DPRD Balikpapan Rapat paripurna ke 9 dalam kesepakatan bersama bersama pemerintah terhadap RPJMD tahun 2025-2029

SWARAREPULIKA.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, yang berlangsung pada Senin (21/4/2025) di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman.

Rapat ini memuat tiga agenda strategis yang menjadi bagian penting dalam arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan kota. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, didampingi Wakil Ketua lainnya, Muhammad Taqwa dan Budiono.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Sekretaris Daerah Muhaimin, jajaran Forkopimda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda pertama adalah kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota terhadap rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2029.

Nota kesepakatan ini menjadi langkah awal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan menjadi arah kebijakan daerah lima tahun ke depan.

"Kesepakatan ini menandai tahapan penting dalam perencanaan pembangunan kota. Rancangan awal RPJMD telah disampaikan Wali Kota kepada DPRD pada 9 April 2025 lalu dan kini masuk ke tahapan pembahasan bersama,” jelas Yono Suherman dalam sambutannya.

Agenda kedua adalah penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi tersebut dihasilkan dari serangkaian pembahasan internal dan rapat kerja bersama Pemerintah Kota, yang juga mempertimbangkan evaluasi dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, agenda ketiga membahas dan menyetujui rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib lembaga, yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan ke depan.

“Rekomendasi yang kami sampaikan juga mencakup berbagai permasalahan aktual di lapangan. Harapannya, ini bisa menjadi bahan evaluasi bersama demi perbaikan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik,” pungkas Yono.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)

Ketua DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan atas capaian membanggakan di tingkat nasional sebagai pengelola lingkungan terbaik.

Namun, di tengah euforia tersebut, ia menyoroti persoalan serius yang tengah membayangi, yakni potensi krisis sampah di TPA Manggar. Usai menghadiri sebuah kegiatan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Senin (14/4/2025), Alwi menyampaikan kekhawatirannya kepada media.

Menurutnya, keberhasilan DLH tidak boleh membuat semua pihak lengah terhadap persoalan mendesak yang ada di lapangan. “Prestasi ini patut diapresiasi, karena menjadi yang terbaik secara nasional tentu bukan perkara mudah. Tapi kita tidak bisa menutup mata, TPA Manggar sudah hampir penuh,” ungkap Alwi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini TPA Manggar telah memasuki zona keenam dari tujuh zona yang tersedia. Artinya, dalam waktu dekat, kapasitas maksimum akan segera tercapai. “Kalau tahun depan sudah masuk zona terakhir, artinya ini sudah sinyal bahaya. Kita harus cari solusi sejak sekarang, bukan nanti saat sudah tidak ada ruang lagi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Alwi mengusulkan dua langkah alternatif sebagai solusi. Opsi pertama adalah menambah luas lahan TPA, namun ia menyebut adanya larangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait perluasan lahan pemrosesan akhir. Karena itu, ia lebih mendorong opsi kedua, yakni pemanfaatan teknologi pengolahan sampah.

“Beberapa daerah di Sumatra sudah mulai menerapkan sistem pembakaran sampah yang bisa menghasilkan gas. Ini bisa jadi solusi. Setelah dibakar, residunya baru ditimbun,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya inovasi dan antisipasi sejak dini dari Pemerintah Kota. Alwi mengingatkan agar langkah konkret segera dirumuskan, agar tak terjebak dalam kepanikan saat kondisi darurat benar-benar terjadi.

“Kita minta DLH proaktif. Jangan sampai nanti ketika semua zona sudah penuh baru bingung mencari jalan keluar. Apalagi jika tak bisa tambah lahan, maka teknologi menjadi pilihan yang harus segera diseriusi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mengurangi beban sampah sejak dari sumbernya. Edukasi dan kampanye gaya hidup ramah lingkungan perlu ditingkatkan untuk menumbuhkan kesadaran bersama.

