Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur Nurhadi Saputra mensosialisasikan perda No 2 tahun 2022 di RT 62 Manggar Balikpapan Timur 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Kesadaran akan pentingnya ketahanan keluarga terus menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra. Dalam rangka menanamkan nilai-nilai dasar ketahanan keluarga kepada masyarakat, ia kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Kegiatan ini berlangsung di RT 62, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Sabtu (26/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Nurhadi menggandeng Iwan Wahyudi, anggota DPRD Kota Balikpapan, sebagai narasumber guna memberikan pemaparan mendalam mengenai isi perda dan urgensi implementasinya di tengah masyarakat. Kehadiran legislator dari dua tingkatan ini menjadi bukti sinergi untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah.

Nurhadi menegaskan bahwa keluarga merupakan unit terkecil yang menjadi fondasi utama dalam membentuk masyarakat yang kuat dan berdaya saing. Menurutnya, pembangunan sebuah bangsa harus dimulai dari pembangunan karakter dan ketahanan dalam lingkungan rumah tangga.

“Untuk membangun bangsa yang maju dan sejahtera, harus dimulai dari rumah tangga. Keluarga adalah pilar utama yang menentukan masa depan generasi,” jelas Nurhadi di hadapan warga.

Ia juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2022 memuat enam fungsi utama dalam penguatan ketahanan keluarga, yakni fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan.

Nurhadi menyebut perda ini sebagai bentuk konkret perhatian pemerintah terhadap penguatan fondasi sosial masyarakat. Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap masyarakat lebih memahami pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter anak-anak serta mengantisipasi persoalan sosial, termasuk tingginya angka perceraian.

“Dengan pemahaman yang baik terhadap fungsi keluarga, kita berharap dapat menekan angka perceraian, khususnya di Balikpapan dan Kalimantan Timur secara keseluruhan,” ujarnya.

Kegiatan ini disambut antusias warga setempat. Ketua RT 62, Burhanuddin, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Nurhadi dalam mensosialisasikan perda tersebut langsung kepada masyarakat. “Kami berterima kasih atas kunjungan dan materi yang diberikan. Semoga warga kami dapat memahami isi perda ini dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Burhanuddin.

Nurhadi berharap, melalui kegiatan seperti ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya membangun keluarga berkualitas sebagai pondasi menuju generasi yang unggul dan berdaya saing di masa depan.

(ADV/DPRD Propinsi)

Peresmian Smelter Nikel Di Desa Pendingin

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com -  Gubernur Kaltim, Isran Noor resmikan Smelter nikel di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) milik PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) pada Selasa (19/9/2023) lalu. Terkait keberadaan smelter tersebut, anggota DPRD Kaltim bersikap untuk menjalankan fungsi kontrolnya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan, pihaknya akan mengawasi tenaga kerja local yang diharapkannya terserap sebesar 60 persen agar bisa diterima bekerja di perusahaan asing tersebut. Sebelumnya , PT KFI sempat mendapatkan keluhan khususnya dari warga sekitar karena dianggap terlalu banyak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.

Persoalan itu juga pernah disikapi langsung oleh DPRD Kaltim melalui kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tujuannya memastikan dokumen milik para TKA sesuai dengan aturan yang berlaku.

Usai peresmian, Seno mengatakan dengan tegas pihaknya akan menekankan tenaga kerja lokal wajib diberdayakan dengan maksimal. Berdasarkan informasi yang ia terima, saat ini tenaga kerja lokal belum menyentuh angka 30 persen, sehingga ia meminta kepada Direksi PT KFI dapat melakukan penyerapan tenaga kerja lokal hingga mencapai 60 persen.

"Memang bukan untuk sekarang, setelah perusahaan ini mulai produksi rutin maka akan sangat membutuhkan tenaga kerja tambahan, maka kita harapkan 60 persen tenaga kerja lokal dapat dipenuhi," ucap Seno.

Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan, hal ini adalah salah satu bukti yang kuat tentang kepercayaan investor asing, terutama dari China untuk melibatkan diri dalam investasi di Benua Etam. Kehadiran Pabrik Smelter Nikel, dijelaskan Samsun, sangat membutuhkan pasokan listrik yang signifikan.

