Swararepublika,Bakal pasangan calon walikota dan wakil wali kota Balikpapan sudah memasuki tes pemeriksaan kesehatan dihari kedua, Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz menjalani tes psikotes sesuai dengan aturan PKPU yang harus dijalankan.

Dalam menjalani tes psikotes pada hari ini Rahmad Mas'ud dan Thohari Aziz mampu menjalani tes ini dengan lancar. waktunya hanya setengah hari karena tes psikotes nya hanya dua orang saja syukur Alhamdulillah pukul 13:00 wita sudah selesai.

Rahmad mengatakan, dirinya cukup menikmati disesi terakhir dengan melakukan tes wawancara yang dilakukan oleh ikatan psikologi indonesia (HIMPSI) Kaltim.

Dari pertanyaan pertanyaan yang disampaikan terlihat keasikan meraka ingin mengetahui mendengar semua yang menjadi program visi misi serta alasan dari seorang pengusaha terjun ke dunia politik, jelas mas'ud.

Masih Rahmad dari tes yang dijalani ada sekitar 270 pertanyaan yang ditentukan lewat suatu pertanyaan pilihan, essay dan menggambar, secara keseluruhan semua pertanyaan dapat dilalui karena pertanyaannya berhubungan dengan kehidupan sehari hari meskipun ada sedikit pertanyaan yang sulit namun tetap diisi.

Begitu juga dengan Thohari Aziz menyampaikan bahwa tes hari ini tidak mengalami kesulitan termasuk tes psikologi pada saat menggambar dan cara gambarnya ditentukan dan tidak dalam keinginan sendiri dalam menggambarnya, ungkapnya. 

 

 

KPU Kota Balikpapan , melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020, Minggu (13/9/2020).

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, beserta anggota, perwakilan dari pimpinan partai politik, dan jajaran PPK dan PPS Acara yang digelar di Ballroom Hotel Tjokro, Balikpapan Selatan, dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, dan di ikuti pembacaan hasil rekapitulasi dimasing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK), Minggu (13/9/2020).

Thoha mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tepat hari ini KPU kota Balikpapan menjadwalkan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang bersumber dari DPHP dengan jumlah 1500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Jumlah Pemilih Sementara 445,244 pemilih.

"Hari ini KPU telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS, jadi DPS itu sumbernya dari DPHP kemudian ditetapkan KPU menjadi DPS. DPS kita hari ini menetapkan ada 1500 TPS, dan 445,244 Data Pemilih sementara" ujar Thoha.

Ketua KPU menjelaskan bahwa DPS ini bisa berubah, yang kemungkinan berubah jumlah TPS, masih ada sejumlah titik yang masih belum ditetapkan, seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan akan di rekap pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Apakah DPS itu terkunci tidak bisa berubah, Bisa namanya aja DPS, yang pertama kemungkinan bisa berubah adalah TPS , karena 1500 itu belum termasuk Lapas dan Rutan, jelas Thoha "Lapas dan Rutan akan direkap pada saat mendekati penetapan DPT, dikarenakan pemilihnya keluar masuk, jadi pada saat mendekati penetapan DPT baru kita rekap" pungkas Thoha

Kegiatan Rapat Pleno terbuka ini di tutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan berita acara kepada perwakilan Partai Politik (Parpol) dan masing-masing PPK

Guna memperkuat program sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Kota Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Balikpapan, membentuk Relawan Demokrasi.

Sebanyak 25 orang Relawan Demokrasi tersebut nantinya akan bertugas menjadi mitra KPU Kota Balikpapan dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat.

Sebagai langkah awal, Relawan Demokrasi telah menerima pembekalan dari KPU Kota Balikpapan dalam sebuah Bimbingan Teknis yang dilaksanakan di Aula kantor KPU, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Sabtu (12/9/2020).

Melalui bimbingan teknis tersebut, Relawan mendapatkan paparan dari seluruh Komisioner KPU, terkait dengan demokrasi dan partisipasi, penggunaan hak pilih, tahapan Pemilihan, kode etik, serta teknik komunikasi dan manajemen kegiatan.

