Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melaksanakan serap aspirasi kepada Bunda PAUD dan Kelompok bermain se Kecamatan Balikpapan Tengah pada (23/10/2023) lalu.

Pada kesempatan tersebut Sigit menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tugas dan fungsi DPRD Kaltim untuk turun kembali menjemput aspirasi yang akan kami perjuangkan melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.

Banyak masukan dari bunda PAUD diantaranya ,meminta agar bisa memperjuangkan Insentif ke Pemerintah Kalimantan Timur untuk guru PAUD.

Adanya beasiswa kepada bunda kelompok bermain yang belum strata satu (S1) agar mereka bisa mendapatkan hak nya dari Pemerintah berupa insentif dan bantuan keuangan langsung berupa hibah ke lembaga dan yayasan yang bergerak di PAUD dan kelompok bermain.

“Banyak harapan yang disampaikan oleh pengajar di Bunda PAUD. Semoga menjadi masukan yang nantinya akan kami perjuangkan”ujar Sigit.

Pada kesempatan itu pula , para bunda PAUD juga menyampaikan aspirasi mereka terkait sarana prasarana PAUD Terpadu. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan bantuan untuk memperbaiki sarana prasarana tersebut.. (ADV/DPRD Kaltim)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, SE, ME, terus memperkuat partisipasi politik masyarakat melalui kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-10 yang digelar di Jalan V & W Komplek PU RT 19, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan yang mengangkat tema “Pilkada Langsung: Masalah dan Tantangannya” ini dihadiri puluhan warga dari berbagai kalangan. Hadir pula sebagai narasumber Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas (Poldagri Ormas) Kota Balikpapan, Ruddy Iskandar, dan Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi, Joko Prasetyo, SE, dengan Imam Sutejo Kurniawan sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Sigit menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana dialog publik bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam dinamika dan tantangan dalam penyelenggaraan Pilkada langsung di daerah. Menurutnya, kualitas demokrasi hanya dapat terjaga jika masyarakat turut berperan aktif dan memahami hak serta kewajibannya sebagai warga negara. 

“Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta pentingnya berpartisipasi secara cerdas dalam proses demokrasi,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik, serta Keputusan DPRD Provinsi Kaltim mengenai pelaksanaan program penguatan demokrasi daerah.

Sementara itu, Ruddy Iskandar dari Kesbangpol Balikpapan memberikan apresiasi atas komitmen DPRD Kaltim dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat.  “Kegiatan seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami peran mereka dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, apalagi menjelang Pilkada serentak mendatang,” tuturnya.

Forum ini juga membahas alasan pentingnya penyelenggaraan Pilkada langsung serta tantangan dalam menjaga integritas dan kualitas pelaksanaannya. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Kalimantan Timur semakin memahami sistem, etika, dan budaya politik demi terwujudnya demokrasi yang sehat dan berintegritas. 

(ADV/DPRD Provinsi)

Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur Sigit Wibowo 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pajak daerah terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia mengajak masyarakat lebih sadar akan peran pajak dalam mendukung pembangunan daerah.

Kegiatan tersebut digelar di kawasan Batakan Asri 2 RT 87, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Senin (25/5/2026), dan dihadiri berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, ketua RT hingga warga sekitar. Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala UPTD Bapenda Provinsi Kalimantan Timur Wilayah Balikpapan, Willie Havre Yulian, serta Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi, Joko Prasetyo.

Jalannya acara dipandu moderator Imam Sutejo Kurniawan. Di hadapan warga, Sigit menjelaskan bahwa sosialisasi perda menjadi bagian penting dari tugas DPRD dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

Ia menuturkan, DPRD tidak hanya bertugas membentuk peraturan daerah, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran demi memastikan pembangunan berjalan optimal. “DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Semua itu dilakukan agar program pembangunan daerah benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Sigit.

Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran besar dalam menopang pembangunan di Kalimantan Timur. Karena itu, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kemajuan daerah. Sigit menyebutkan, pendapatan daerah di Kalimantan Timur berasal dari berbagai sektor, mulai dari dana bagi hasil sumber daya alam, pajak daerah, hingga pengelolaan perusahaan milik daerah.

“Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah yang cukup besar. Nantinya, dana itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

Ia juga memaparkan sejumlah jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan hingga pajak rokok.

Suasana sosialisasi berlangsung hangat dan interaktif ketika Sigit meminta warga menunjukkan STNK kendaraan yang pajaknya masih aktif. Warga yang dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka. “Terima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah tertib membayar pajak. Kepatuhan seperti ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan,” ucapnya.

Sementara itu, Willie Havre Yulian menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Ia mengungkapkan, tarif pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur saat ini termasuk yang paling rendah dibanding daerah lain di Indonesia. “Tarif PKB di Kalimantan Timur hanya 0,8 persen, sedangkan BBNKB sebesar 8 persen. Angka ini termasuk yang terendah secara nasional,” jelas Willie.

Selain itu, pihaknya juga membuka peluang pelayanan jemput bola kepada masyarakat melalui mobil layanan pajak keliling apabila dibutuhkan di wilayah tertentu. Dalam sesi dialog, warga bernama Juli turut menyampaikan kendala yang dihadapi saat mengurus balik nama kendaraan yang masih tercatat atas nama perusahaan yang sudah tidak aktif.

Menurutnya, persoalan administrasi tersebut kerap menyulitkan masyarakat meski memiliki niat untuk tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. “Kami sebenarnya ingin tetap taat membayar pajak, tetapi terkadang terkendala karena kendaraan masih atas nama perusahaan yang sudah tidak aktif,” keluhnya.

Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pajak daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan sekaligus peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat luas.

(ADV/DPRD Provinsi)

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, kembali menggelar agenda Penguatan Demokrasi Daerah yang kali ini berlangsung di Jl. D.I. Panjaitan, Gang Adpel RT 28, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah. Kegiatan ke-11 ini mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil” dan dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, serta ketua RT setempat.

Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran mereka dalam demokrasi, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dua narasumber hadir untuk memberikan materi, sementara peserta mengikuti diskusi interaktif dengan antusias.

Dalam sambutannya, Sigit Wibowo menekankan pentingnya masyarakat sipil sebagai pilar demokrasi. Menurutnya, masyarakat sipil terdiri dari kelompok, organisasi, maupun individu yang bergerak secara independen untuk memperjuangkan kepentingan publik. “Demokrasi akan kokoh jika masyarakat memahami peran mereka sebagai bagian dari masyarakat sipil. Mereka bukan hanya mitra pemerintah, tetapi juga pengawas yang memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan,” ujar Sigit.

Ia menegaskan bahwa hak masyarakat telah dijamin oleh peraturan nasional maupun kovenan internasional, termasuk hak atas hidup, kebebasan berpendapat, hingga hak ekonomi dan sosial. Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara. “Kita tidak bisa hanya menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban. Demokrasi akan pincang jika keseimbangan ini hilang,” tegasnya.

Sigit juga memaparkan sejumlah kewajiban utama masyarakat, seperti menaati hukum, ikut membela negara, menjaga fasilitas publik, membayar pajak, menghormati hak orang lain, dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Ia berharap pemahaman ini dapat menumbuhkan partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah. “Semakin tinggi kesadaran dan keterlibatan masyarakat, semakin kuat pula demokrasi kita.

Saya berharap kegiatan seperti ini menjadi wadah edukasi dan motivasi bagi warga untuk lebih peduli pada pembangunan dan tata kelola pemerintahan,” pungkas Sigit Wibowo.

(ADV/DPRD Provinsi)

Sigit Wibowo menghadiri undangan Universitas Mulia Balikpapan 

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Universitas Mulia menggelar seminar dalam rangka ketahanan pangan dan teknologi informasi 2024 di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Sabtu (25/11) lalu.

Hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, politikus asal daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan Hadir pula Muchamad Awaludin Kepala UPTD Telkom dan beberapa narasumber Muh Ahsin Rifa’I (Ahli ilmu perikanan & kelautan), Achmad Benny Mutiara (Ahli ilmu komputer & teknologi), Engkos Achmad Kuncoro (Ahli manajemen strategi), Deni SB Yuherawan (Ahli hukum pidana), Dan Bambang Susantono (Kepala otorita IKN).