Sedangkan perusahaan tersebut tidak memproduksi listrik mandiri seperti kebanyakan di tempat lain, melainkan memanfaatkan kelistrikan di daerah, dalam hal ini PT PLN Persero. Berangkat dari itu, sehingga telah terjalin kerja sama yang menguntungkan bagi PT PLN Persero.

"Kerja sama ini memiliki dampak positif yang tidak terbantahkan, yang mana menjadi pendapatan baru bagi perekonomian daerah Kaltim," kata Samsun.

Lebih lanjut Samsun mengatakan, Smelter dalam konteks ini, merupakan fasilitas pengolahan hasil Tambang yang berfungsi untuk meningkatkan kandungan logam seperti Nikel. Hal ini bertujuan, agar hasil Tambang tersebut mencapai standar yang diperlukan sebagai bahan baku untuk produk akhir.

Artinya, Nikel tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, melainkan juga setelah melalui proses peleburan yang meningkatkan nilainya secara signifikan. "Semoga proyek ini terus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan." harap Samsun. (adv/dprdkaltim).

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — Upaya mendorong kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan terus diperkuat DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui sosialisasi regulasi terbaru. Kegiatan ini menyasar warga Karang Joang, Balikpapan Utara, dengan mengangkat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai fokus utama, Minggu (19/4/2026)

Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, memimpin langsung kegiatan tersebut yang turut melibatkan berbagai elemen, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, kalangan akademisi, hingga tokoh masyarakat setempat. Hadir pula Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan, Willie Havre Yulian, serta akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya.

Dalam pemaparannya, Sigit menegaskan bahwa pajak memiliki peran vital sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sangat menentukan kualitas layanan publik yang dapat diberikan pemerintah. “Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi utama pembangunan. Tanpa partisipasi masyarakat, pembangunan tidak akan berjalan optimal,” ujarnya.

Sebagai bentuk edukasi langsung, Sigit juga melakukan pengecekan dokumen kendaraan milik warga. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.

Ia menjelaskan, sejumlah jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, hingga pajak air permukaan. Bahkan, menurutnya, masyarakat sebenarnya turut membayar pajak secara tidak langsung saat membeli bahan bakar minyak.

“Dalam setiap pembelian BBM, terdapat komponen pajak yang masuk ke kas daerah, meski sering kali tidak disadari oleh masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit juga menyoroti berbagai kebijakan yang telah dihadirkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, seperti program pemutihan pajak serta kemudahan dalam proses balik nama kendaraan. Ia menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, Willie Havre Yulian mengungkapkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023. Ia menyebutkan bahwa tarif pajak di Kalimantan Timur tergolong kompetitif dibandingkan daerah lain.

“Tarif PKB di Kaltim mulai dari 0,8 persen dan BBNKB sekitar 8 persen. Angka ini termasuk yang terendah secara nasional,” katanya. Ia juga merinci bahwa pajak bahan bakar untuk masyarakat umum berada di kisaran 5 persen, sedangkan sektor industri sekitar 7,5 persen.

Selain itu, terdapat pula pajak alat berat, pajak air permukaan, serta pajak rokok yang bersumber dari cukai. Di sisi lain, akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, menekankan bahwa manfaat pajak sangat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga program pendidikan merupakan hasil nyata dari kontribusi pajak. “Apa yang kita rasakan hari ini, mulai dari infrastruktur hingga layanan publik, semuanya berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung program beasiswa “Gratispol” dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai contoh konkret pemanfaatan pajak di sektor pendidikan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah, sekaligus terdorong untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan.

(ADV/DPRD provinsi Kaltim)

Ketua komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono

SAMARINDA , SWARAREPUBLIKA.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menghapus pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu ketaatan wajib pajak masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono, mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bisa berdampak positif untuk masyarakat. “Masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya tambahan jika memiliki lebih dari satu kendaraan, serta memudahkan balik nama,” ungkap Nidya Listiyono saat diwawancarai di Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda, Senin (20/11/2023).