Bimbingan Teknis yang diawali dengan pengukuhan 25 Relawan Demokrasi tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dan dihadiri seluruh Komisioner KPU.

Dijelaskan Ketua KPU Noor Thoha, jika relawan demokrasi merupakan kepanjangan tangan KPU, Yang mana nantinya relawan tersebut bertugas untuk mensosialisasikan program-program yang dimiliki KPU, maka sudah menjadi kewajiban KPU untuk memberikan pembekalan.

"Materi yang diberikan tentu saja, pemahaman-pemahaman atau Bimbingan Teknis tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yakni apa itu demokrasi, apa itu pemilu dan apa itu Pilkada serta lainya, Hal sederhana seperti itulah yang harus diketahui oleh para relawan," kata Thoha.

Lanjut Thoha, yang terpenting bagi relawan adalah harus mengetahui kapan pelaksanaan pilkada kota Balikpapan, namun akan Lebih baik lagi dimana para relawan tersebut dapat meyakinkan pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa ada iming-iming yang diberikan terhadap pemilih.

"Pemilih kita saat ini fragmatis, jadi jika relawan bisa meyakinkan pemilih datang ke TPS tanpa iming-iming, itu lebih baik lagi," ungkap Thoha.

Para Relawan Demokrasi yang bekerja nantinya tidak mendapatkan honor, namun KPU akan memberikan biaya transport disetiap kegiatan yang dilakukan oleh relawan Demokrasi terpilih.

"Relawan harus membuat 10 kegiatan, dan kegiatan yang dilaksanakn nantinya harus dilaporkan ke KPU, Perlu diketahui, tugas relawan nantinya sangat berat, pasalnya Pilkada Balikpapan dilaksanakan ditengah pandemi covid-19" ujar Ketua KPU Balikpapan.

Relawan Demokraai ini , nantinya akan memiliki fungsi ganda, dimana relawan bertugas sebagai sosialisator KPU, disisi lain relawan bertugas menjadi contoh tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di masyarakat.

"Relawan yang bekreja harus lengkap dengan standar protokol kesehatan, yakni menggunakan Masker, Face Shield dan Sarung Tangan, menjaga Jarak dan Lainya, Hal tersebut bertujuan untuk meyakinkan pemilih agar datang ke TPS menggunakan hak pilihnya"Pungkas Thoha.

Beredarnya isu di sosial media (sosmed) yang mengatakan jika komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mendapatkan teguran keras dari Pemerintah Pusat akhirnya terjawab sudah.

Isu yang dimuat di sosmed tersebut tidak menjelaskan, Teguran apa yang diberikan KPU Pusat kepada KPU Balikpapan, Saat dikonfirmasi oleh awak media ini disela-sela istirahat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), di Ballroom Hotel Tjokro, Balikpapan Selatan, Minggu (13/9/2020). Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha membantah jika KPU Balikpapan mendapatkan teguran.

Menurutnya teguran yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR-RI tidak menyinggung salah satu daerah.

"Sejauh ini teguran tersebut tidak merujuk pada Kabupaten/Kota tertentu, melainkan untuk KPU keseluruhan yang menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu)"kata Thoha.

"Dan ini juga untuk menganulir bahwa adanya pemberitaan KPU Balikpapan mendapat teguran , Tidak ada itu...tidak ada KPU Balikpapan mendapatkan peringatan keras," tegasnya.

"Yang ada hanyalah, secara keseluruhan Komisi II DPR-RI memeringatkan KPU dan Bawaslu agar tegas menegakan aturan protokol covid-19 dalam melaksanakan tahapan Pilkada"lanjut Thoha.

"Tidak menyebut daerah, tapi teguran diberikan secara keseluruhan, karena memang saat pendaftaran calon disetiap daerah memang ramai-ramai seperti itu" ujarnya.

"Nantinya pun, disaat masa kampanye jika ada masa yang berkumpul melebihi protokol covid yang sudah ditentukan, maka KPU berkewajiban untuk membubarkan"pungkasnya.

