa di balikpapan adalah pilkada dengan calon tunggal.

Thoha mengatakan, langkah berikutnya adalah konsulidasi tentang kampanye dimana 3 hari setelah penetapan kita akan lakukan yaitu di tanggal 26 september.

Dalam rapat pleno membahas tentang mekanisme kampanye, hal hal apa saja yang dibolehkan dan tidak boleh dilakukan yang terpenting adalah kesepakat tentang berapa biaya yang dikeluarkan untuk kampanye,jelas Thoha.

Ketika terjadi kesepakatan antara KPU dengan Tim kampanye pasangan calon maka seluruh pembiayaan yang dikeluarkan oleh tim kampanye tidak boleh melampaui yang disepakati, kata Thoha.

"Jika melebihi dari yang sudah disepakati maka off side dan itu tidak boleh", Seluruh pembukuaan nya akan diserahkan oleh kantor akuntan publik untuk di lakukan audit.

Thoha menambahkan,Dengan melihat pengalaman pilkada yang lalu Rp 15 miliar untuk satu pasangan calon artinya boleh melakukan apa saja selama kegiatan kampanye.

Saat ini belum diketahui berapa besaran biaya yang disepakati karena ada hitung hitungan yang harus disesuaikan berdasarkan kegiatan acaranya,pungkasnya.

SELASA(22/9/2020)-KPU Balikpapan melaksanakan sosialisasi penyusunan pelaporan dana kampanye dan simulasi aplikasi sistem informasi dana kampanye kepada partai politik dan bakal pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Balikpapan Tahun 2020.

Komisioner Ridwansyah Heman MM menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari sosialisasi yang harus diketahui oleh seluruh partai politik pengusung bakal pasangan calon. Masih Ridwan tujuan pengelolaan dana kampanye merupakan azas integritas pasangan calon dan partai politik dalam ikut serta kontestasi pemilihan kepala daerah.

Tentunya harus mengikuti rambu rambu dana kampanye artinya pengelolaan dana kampanye tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, tidak boleh menerima sumbangan yang tidak jelas identitasnya, tidak boleh menerima uang sumbangan dari hasil kejahatan, partai politik maksimal Rp 750 juta , untuk perorangan dapat menyumbangkan dana kampanye Rp 75 juta, jelas Ridwan.

"Jika dana kampanye dari hasil sumbangan melampaui dari batasannya harus dilaporkan, dikembalikan diserahkan ke kas negara".

Termasuk dengan kebutuhan baleho semua ada ketentuannya berapa yang harus dicetak, maksimal dengan jumlah Kartu keluarga yang ada di balikpapan.

Dana yang dikumpulkan melebihi dari aturan pastinya KPU akan memberikan penawaran kepada pasangan calon dengan melihat dari kesepakatan, dan akan dibahas pada saat penetapan pasangan calon tegasnya.

Kemudian dengan adanya simulasi yang dilakukan tentunya membahas penggunaan aplikasi sidapan sistem yang dijalankan operator KPU akan menjelaskan secara login bagaimana cara dalam mengisi dan membuat laporan awal/akhir dana kampanye termasuk penerimaan dana sumbangan untuk tim pasangan calon, kata Ridwan.

Setelah semua ditetapkan dan diterima penggunaan dana kampanye maka akan dipublikasikan disampaikan kepada masyarakat, pungkasnya.

SWARAREPUBLIKA,KPU Balikpapan melaksanakan rapat pleno tentang pemberitahuan hasil verifikasi dokumen bakal pasangan calon walikota dan calon wakil walikota tahun 2020.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menyampaikan bahwa kegiatan ini penyerahan hasil verifikasi penelitian administrasi kepada Tim bakal pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota, jumat(18/9/2020).

Dimulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan dokumen Bakal pasangan calon yang digadang oleh partai politik sudah terlampaui dan dari hasil pemeriksaan ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki diantarnya format BB1dan BB2 yang tidak sesuai dengan PKPU paling lambat tanggal 20 September 2020 harus segera dilengkapi dan diserahkan.

