
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 sudah semakin dekat, hanya menyisakan 79 Hari kedepan.
KPU Kota Balikpapan kembali melakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Balikpapan Utara dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Graha Indah, Sabtu (12/9/2020).
Pelantikan dilaksanakan di Halaman kantor KPU, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, sekaligus pengambilan sumpah jabatan bagi petugas PPK dan PPS yang baru dilantik.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dalam sambutanya mengingatkan kepada petugas PPK dan PPS yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya, bahwa sumpah jabatan yang diucapkan penuh tanggung jawab terhadap bangsa dan negara republik Indonesia.
"Serta bertanggung jawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat" ucap Noor Thoha.
Masih Noor Thoha "pelantikan yang dilakukan KPU hari ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, ketika ada petugas penyelenggara ditingkat tingkat PPK dan PPS dalam hal petugas tersebut berhenti (mengundurkn diri) ataupun diberhentikan maka terjadilah mekanisme PAW". Mundurnya petugas PPK dikarenakan adanya kegiatan lain atau mendaptakan pekerjaan di lain tempat.
"Pengganti petugas PPK yang mundur saat ini kebetulan merupakan anggota PPS di Kelurahan Graha Indah, sehingga petugas tersebut yang semula sebagai petugas PPS naik menjadi petugas PPK" Jelas Noor Thoha.
"Sehingga, secara bersamaan KPU harus mengganti petugas PPS yang naik menjadi petugas PPK, karena posisi petugas PPS tersebut kosong"pungkas Noor Thoha.