
SELASA(22/9/2020)-KPU Balikpapan melaksanakan sosialisasi penyusunan pelaporan dana kampanye dan simulasi aplikasi sistem informasi dana kampanye kepada partai politik dan bakal pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Balikpapan Tahun 2020.
Komisioner Ridwansyah Heman MM menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari sosialisasi yang harus diketahui oleh seluruh partai politik pengusung bakal pasangan calon. Masih Ridwan tujuan pengelolaan dana kampanye merupakan azas integritas pasangan calon dan partai politik dalam ikut serta kontestasi pemilihan kepala daerah.
Tentunya harus mengikuti rambu rambu dana kampanye artinya pengelolaan dana kampanye tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, tidak boleh menerima sumbangan yang tidak jelas identitasnya, tidak boleh menerima uang sumbangan dari hasil kejahatan, partai politik maksimal Rp 750 juta , untuk perorangan dapat menyumbangkan dana kampanye Rp 75 juta, jelas Ridwan.
"Jika dana kampanye dari hasil sumbangan melampaui dari batasannya harus dilaporkan, dikembalikan diserahkan ke kas negara".
Termasuk dengan kebutuhan baleho semua ada ketentuannya berapa yang harus dicetak, maksimal dengan jumlah Kartu keluarga yang ada di balikpapan.
Dana yang dikumpulkan melebihi dari aturan pastinya KPU akan memberikan penawaran kepada pasangan calon dengan melihat dari kesepakatan, dan akan dibahas pada saat penetapan pasangan calon tegasnya.
Kemudian dengan adanya simulasi yang dilakukan tentunya membahas penggunaan aplikasi sidapan sistem yang dijalankan operator KPU akan menjelaskan secara login bagaimana cara dalam mengisi dan membuat laporan awal/akhir dana kampanye termasuk penerimaan dana sumbangan untuk tim pasangan calon, kata Ridwan.
Setelah semua ditetapkan dan diterima penggunaan dana kampanye maka akan dipublikasikan disampaikan kepada masyarakat, pungkasnya.