Tujuan acara itu untuk meningkatkan peran ilmu dan teknologi pangan dalam bidang ketahanan pangan nasional, serta mensosialisasikan hasil-hasil penelitian dalam rangka meningkatkan Ketahanan pangan. Selain itu sebagai wahana saling tukar informasi antara akademisi, industri, pemerintah dan pihak-pihak terkait dengan mempresentasikan dan membahas hasil-hasil penelitian dan pengembangan pangan guna menjamin ketahanan pangan nasional secara berkesinambungan.

“Semakin berkembangnya teknologi maka juga semakin banyak bidang yang ada dan perlu untuk di kembangkan. Salah satunya adalah teknologi informasi. Ini merupakan bidang yang berkaitan erat dengan perkembangan teknologi. Tanpa adanya teknologi informasi mungkin perkembangan yang terjadi tidak akan semaju ini.” ucap Sigit Wibowo.

Diingatkan Sigit, keberadaan IKN tentu akan menambah populasi di Kaltim, yang juga harus dibarengi dengan ketersediaan pangan. Upaya pencapaian ketahanan pangan tidak bisa hanya mengandalkan upaya peningkatan produksi. Diperlukan rencana aksi strategis untuk usaha pencapaian ketahanan pangan.

Strategi yang diperlukan adalah altrenatif lain dari upaya peningkatan produksi yang telah terus dilakukan. Terkait dengan hambatan yang disebabkan oleh adanya perubahan iklim global, beberapa strategi yang disarankan adalah meningkatkan usaha penyimpanan air (water storage),dan efisiensi dan reprioritas pengunaan air yang ada.

“Apalagi mulai akhir tahun ini atau tahun depan direncanakan sudah mulai ada aparatur sipil negara dipindahkan ke IKN. Keberadaan mareka tentu membutuhkan terpenuhinya kebutuhan dasar, seperti air, listrik, dan pangan,” tutupnya.(ADV/DPRD Kaltim)

Sigit gelar sosialisasi wawasan kebangsaan di Balikpapan kelurahan Baru tengah

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo Gelar kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan  yang ke-6 dilaksanakan di ruang SMP Negeri 4 Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Rabu (22/1/2023). Dalam acara tersebut dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas dan warga dari RT 3, 13, 17, 19, 37, 43 dan sebagai narasumber Gigih Widya Wirawan dari Lembaga Mitra Iswara dan Sutiawan Puji Wahyono dari Lembaga Informasi Pembagunan Daerah dan sebagai Moderator dibawakan oleh Joko Prasetyo.

Sigit Wibowo menjelaskan Wawasan kebangsaan meliputi empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) “Juga merupakan salah satu tanggung jawab DPRD Kaltim dalam rangka membangun landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terdiri dari landasan ideologi pancasila, konstitusi, persatuan dan kesatuan, dan semangat keberagaman sebagai modal sosial membangun kekuatan bangsa Indonesia dan pembangunan di daerah,” lanjutnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyampaikan, sikap dan tindakan warga negara yang didasari oleh kecintaan pada negaranya, untuk melindungi dan mempertahankan negaranya dari berbagai macam ancaman, baik ancaman dari dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.

“Bela negara diperlukan karena adanya ancaman yaitu, setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan bangsa,” ujarnya.(ADV/DPRD Kaltim)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PAN, Sigit Wibowo, kembali turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada warga terkait kebijakan perpajakan daerah. Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ia bertemu masyarakat di Jalan Prapatan RT 13, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, pada Sabtu (6/12/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Plt Kepala Bapenda Kaltim Bambang Erryanto, akademisi Universitas Balikpapan Wawan Sanjaya sebagai narasumber, serta Joko Prasetyo sebagai moderator. Ketua RT 13 H. Sudarmanto bersama warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemuda juga ikut berpartisipasi. Perda Pajak Sudah Tiga Kali Disesuaikan Di hadapan warga, Sigit menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah mengalami tiga kali perubahan.