Legislator daerah pemilihan Samarinda itu menjelaskan pajak progresif kendaraan dan BBNKB II sebelumnya dianggap beban bagi pemilik kendaraan karena tarif pajak yang semakin besar seiring jumlah kendaraan yang dimiliki. Padahal, menurutnya, sejumlah masyarakat membeli kendaraan bekas dari luar daerah dan ingin memindahkan nomor plat kendaraannya ke Kaltim.

“Sebelumnya, mereka harus membayar BBNKB II 12,5 persen dari nilai jual kendaraan, ditambah pajak progresif mencapai dua persen. Penghapusan itu sangat menghemat biaya dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak,” tuturnya. Politikus Partai Golkar itu mengatakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II bertujuan pula upaya validasi data kendaraan bermotor di Kaltim sehingga berpotensi meningkatkan PAD dari pajak kendaraan.

Nidya menyatakan dukungannya terhadap pemerintah daerah agar memberikan program-program insentif dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program-program yang ditawarkan pemerintah daerah, seperti biaya balik nama gratis, program diskon, dan program hadiah,” harapnya.

Lebih lanjut, Nidya meminta pemerintah provinsi lakukan evaluasi program-program terkait pajak kendaraan bermotor. “Kami minta pemerintah provinsi melihat dampak, plus-minus, dan efektivitas program-program tersebut. Apakah program-program itu meningkatkan pendapatan daerah, serta mendorong penggunaan angkutan umum,” pintanya.

Namun, Nidya juga mengingatkan adanya potensi tantangan dari kebijakan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Salah satunya adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Kaltim. Pemerintah Daerah (Pemda) Kaltim, perlu memikirkan upaya mengurai kemacetan di wilayah padat penduduk ketika memberlakukan penghapusan pajak progresif.

“Di beberapa negara maju, ada aturan kalau mau beli mobil harus punya tempat parkir dulu. Di Jakarta, ada ganjil genap untuk mengurangi kemacetan,” imbuhnya. “Sebenarnya, pajak progresif itu maksudnya supaya satu orang tidak punya banyak kendaraan. Cukup satu saja, dan kalau bisa pakai angkutan umum,” lanjutnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham atas kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II itu. “Kalau mau balik nama kendaraan plat luar ke Kaltim, biayanya gratis. Tapi pajaknya tetap harus dibayar. Proses balik nama itu beda dengan proses pembayaran pajak. Ungkapnya,(ADV/DPRD Kaltim)

Ketua Pansus Mimi Meriami

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com -  Panitia Khusus (Pansus) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.

Ketua Pansus Mimi Meriami didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa. Ketua Pansus Mimi Meriami didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Abdul Kadir Tappa langsung memimpin jalannya rapat yang digelar Senin (18/9) di Gedung E, Lt 1 Kantor DPRD Kaltim Karang Paci.

Hadir dalam RDP tersebut Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag), Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bidang Perekonomian, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Mimi Meriami menyampaikan, bahwa pansus menginginkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa memfasilitasi daripada penyelenggaraan dan pengelolaan pesantren yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.

"Karena selama ini pesantren itu dibawah Kemenag langsung vertikal ke pusat. Jadi kita harapkan ada peran dari Pemprov agar pondok-pondok pesantren, khususnya yang ada di Kaltim itu bisa mendapatkan sentuhan anggaran," terangnya.

Ditambahkannya, banyak aspirasi yang didapatkan dari pengelola dan pendidik pesantren mengenai penghasilan yang masih belum ada ketetapan yang jelas.

Sehingga, dengan adanya Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Mimi berharap pengelola dan pendidik pesantren beserta santri-santri bisa mendapatkan perhatian dan anggaran dari Pemerintah Daerah (Pemda).

"Karena selama inj memang belum ada. Hanya tergantung pada yang berurusan di Biro Kesra dan Disdik. Kami ingin ada beasiswa untuk santri seperti halnya Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT)," terang Mimi.

Selanjutnya, Mimi juga membeberkan, bahwa pansus menginginkan adanya peran dari pihak swasta guna mensupport dan mendukung adanya pondok pesantren. Lebih jauh, Mimi juga menyoroti beberapa pesantren yang masih 'tradisional', dalam hal ini, beberapa pesantren belum memiliki kurikulum pendidikan formal. "Ini yang menjadi salah satu PR untuk kita.