Hasil pemeriksaan kesehatan sudah diterima oleh KPU Balikpapan, secara keseluruhan bakal pasangan calon walikota dan calon wakil walikota memenuhi syarat yang ditentukan. Namun KPU melakukan kunjungan kerja ke Makasar untuk mendampingi komisi l DPRD Kota Balikpapan dalam hal studi banding tentang bagaimana pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal.

Ada beberapa hal yang ditanyakan sejauh mana potensi potensi hukum yang timbul akibat dari pelaksanaan pilkada terkait dengan calon tunggal, jelasnya.

Partisipasi menjadi hal penting oleh karena di Makasar tingkat partisipasinya juga jatuh akan tetapi rekan rekan dimakasar mampu menyelesaikan pokok pokok permasalahan yang terjadi, ungkap Thoha.

Komisi pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapa menggelar Sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 jo Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, / Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, dihalaman Kantor KPU Balikpapan, Rabu (15/09/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri, Wakil ketua DPRD Balikpapan Subari, anggota DPRD Budiono, Kabid Penegakkan Disiplin Protokol Covid Balikpapan Zulkifli, dan perwakilan partai, Komisioner KPU Balikpapan Syahrul Karim S.St., Msc, selaku moderator pada kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan, KPU juga mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan PKPU No 10 Tahun 2020, terkait pencegahan Covid-19, yang mana masa kampanye sudah dekat, dan semua Pasangan Calon harus mentaati Protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan.

"Jadi KPU berkewajiban untuk mensosialisasikan PKPU No 10 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid -19" ujar Syahrul Syahrul juga menjelaskan, Disaat masa pendaftaran Calon kepala daerah ada sekitar 246 paslon diberbagai daerah di Indonesia di Indikasi melanggar Protokol Covid 19.

"Saya tidak tau apakah di Balikpapan termasuk disalah satu daerah apa tidak, silahkan dikonfirmasi ke Teman-teman Bawaslu(Badan Pengawas Pemilu)" ungkap Syahrul. KPU meminta kepada seluruh partai Politik dan juga kepada paslon terutama Tim sukses (Timses) untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid 19.

"Ini jelas sudah ada aturanya dan sanksinya juga sudah ada" untuk pemberian sanksi nanti dari teman-teman Bawaslu"ungkap Syahrul Masa kampanye sudah dekat, tepatnya Tanggal 26/09/2020, diminta untuk mematuhi aturan penerapan protokol Covid-19 harus benar-benar dijalankan.

Dalam waktu dekat KPU Balikpapan akan berkoordinasi kepada Bawaslu , Gugus Tugas Pemkot Balikpapan, dan Tim kampanye Bakal Pasakang Calon, agar Besinergi dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kami akan bekroordinasi kepada Tim Kampanye, Gugus tugas , Bawaslu, untuk dapat besinergi melakukan Fakta Itegritas supaya kita semua komitmen dalam menerapkan protokol kesehatan covid -19 pungkasnya.

Sementara itu Zulkifli sebagai Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengatakan “Itu memang kearifan lokal ya dalam rangka memperkuat komitmen dari timses untuk memberlakukan protokol kesehatan dalam kegiatan mereka,” ujarnya.

Tidak ada sanksi bagi timses paslon tidak membentuk tim covid namun hal itu menjadi bagian penting yang dianjurkan atau direkomendasikan.

“Memang di KPU tidak ada membantuk satgas atau gugus tugas akan tetapi kita minta pemerintah kota Balikpapan dari Gugus tugas minta itu dibentuk, komitmennya untuk sama-sama agar lebih efektifnya.

Jadi jangan hanya bersandar pada tim gugus tugas kota,”lanjut Zulkifli Ditanya soal kapan kordinasi dengan timses paslon Zulkifli menyerahkan kepada KPUD Balikpapan yang setiap saat bisa berkomunikasi dengan timses paslon.

“ Sifatnya sukarela tapi semacam fakta integritas lah karena ini bagian penting yang mereka laksanakan,” tandasnya.