Penyesuaian tersebut, katanya, merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan pendapatan daerah tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan. Untuk mencairkan suasana, Sigit membuka sesi kuis sederhana dengan meminta beberapa warga menunjukkan STNK yang masih aktif. Aksi itu langsung disambut antusias.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan harus dibarengi dengan kewajiban membayar pajak tahunan serta bea balik nama kendaraan. Sigit juga mengingatkan kebiasaan sebagian warga yang membeli kendaraan di luar daerah demi harga lebih murah. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak dibaliknama ke Kaltim akan membuat potensi pajak mengalir ke daerah lain, bukan untuk pembangunan Kaltim.

Pajak Daerah dan Kewenangan Pembagiannya Dalam pemaparannya, Sigit menerangkan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dipungut berdasarkan undang-undang untuk mendukung pemerataan pembangunan. Ia merinci jenis pajak provinsi yang meliputi PKB, BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan, pajak rokok, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Sementara untuk kabupaten/kota, jenis pajak yang dikelola mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak MBLB, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB P2, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Beberapa jenis pajak memiliki sistem pembagian antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan komposisi proporsional.

APBD Kaltim Fluktuatif Dalam kesempatan itu, Sigit turut menjelaskan dinamika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim. Ia mencatat bahwa APBD yang sempat mencapai Rp25 triliun kini turun menjadi sekitar Rp15,1 triliun pada 2025, terutama akibat menurunnya dana bagi hasil dari pemerintah pusat.

Menurutnya, meskipun pendapatan asli daerah mengalami peningkatan, pemerintah pusat mengalihkan sebagian besar anggaran untuk program-program strategis nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Ia juga menyinggung komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terkait pendidikan gratis, termasuk upaya penggratisan UKT meski pengelolaan perguruan tinggi menjadi kewenangan pusat.

Simpator Games Tawarkan Kemudahan Bayar Pajak Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kaltim Bambang Erryanto memperkenalkan pengembangan aplikasi Simpator yang kini berevolusi menjadi Simpator Games. Dari yang semula hanya untuk mengecek informasi pajak, aplikasi ini kini dilengkapi fitur pembayaran langsung sehingga wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang ke Samsat.

Bambang menjelaskan bahwa setelah pembayaran dilakukan, pengguna dapat langsung mengunduh bukti bayar dan blangko pajak untuk dicetak secara mandiri. Bukti elektronik tersebut sah dan tercatat dalam sistem, sehingga jika hilang, datanya tetap tersimpan.

Bagi warga yang ingin mencetak STNK fisik, Samsat menyediakan jalur khusus untuk layanan berbasis online agar prosesnya lebih cepat. “Dengan sistem ini, antrean bisa dikurangi karena warga tinggal mencetak di loket yang sudah dipisah,” ujarnya.

(ADV/DPRD Provinsi)

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat akan nilai-nilai demokrasi, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, S.E., M.E., kembali menggelar kegiatan bertajuk Penguatan Demokrasi Daerah ke-6 dengan mengusung tema “Hak dan Kewajiban Warga Negara.” Acara berlangsung di Jalan Mayjend. Sutoyo, Gang Nur Blok C-04 RT 63, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, pada Minggu (20/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan warga setempat. Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas, Ruddy Iskandar, serta Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi, Joko Prasetyo, S.E. Acara dipandu oleh Imam Sutejo Kurniawan sebagai moderator. Dalam paparannya, Sigit menekankan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua elemen yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Setiap warga negara, baik yang tinggal di dalam maupun luar negeri, memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan, serta kedudukan yang sama di mata hukum. Namun, mereka juga wajib menjunjung hukum, menghargai hak asasi sesama, dan ikut dalam pembelaan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam sistem demokrasi. Karena itu, DPRD memiliki tanggung jawab melakukan edukasi secara langsung. “Sosialisasi semacam ini menjadi cara efektif agar masyarakat benar-benar memahami perannya dalam demokrasi,” kata Sigit.