KPU merupakan eksekutor, maka sepanjang bawaslu mengeluarkan rekomendasi memberikan teguran dan sanksi untuk pemberhentian kampanye, maka KPU akan melakukan.

Hingga batas akhir perpanjangan hari Minggu, Tanggal 13/09/2020 tepat pukul 00:00 pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kota Balikpapan , tak ada lagi pasangan calon (paslon) lain yang mendaftar.

Sehingga dipastikan hanya ada satu paslon yang menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan yakni paslon Rahmad Mas’ud – Thohari Azis.

Pemeriksaan kesehatan selama 2 hari, 14-15 September, yakni tes kesehatan Jasmani 1 hari dan tes kesehatan Rohani 1 hari, Termasuk verifikasi berkas syarat calon yang akan dilakukan KPU Kota Balikpapan sebelum ditetapkan.

rencananya pemeriksaan akan dimulai Senin pagi (14/9/2020) pukul 07.30 Wita di RSKD. Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan,dari hasil pemeriksaan kesehatan nanti akan diumumkan memenuhi syarat atau tidak untuk ditetapkan sebagai perseta pilkada.

“Jadi seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan itu nanti bunyinya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Dalam hal tidak memenuhi syarat maka tidak lolos,” ujar Thoha.

Setelah itu KPU Kota Balikpapan juga akan melakukan verifikasi berkas syarat calon. “Nanti kelengkapan itu kita akan verifikasi keabsahannya. Misalnya ijasah kita datangi ke sekolahnya,” paparnya “Kemudian surat keterangan dari Pengadilan nanti kita verifikasi dalam hal semua clear maka tidak ada masalah,”ungkap NoorThoha.

Kata dia, paling lambat 22 September sudah clear menyangkut hasil pemeriksaan kesehatan maupun verifikasi kas. Sehingga 23 September akan ditetapkan menjadi peserta pilkada.

Dalam rangka membatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dalam mensosialisasikan Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Balikpapan yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang, Sebanyak 25 "Relawan Demokrasi" resmi dilantik KPU Kota Balikpapan.

Pengukuhan 25 relawan demokrasi dipimpin langsung Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha sekaligus menyematkan identitas terhadap 5 orang perwakilan relawan, dihalaman kantor KPU, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Sabtu (12/9/2020).

Dijelaskan Noor Thoha, dalam sambutanya tugas relawan demokrasi yakni membantu KPU dalam mensosialisasikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke semua kalangan masyarakat kota Balikpapan. "Relawan demokrasi yang direkrut KPU, terbagi dalam lima segmen diantaranya Milenial, Pemilih Muda, Kalangan Agama, Pemilih Perempuan dan Difabel"jelas Thoha.

"ketika sudah dilkukan pengukuhan terhadap relawan demokrasi, secara otomatis relawan tersebut harus bersikap netral, tidak boleh memihak baik terhadap calon A maupun calon B"lanjut Thoha.

Selain itu juga, relawan demokrasi disaat bergerak dilapangan tidak boleh menggiring masyarakat untuk memilih salah satu calon walaupun nantinya terjadi calon tunggal atapun dua pasang.

"Saya ingatkan disini, ketika relawan demokrasi sudah dikukuhkan, maka secara otomatis sudah menjadi bagian penyelenggara itu artinya relawan harus bersikap netral,"kata Noor Thoha.

Thoha menambahkan, dari lima segmen yang ada dalam relawan demokrasi, nantinya dari masing-masing segmen itulah yang akan menyampaikan ke masyarakat agar datang ke TPS dan memberikan hak pilihnya, sehingga dapat mendongkrak jumlah pemilih.

"Misalkan untuk segmen pemilih perempuan, maka relawan demokrasi khusus segmen pemilih perempuan, bergerak untuk mensosialisasikan, sehigga pemilih mau datang ke TPS,"Pungkas Thoha

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 sudah semakin dekat, hanya menyisakan 79 Hari kedepan.

KPU Kota Balikpapan kembali melakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Balikpapan Utara dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Graha Indah, Sabtu (12/9/2020).