Tugas kita adalah mensosialisasikan kepada pondok pesantren bahwa, di pesantren juga harus ada pendidikan formal pada umumnya. Sehingga, yang ingin melanjutkan pendidikan baik itu SMP, SMA maupun kuliah, mereka (santri) tidak akan mengalami kesulitan," tutup Mimi.(ADV/DPRD Kaltim)

Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Ketua Pansus DPRD Kaltim membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Sapto Setyo Pramono mengatakan, banyak alat berat yang tidak terdaftar, tidak membayar pajak bahan bakar alat berat (PBB HB), dan menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim.

Ribuan alat berat diprediksi beroperasi di wilayah provinsi Kalimantan Timur. Sejauh ini, alat-alat berat itu belum terinventarisir dengan baik sehingga merugikan bagi pendapatan asli daerah Kaltim.

Persoalan-persoalan inilah yang memicu DPRD Kaltim bersama dengan Badan Pendapatan Daerah Kaltim dibentuknya Pansus. Pansus juga membentuk tim terpadu untuk melakukan inventarisasi kendaraan alat berat yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Menurut politisi Golkar ini, kendaraan alat berat merupakan sumber pendapatan daerah yang besar, namun selama ini belum terkelola dengan baik. “Kita ingin memaksimalkan potensi pajak dan retribusi daerah, terutama dari sektor alat berat, kendaraan bermotor, dan bahan bakar,” kata Sapto.

Lanjutnya DPRD akan mencari solusi untuk menertibkan alat-alat berat ini, termasuk melakukan proses balik nama dan registrasi ulang.

Kita akan melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, dan lain-lain untuk membangun sistem yang efektif. Seringnya terjadi kelangkaan BBM (Bahan Bakar Minyak) hampir di seluruh kabupaten dan kota, diduga kuat terkait dengan aktivitas alat-alat berat ini.

Alat-alat berat ini dioperasikan dengan mengambil BBM yang sebenarnya diperuntukan bagi mobil-mobil umum. Rapat pembahasan draf Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah memasuki tahap finalisasi.

Menurut Sapto, ada beberapa pasal yang krusial dan membutuhkan pembahasan lebih detil untuk dimasukkan agar sesuai dengan kebutuhan daerah.(ADV/DPRD Kaltim)

Wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji uji publik pengembangan pesantren 

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren mengadakan uji publik di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan, Sabtu (18/11/) lalu. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji membuka kegiatan tersebut.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draf raperda oleh sejumlah narasumber yakni Plh. Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Sukaca, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltim Dasmiah, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini.

Seno Aji menjelaskan, DPRD Kaltim memandang penting membuat raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, karena pondok pesantren yang memiliki tiga fungsi yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” kata Seno Aji pada acara yang dihadiri Forkopimda, dan pengurus pondok pesantren se-Kaltim, perwakilan Ormas Islam, dan lainnya.

Ia menjelaskan Pondok Pesantren yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, saat ini sangat berkembang di berbagai daerah, termasuk di Kaltim sehingga sudah sewajarnya jika pemerintah daerah juga turut serta berkontribusi dalam bentuk dukungan fasilitasi terhadap pengembangan pondok pesantren di daerah.

“Kami sangat berharap dalam pelaksanaan Uji Publik ini mendapat kan masukan dari berbagai stake holder yang terkait yang berkesempatan hadir pada hari ini, baik dari kalangan pemerintahan, pendidikan tinggi, penyelenggara pesantren maupun dari masyarakat umum sehingga muatan materi yang akan diatur dalam raperda ini sesuai dengan maksud dan tujuan yang diharapkan serta dapat diimplementasikan dalam rangka memberikan dukungan fasilitasi kepada pengembangan pesantren di Kaltim,”jelasnya.

Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren Salehuddin menuturkan hadirnya Perda baru ini nanti secara yuridis dapat menjadi payung hukum dan memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan peraturan-peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2020, dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“ Adanya peraturan-peraturan tersebut, dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren yang mana keberadaan dan peranannya memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini.”tandasnya.(ADV/DPRD Kaltim)

Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna ke 42, hari ini, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes.