Sementara itu, Ruddy Iskandar mengangkat pentingnya semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman. “Meski kita berbeda suku, budaya, dan agama, kita tetap satu dalam wadah NKRI. Perbedaan bukan penghalang, tetapi kekuatan bangsa,” ujarnya sambil memberi contoh langsung dengan mengajak dua warga naik ke depan.

Joko Prasetyo dari Forum Relawan Demokrasi kemudian menyoroti aspek hukum terkait kewarganegaraan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 26 UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2006 mengatur hak, kewajiban, serta proses memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia. “Undang-undang ini menetapkan siapa saja yang berhak menjadi WNI dan apa konsekuensi hak serta kewajiban yang melekat pada status itu,” jelasnya.

Menutup kegiatan, moderator Imam Sutejo Kurniawan mengajak seluruh peserta untuk menjadi warga negara yang aktif dan bertanggung jawab demi terwujudnya demokrasi yang kuat dan berkualitas. Ketua RT 63 Kelurahan Klandasan Ilir, Ngatmiran, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Saya berterima kasih kepada Pak Sigit yang telah memberikan wawasan penting kepada warga kami. Penjelasan mengenai menaati hukum, menjaga ketertiban, menghormati hak asasi, hingga melestarikan lingkungan sangat bermanfaat untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis,” ucapnya.

Ia pun menambahkan, “Alhamdulillah acaranya berjalan dengan tertib dan lancar. Warga kami juga sangat antusias mengikuti kegiatan ini,” pungkas Ngatmiran.

(ADV/DPRD Propinsi)

Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur Sigit Wibowo

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat harus dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperkuat demokrasi sekaligus meningkatkan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut juga perlu diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menyaring dan memahami informasi secara bijak.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, saat menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah di RT 22, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, minggu (14/6/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Teknologi Informasi untuk Efektivitas Pengawasan Publik dan Demokrasi Digital”. Acara itu menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Zulkifli, serta Ketua DPD Forum Relawan Demokrasi Kalimantan Timur, Joko Prasetyo, sebagai narasumber.

Kegiatan diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, hingga para ketua RT setempat. Dalam pemaparannya, Sigit menilai era digital telah membuka ruang yang semakin luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Menurutnya, teknologi menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. “Teknologi informasi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proses demokrasi. Namun, penggunaannya harus disertai sikap kritis dan tanggung jawab agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan bahwa kemudahan akses informasi saat ini menjadi peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, masyarakat dapat dengan cepat memperoleh berbagai informasi. Namun di sisi lain, maraknya hoaks dan disinformasi menuntut masyarakat untuk memiliki kemampuan literasi digital yang memadai. Selain membahas perkembangan demokrasi digital, Sigit juga menyinggung pentingnya optimalisasi potensi daerah dan pengelolaan sumber daya yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pembangunan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Kalimantan Timur. Sementara itu, Zulkifli menyampaikan bahwa digitalisasi telah membawa perubahan besar dalam sistem pelayanan publik. Berbagai layanan pemerintah kini dapat diakses secara elektronik sehingga lebih cepat, efisien, dan transparan.

“Pemanfaatan teknologi harus menjadi sarana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,” katanya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, hingga manipulasi gambar dan video yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. “Jangan mudah mengambil kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi. Kemampuan menyaring informasi menjadi bagian penting dari literasi digital yang harus dimiliki masyarakat saat ini,” tegasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta. Berbagai pertanyaan seputar pemanfaatan teknologi dan peran masyarakat dalam mengawal demokrasi menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut.

Melalui forum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa teknologi informasi tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga sarana strategis untuk memperkuat partisipasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif.

(ADV/DPRD provinsi)

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Marthinus

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA .com – Sengketa lahan antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dengan warga Desa Saliki, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) perlu mendapatkan perhatian dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik.

Sengketa lahan ini sudah berlarut-larut dan belum ada solusinya. Turun tangannya Pj Gubernur Kaltim dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut diharapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus.