Pelantikan dilaksanakan di Halaman kantor KPU, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, sekaligus pengambilan sumpah jabatan bagi petugas PPK dan PPS yang baru dilantik.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dalam sambutanya mengingatkan kepada petugas PPK dan PPS yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya, bahwa sumpah jabatan yang diucapkan penuh tanggung jawab terhadap bangsa dan negara republik Indonesia.

"Serta bertanggung jawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat" ucap Noor Thoha.

Masih Noor Thoha "pelantikan yang dilakukan KPU hari ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, ketika ada petugas penyelenggara ditingkat tingkat PPK dan PPS dalam hal petugas tersebut berhenti (mengundurkn diri) ataupun diberhentikan maka terjadilah mekanisme PAW". Mundurnya petugas PPK dikarenakan adanya kegiatan lain atau mendaptakan pekerjaan di lain tempat.

"Pengganti petugas PPK yang mundur saat ini kebetulan merupakan anggota PPS di Kelurahan Graha Indah, sehingga petugas tersebut yang semula sebagai petugas PPS naik menjadi petugas PPK" Jelas Noor Thoha.

"Sehingga, secara bersamaan KPU harus mengganti petugas PPS yang naik menjadi petugas PPK, karena posisi petugas PPS tersebut kosong"pungkas Noor Thoha.

KPU Balikpapan sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait pendaftaran Bakal pasangan calon dari partai politik dibuka dari tanggal 4 September sampai dengan 6 september.

Komisioner KPU Mega Farriany Ferry menyampaikan Bahwa KPU sudah melakukan sosialisasi juknis pelaksanaan proses pendaftaran dan bagi kami adalah penerimaan pendaftaran.

KPU diminta mensosialisasikan tentang standar kemampuan secara jasmani maupun rohani dalam pemeriksaan kesehatan bagi Bakal pasangan Calon dan itu semua sudah disampaikan sosialisasi kepada seluruh partai pengusung atau mengusul calonnya, kata Mega.

"Ketika pada saat mendaftar pastinya yang didaftarkan bentuknya adalah dokumen yang dibawa oleh partai politik, sebelum ditetapkan bakal pasangan calon yang sedang melakukan proses pendaftaran adalah partai politik".

Mega menambahkan, saat ini masih disebut sebagai Bakal calon karena yang mendaftarkan mereka adalah partai politik ketika nanti sudah ditetapkan di tanggal 23 september barulah itu bisa disebut sebagai calon.

Pada saat bakal pasangan Calon yang diusul partai politik jelas mereka harus membawa 2 bentuk persyaratan (1). Persyaratan pencalonan, yang isi dokumen ada 3 yaitu B Kwk parpol, B1 kwk dan surat keputusan partai politik. Disitu nantinya akan dicek ditempat yang telah disiapkan Namun yang harus dilihat adalah kelengkapannya dan keabsahannya untuk persyaratan pencalonan, jelasnya.

Jika sudah dinyatakan lengkap dan sah keabsahannya dimasa pendaftaran kelengkapan maka akan dilakukan beberapa persyaratan calon yang harus dicek adalah keberadaan dan Keabsahannya akan dilakukan melalui penelitian administrasi syarat calon, tegas Mega.

Dari dua hal yang sudah disebutkan baik secara lengkap absah terhadap disyarat pencalonan dan lengkap disyarat calon maka KPU akan mengeluarkan berkas pendaftaran calon dapat diterima dan dikeuarkan berita acara dan tanda terima penerimaan berikutnya, ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akhirnya menutup pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. Penutupan pendaftaran dilakukan KPU tanggal 6 September 2020 tepat pukul 24.00 Wita, dimana sebelumnya KPU membuka pendaftaran selama 3 hari dari tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Seperti diketahui dihari pertama pembukaan pendaftaran yang dilaksanakan KPU, pasangan Rahmad-Thohari resmi mendaftar untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang.

Dijelaskan Ketu KPU Balikpapan Noor Thoha , berdasarkan pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada, mengatur apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar.