“Masalah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Pengelolaan sampah harus jadi gerakan bersama,” tutup Alwi.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)

Sisca Anggraini  dari Fraksi Nasdem setujui Kota Layak Anak 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan kini resmi memiliki landasan hukum untuk mewujudkan lingkungan ramah anak. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (14/4/2025) di Ballroom Hotel Grand Senyiur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Taqwa dan Budiono. Hadir pula Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Sekretaris Daerah Muhaimin, unsur Forkopimda, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam penyampaiannya, juru bicara Fraksi Partai NasDem, Siska Angraini, menegaskan pentingnya Perda ini sebagai amanah dari Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak No. 12 Tahun 2022. Ia menyebutkan, keberadaan Perda ini akan menjadi pijakan hukum kuat bagi pemerintah daerah dalam merancang dan menjalankan program-program ramah anak.

"Fraksi NasDem menilai bahwa Perda ini merupakan langkah strategis agar setiap kebijakan dan program pembangunan di Balikpapan berpihak pada pemenuhan hak anak," ungkap Siska.

Fraksi NasDem juga menyampaikan tiga rekomendasi penting kepada pemerintah kota.

Pertama, segera merumuskan Perwali tentang aksi kota layak anak secara sistematis, terukur, dan melibatkan semua potensi daerah.

Kedua, memberi perlindungan maksimal kepada anak-anak yang rentan, seperti pekerja jalanan, korban eksploitasi seksual, anak dengan disabilitas, maupun yang hidup tanpa orang tua.

Ketiga, menyediakan ruang partisipasi bagi anak dalam proses pengambilan keputusan publik. Siska berharap implementasi Perda ini dapat dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Balikpapan.

Menurutnya, kota layak anak bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi sistem terpadu dalam tata kelola kota. “Harapannya, kota layak anak dapat tercipta lewat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan lembaga lainnya untuk menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan anak secara menyeluruh,” ujarnya.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Komitmen Kota Balikpapan untuk mewujudkan lingkungan yang ramah dan aman bagi tumbuh kembang anak kini semakin konkret. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak dalam rapat paripurna yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (14/4/2025).

Persetujuan tersebut diberikan oleh enam fraksi yang hadir dalam sidang paripurna tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas anak di lingkungan yang mendukung. “Alhamdulillah, meskipun prosesnya cukup panjang, Raperda ini akhirnya bisa diselesaikan.

Karena sifatnya yang mendesak, maka dimasukkan dalam kumulatif terbuka dan melalui seluruh tahapan penting mulai dari harmonisasi hingga fasilitasi,” ungkapnya. Setelah resmi disahkan, tahap selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan.

Perwali ini nantinya akan mengatur secara teknis implementasi Perda, yang akan dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan. Andi Arif menegaskan bahwa ruang kreativitas anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga butuh peran serta aktif dari masyarakat.

“Kami ingin agar anak-anak Balikpapan punya ruang yang luas untuk berkembang, baik secara fisik maupun mental. Semua elemen, termasuk keluarga dan masyarakat, harus terlibat aktif,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa anak adalah aset bangsa yang sangat berharga.

Oleh karena itu, segala bentuk dukungan, khususnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak usia dini, menjadi hal krusial. “Kalau kita ingin menyongsong Indonesia Emas, maka kualitas anak-anak hari ini harus disiapkan sebaik mungkin,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa ke depan Forum Anak akan diperkuat hingga tingkat kelurahan. Forum ini diharapkan menjadi media komunikasi antara anak, masyarakat, dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka. Selain itu, Perwali juga dirancang untuk mengatur jam belajar dan penggunaan gadget oleh anak-anak agar mereka dapat membagi waktu dengan bijak.

“Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Dinas Pendidikan, akan terlibat dalam merumuskan kebijakan ini. Jika nanti ada indikasi penggunaan gadget menjadi hal yang meresahkan, maka kita akan siapkan regulasinya agar bisa menjadi solusi yang tepat,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)

Komisi II DPRD kota Balikpapan Gelar RDP bersama PT Sinar Mas, BKAD, Disperkim dan Warga

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Balikpapan Baru terkait buruknya kualitas air bersih yang diterima warga.

Rapat ini digelar pada Senin (14/4/2025) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, melibatkan PT Sinar Mas, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta perwakilan warga.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai air yang keruh dan tidak layak konsumsi. Setelah ditelusuri, pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan tersebut masih berada di bawah tanggung jawab PT Sinar Mas.

