
Komisi Pemilihan Umum(KPU) kota Balikpapan, membuka pendaftaran calon Kepala Daerah yang akan dimulai pada hari Jumat 04 September hingga Minggu 06 September 2020.
Semua bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar wajib menyertakan semua dokumen persyaratan termasuk surat keterangan tes swab PCR , baik hasil negatif ataupun positif. Kewajiban menyertakan dokumen tes swab itu sebenarnya diluar persyaratan pencalonan.
Namun,ditengah pandemi Covid -19 yang masih melanda, hal itu tetap diberlakukan bagi bapaslon dengan dasar protokol kesehatan yang sudah diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2020 pengubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020.
Hal ini dikatakan ketua KPU kota Balikpapan Noor Thoha seusai melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, yang digelar di Hotel Horison Sagita, Kamis (03/09/2020).
Dirinya mengatakan, sebelum melakukan pendaftaran Pada saat tanggal 4 hingga 6 September 2020 besok , wajib bagi bapaslon untuk menyerahkan hasil test PCR (polymerase chain reaction), agar segera diketahui bagi bapaslon itu terpapar Covid-19 atau tidak dan hal ini sudah diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
"Apabila bakal pasangan calon terpapar maka wajib tidak hadir dan apabila tidak terpapar wajib hadir , dan penyerahan hasil PCR itu dilakukan sebelum pendaftaran"kata Thoha.
Masa berlaku test Swab PCR sampai test pemeriksaan kesehatan, dan itu dilakukan setelah KPU telah memeriksa dan memverifikasi berkas , langsung dilakukan test pemeriksaan kesehatan.
"Masa berlakunya PCR pada saat dilakukan pemeriksaan kesehatan yakni setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kami melakukan perifikasi lengkap dan sah, barulah kami membuatkan surat pengantar untuk dilakukan test pemeriksaan kesehatan"ujar Thoha.
Thoha menambahkan, dalam melakukan perifikasi dokumen memerlukan waktu selama 20 hari dan harus selesai sebelum tanggal ditetapkanya pasangan calon walikota dan wakil walikota yakni tanggal 23 September 2020.