Ia mengaku khawatir jika sengketa tersebut terus berlarut akan terjadi dampak sosial dimasyarakat. “ Status tanah tersebut masih belum jelas, apakah milik negara atau milik warga. Kami meminta Pj Gubernur Kaltim untuk segera menindaklanjuti masalah ini. “ujarnya Selasa (10/10).

Marthinus menjelaskan bahwa sebelumnya Komisi I DPRD Kaltim sudah meminta data lengkap dari beberapa instansi terkait, seperti Bupati Kukar, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Muara Badak, Kepala Desa Saliki, Dinas Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan Kaltim, BPKHL Wilayah IV Samarinda, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam, dan Kapolres Kota Bontang.

Politisi PDI-P ini menilai bahwa sengketa lahan ini sudah berlarut-larut dan belum ada solusi yang memuaskan. Ia berharap Pj Gubernur Kaltim bisa memberikan perhatian khusus kepada masalah ini dan tidak mengabaikannya.

“Kami semua berharap masalah ini harus diselesaikan secepatnya, karena bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Kami dari DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal proses penyelesaiannya,” ujarnya.(ADV/DPRD Kaltim)

Ketua komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum berjalan optimal. Padahal program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Program ini mendapat sorotan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu.

"Masih banyak kasus di Kaltim, ketika lahan masyarakat ingin di PTSL-kan lahannya agar dapat sertifikat justru tidak bisa diproses," ujarnya Ditambahkannya , sertifikat tanah merupakan barang penting sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi pemegang hak atas satu bidang tanah.

Sertifikat juga digunakan untuk menghindari konflik sengketa lahan di kemudian hari. Namun, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) program PTSL belum berjalan maksimal sesuai dengan harapan masyarakat. Masih sulit untuk diakses sesuai dengan tujuan PTSL di buat.

“Program PTSL adalah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Namun, seringkali tanah yang diajukan untuk PTSL telah memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU) di atasnya”paparnya.

Politisi fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) beranggapan bahwa lahan yang sudah memiliki izin HGU di atasnya tidak dapat diproses untuk mendapatkan sertifikat, dan hal ini sering menimbulkan konflik dan protes dari masyarakat.

"Ya tidak dapat diapa-apakan lahannya karena di atasnya sudah terdapat HGU. Ini yang tak jarang juga menimbulkan protes dari masyarakat yang berunjuk konflik," tandasnya.

Lebih jauh, Demmu membeberkan fakta-fakta lain sering dihadapi masyarakay terkait kepemilikan lahan yang sudah disertifikatkan melalui program PTSL. Terkadang pun lahan-lahan masyarakat yang sudah di PTSL-kan dan telah memperoleh sertifikat justru lahannya masih tumpang tindih oleh adanya izin HGU. (Adv/dprdkaltim)

Siti Rizky Amalia membahas sungai karang Mumus dapat menghasilkan PAD 

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Wacana penataan Sungai Karang Mumus (SKM) sebagai pbyek wisata digaungkan wakil rakyat. Anggota DPRD Kaltim, Siti Rizky Amalia menilai bila Sungai Karang Mumus (SKM) jika dikelola dengan baik, berpotensi menghasilkan pendapatan asli daerah bagi Kalimantan Timur. Peningkatan PAD juga diupayakan melalui pemanfaatan SKM sebagai objek wisata.

Ia mengatakan pemanfaatan aliran sungai sebagai kawasan objek wisata untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat, adalah hal yang sudah biasa diterapkan di beberapa negara maju.

“Saya mendorong agar ada upaya peningkatan PAD Melalui kerjasama antara pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota bersama masyarakat dan stakeholder terkait,” ucapnya.

Menurut politikus PPP ini kendati berpotensi jadi objek wisata, sampah di sekitar sungai SKM masih perlu diperhatikan agar dapat meminimalisir terjadinya banjir, khususnya di Kota Samarinda.

Selanjutnya, kata dia, masalah-masalah seperti hal tersebut mungkin dapat dicegah dengan membuat Ranperda yang berhubungan dengan hal itu. “Misalnya dengan menyediakan tempat sampah khusus di sekitar SKM agar memberikan kemudahan masyarakat membuang sampah” tutupnya.(ADV/DPRD Kaltim)