Maka KPU berhak untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran paling lama tiga hari, disamping itu KPU juga menunda jadwal pemeriksaan kesehatan yang seharusnya dijadwalkan tanggal 7 September di RS Kanudjoso Djatiwibowo.

Lanjut Thoha, nantinya direntang waktu perpanjangan selama tiga hari yakni di tanggal 7, 8 dan 9 September. KPU akan mensosialisasikan kemasyarakat terkait waktu perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon di Balikpapan, yakni tanggal 10, 11 dan 12 September 2020.

"Jadi tanggal 7, 8 dan 9 September KPU wajib mensosialisasikan adanya penundaan/ perpanjangan pendaftaran," Sejauh ini bakal pasangan calon yakni Rahmad-Thohari mendapatkan dukungan 40 kursi di DPRD Balikpapan,dan sisanya hanya terdapat 5 kursi "Tentu saja tidak memungkinkan untuk bisa mendaftarkan, dikarenakan syarat untuk mencalonkan minimal didukung 20 persen atau 9 kursi di DPRD" Kemungkinan adanya perubahan arah dukungan partai politik disaat pendaftaran, Thoha mengungkapkan kemungkinan itu semua bisa saja terjadi.

Pasalnya di PKPU dimungkinkan adanya perubahan dalam hal terjadi kompromi politik, sehingga koalisi yang sudah terbentuk dan mendaftar bisa saja berubah arah dukungannya.

"Dengan catatan terjadinya kompromi politik sehingga arah dukungan berubah, tidak secara tiba-tiba bawa Surat Keputusan (SK)..tidak seperti itu, pasti nantinya akan menimbulkan kegaduhan.

" Namun, bagaimana dengan yang sudah melakukan pendaftaran, ditambahkan Thoha pasangan yang sudah mendaftar kemudian ada perubahan arah dukungan, maka pasangan tersebut harus mendaftar lagi dikarenakan adanya arah dukungan partai yang sudah berubah.

"Itulah desain yang dibuat KPU, sesuai PKPU dalam mengatur ruang publik untuk memberi kesempatan untuk maju dalam kontestasi politik."

Komisi Pemilihan Umum(KPU) kota Balikpapan, membuka pendaftaran calon Kepala Daerah yang akan dimulai pada hari Jumat 04 September hingga Minggu 06 September 2020.

Semua bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar wajib menyertakan semua dokumen persyaratan termasuk surat keterangan tes swab PCR , baik hasil negatif ataupun positif. Kewajiban menyertakan dokumen tes swab itu sebenarnya diluar persyaratan pencalonan.

Namun,ditengah pandemi Covid -19 yang masih melanda, hal itu tetap diberlakukan bagi bapaslon dengan dasar protokol kesehatan yang sudah diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020 pengubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020.

Hal ini dikatakan ketua KPU kota Balikpapan Noor Thoha seusai melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, yang digelar di Hotel Horison Sagita, Kamis (03/09/2020).

Dirinya mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran Pada saat tanggal 4 hingga 6 September 2020 besok , wajib bagi bapaslon untuk menyerahkan hasil test PCR (polymerase chain reaction), agar segera diketahui bagi bapaslon itu terpapar Covid-19 atau tidak dan hal ini sudah diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

"Apabila bakal pasangan calon terpapar maka wajib tidak hadir dan apabila tidak terpapar wajib hadir , dan penyerahan hasil PCR itu dilakukan sebelum pendaftaran"kata Thoha.

Masa berlaku test Swab PCR sampai test pemeriksaan kesehatan, dan itu dilakukan setelah KPU telah memeriksa dan memverifikasi berkas , langsung dilakukan test pemeriksaan kesehatan.

"Masa berlakunya PCR pada saat dilakukan pemeriksaan kesehatan yakni setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kami melakukan perifikasi lengkap dan sah, barulah kami membuatkan surat pengantar untuk dilakukan test pemeriksaan kesehatan"ujar Thoha.

Thoha menambahkan, dalam melakukan perifikasi dokumen memerlukan waktu selama 20 hari dan harus selesai sebelum tanggal ditetapkanya pasangan calon walikota dan wakil walikota yakni tanggal 23 September 2020.