Rapat paripurna DPRD Kaltim dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo, dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, mewakili Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik Persetujuan diberikan setelah Ketua Panitia khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes,

Mimi Meriami BR Pane menyampaikan laporan akhir hasil kerja Pansus. “Alasan perlunya Perda ini agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah melalui perangkatnya,” ungkap Ketua Pansus, Mimi Meriami BR Pane.

Selain itu lanjutnya, Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes untuk mewujudkan pemerataan bantuan ke semua pesantren tepat sasaran. Bantuan yang diberikan, antara lain bisa dalam bentuk pemberian manfaat. “Pansus telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan berbagai pihak, dan kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023,” ujar Mimi.

Menurut dia, banyak masukan-masukan yang diterima Pansus, baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah. Masukan itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pendidikan Ponpes sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan Ponpes.

Melalui pembahasan yang dinamis tersebut, lanjut Mimi, akhirnya pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Raperda fasilitasi pendidikan pondok pesantren dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II melalui rapat paripurna dewan guna memperoleh persetujuan. Mimi berharap, Raperda dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren di Kaltim.(ADV/DPRD Kaltim)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan kembali ditekankan dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) yang digelar DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.

Kegiatan yang berlangsung di RT 35 ini menghadirkan puluhan warga yang antusias mengikuti jalannya diskusi. Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, yang memimpin kegiatan tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa setiap program pemerintah pada dasarnya berawal dari aspirasi warga yang disampaikan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT hingga ke pemerintah provinsi. “Perencanaan pembangunan dimulai dari bawah.

Karena itu masyarakat harus aktif menyampaikan kebutuhan dan usulannya,” ujarnya.

Menurut Sigit, musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) menjadi jalur utama bagi masyarakat untuk mengusulkan program prioritas. Seluruh usulan tersebut kemudian diproses dan dimasukkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebelum direalisasikan.

Ia juga menegaskan peran DPRD dalam mengawal proses tersebut, tidak hanya pada tahap pengesahan anggaran, tetapi juga dalam memastikan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, transparansi anggaran menjadi sorotan penting, terutama di tengah keterbatasan pendapatan daerah. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai perlu dilakukan agar pembangunan tetap berjalan.

Sementara itu, akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya terjadi saat pemilu, tetapi juga dalam keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pemerintah. Perwakilan Bapenda Balikpapan, Adi Wibowo, menambahkan bahwa setiap usulan warga akan melalui kajian teknis dan penyesuaian anggaran sebelum direalisasikan.

Kegiatan ini pun mendapat respons positif dari warga. Diharapkan, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan mendorong transparansi semakin meningkat demi pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

(ADV/*)

Ketua fraksi PKB-HANURA DPRD Kaltim Syafruddin

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Syafruddin, Ketua Fraksi PKB-Hanura DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), memastikan hak masyarakat yang bermukim di sekitar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tidak direbut atau digusur. Wakil Ketua Komisi III ini menegaskan, pihaknya akan berperan aktif membela dan mengadvokasi masyarakat jika ada warga yang dirugikan akibat pembangunan IKN. Ia mengatakan, anggota DPRD Kaltim akan memanggil otoritas IKN sebagai penanggung jawab jika ada masalah yang terjadi.

Syafruddin menjelaskan, pembangunan IKN dibagi menjadi tiga zona atau ring, yaitu ring satu untuk zona pemerintahan, ring dua untuk zona bisnis dan perkantoran, dan ring tiga untuk zona permukiman dan fasilitas umum. Ia mengatakan, warga yang bermukim di sekitar lokasi IKN berada di ring tiga, yang tidak akan digusur.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena mereka berada di ring tiga, yang merupakan zona permukiman dan fasilitas umum,” jelasnya kepada media ini beberapa waktu lalu. Ia pun menyikapi adanya isu penggusuran di IKN. Menurutnya, isu tersebut tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk mengadu domba masyarakat dengan pemerintah.

“Kita tidak bisa menerima informasi tanpa fakta-fakta lapangan. Tidak ada yang digusur, karena pemerintah mengutamakan kepentingan masyarakat yang sudah lama tinggal di sana,” kata Syafruddin. Hingga saat ini, DPRD Kaltim belum menerima aduan terkait dengan rencana penggusuran.

Ia mengatakan, kabar tersebut merupakan kabar hoaks yang sengaja disebar untuk mengganggu pembangunan IKN. “Kami belum ada menerima keluhan terkait dengan rencana penggusuran, karena sejauh yang kami ketahui, itu ada ring-ringnya tadi.

Kalau ring satu nggak mungkin, karena ring satu itu kan adalah zona pemerintahan,” katanya. Lebih lanjut Syafruddin berharap, masyarakat tetap kritis dan mencerna setiap informasi yang disuguhkan. Ia juga berpesan, masyarakat mendukung pembangunan IKN sebagai proyek strategis. (ADV/DPRD Kaltim)

Anggota DPRD Kaltim Syafruddin 

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan menjadi momentum penting dalam demokrasi Indonesia. Namun, momentum ini juga berpotensi menimbulkan konflik jika TNI, Polri, dan ASN tidak netral. Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin.

Ia meminta TNI, Polri, dan ASN untuk menjaga netralitas dan independensi dalam pemilu dan pilkada 2024. “Netralitas TNI, Polri, dan ASN sangat penting untuk menjaga demokrasi di Indonesia,” kata Syafruddin di Hotel Lumbu Sangatta, Kutim, Minggu (12/11/2023).

Menurut Syafruddin, netralitas TNI, Polri, dan ASN dapat diartikan sebagai sikap tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik dalam pemilu dan pilkada. Sikap netral ini penting untuk dijaga karena dapat menciptakan suasana pemilu yang adil dan jujur. “Jika TNI, Polri, dan ASN tidak netral, maka akan berpotensi menimbulkan konflik dan merusak demokrasi,” ujar Syafruddin.

Syafruddin juga mengingatkan bahwa netralitas TNI, Polri, dan ASN juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa TNI, Polri, dan ASN dilarang ikut serta dalam kegiatan politik praktis. “Saya yakin TNI, Polri, dan ASN dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik,” kata Syafruddin.

Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah merupakan momentum penting dalam demokrasi. Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan. Oleh karena itu, penting bagi TNI, Polri, dan ASN untuk menjaga netralitas dan independensi agar pemilu dan pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil dan jujur.

Netralitas TNI, Polri, dan ASN penting untuk dijaga karena memiliki beberapa manfaat, antara lain: Menjaga demokrasi, Mencegah konflik, Menciptakan suasana pemilu yang adil dan jujur, Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI, Polri, dan ASN “TNI, Polri, dan ASN merupakan komponen penting dalam pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk menjaga netralitas dan independensi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tandasnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Perlunya evaluasi rutin terhadap penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mejadi sorotan wakil rakyat. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, mengungkapkan upaya yang sedang dilakukan untuk mencegah angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang tinggi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2023.

Seno Aji mengakui bahwa pada APBD 2023 masih ada potensi terjadinya Silpa yang cukup tinggi, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim memiliki capaian daya serap yang masih rendah. Menurutnya, sektor pengadaan barang dan jasa memiliki potensi besar untuk mengurangi risiko terjadinya Silpa. Oleh karena itu, ia mendorong Biro Unit Layanan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, untuk memperbaiki proses lelang, terutama pada proyek-proyek berskala besar.

Untuk mengatasi masalah ini lanjutnya , ia mengusulkan agar langkah-langkah pengadaan dimulai lebih awal, terutama pada awal tahun pelaksanaan APBD 2024, sehingga perencanaan dapat lebih terstruktur "Proses lelang harus dijalankan dengan lebih efisien, terutama pada proyek-proyek berskala besar," harapnya.

Bahkan terangnya rencana proyek untuk tahun 2024 harus dirancang sebelum dimulai, untuk mengurangi angka Silpa. Pihaknya telah mengalokasikan sekitar Rp675 miliar untuk mengatasi Silpa dan yakin situasinya akan lebih optimal tahun depan. "Kami yakin langkah ini akan memberikan hasil positif pada tahun 2024”ujar Seno Aji. (Adv/dprdkaltim)