“Komisi II menindaklanjuti laporan warga terkait air keruh di Balikpapan Baru. Dari hasil RDP, memang diakui bahwa kualitas air belum sesuai standar dan PT Sinar Mas menyatakan siap melakukan perbaikan,” jelas Fauzi Adi.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut juga terungkap bahwa fasilitas IPAL yang dikelola PT Sinar Mas sebenarnya merupakan aset fasilitas umum (fasum) yang seyogianya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)

Namun, proses penyerahan belum dilakukan sepenuhnya karena fasilitas tersebut membutuhkan pengelolaan berkelanjutan agar tidak menjadi beban atau sumber masalah baru di kemudian hari. “Saat aset diserahkan ke pemerintah, terutama aset IPAL yang butuh pengelolaan terus-menerus, harus dipastikan ada pihak yang siap melanjutkan pengelolaan.

Sementara PDAM disebut belum siap, sehingga kita perlu mencari jalan keluar,” tambahnya. Dari hasil RDP, disepakati bahwa PT Sinar Mas diberikan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan persoalan kualitas air.

Jika target perbaikan berhasil dipenuhi dalam tenggat waktu tersebut, Komisi II akan merekomendasikan agar pengelolaan IPAL tetap dilanjutkan oleh PT Sinar Mas, meski secara aset telah diserahkan ke Pemerintah Kota.

“Kalau dalam waktu tiga bulan kualitas air bisa diperbaiki sesuai komitmen, kami tidak akan ragu merekomendasikan agar Sinar Mas kembali mengelola IPAL setelah penyerahan aset. Kami percaya, mereka mampu,” pungkasnya.

Ketua DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri mengesahkan Dua Raperda menjadi peraturan Daerah (Perda)

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dalam rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun 2024/2025 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Senyiur pada Senin (14/4/2025), DPRD Kota Balikpapan resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, didampingi Wakil Ketua Muhammad Taqwa dan Budiono. Hadir pula Wakil Wali Kota Bagus Susetyo, Sekretaris Daerah Muhaimin, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda.

“Tiga agenda utama dibahas dalam rapat ini. Dua di antaranya adalah pengesahan Raperda menjadi Perda beserta penandatanganan berita acara, dan satu lagi adalah penyampaian LKPJ Wali Kota Balikpapan tahun 2024 yang disampaikan oleh Sekda,” ujar Alwi Al Qadri.

Dua Raperda yang disetujui yakni tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta tentang Kota Layak Anak. Alwi menyebut, pengesahan ini dilakukan usai mendengarkan pendapat akhir Wali Kota terhadap tanggapan fraksi-fraksi DPRD. “Enam fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan dua Raperda tersebut,” jelasnya.

Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh Wakil Wali Kota bersama unsur pimpinan DPRD Balikpapan. Dalam sambutannya, Bagus Susetyo menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan langkah strategis dalam mitigasi bencana dan pengendalian pencemaran.

“Raperda ini adalah wujud kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem tanggap darurat terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3, agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan ini adalah bentuk keseriusan Pemkot dalam mencegah terulangnya insiden pencemaran seperti tumpahan minyak di Teluk Balikpapan tahun 2018 lalu. Perkembangan industri dan ekonomi kota, menurutnya, turut meningkatkan potensi risiko B3.

Kajian risiko pun telah dilakukan terhadap sektor-sektor strategis seperti pertambangan, energi, migas, serta layanan kesehatan. “Berdasarkan hasil analisis, Kota Balikpapan memiliki tingkat risiko yang beragam terhadap B3 dan limbah B3, dan perlu sistem tanggap darurat yang kuat,” jelas Bagus.

Ia berharap, Perda ini bisa menjadi panduan menyeluruh bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.

“Dengan regulasi ini, Balikpapan diharapkan mampu menjadi kota tangguh dalam menghadapi kondisi darurat terkait B3,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)

Fraksi PKB koalisi Hanura dan Demokrat menyampaikan pandangannya terkait Kota layak anak 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Langkah nyata untuk memperkuat perlindungan anak diwujudkan oleh DPRD Kota Balikpapan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak di kota ini. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang digelar pada 14 April 2025, bertempat di Ballroom Hotel Grand Senyiur.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dan diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi terhadap jawaban Wali Kota atas Raperda yang diajukan sebelumnya pada 24 April 2024.

Dalam forum itu, perwakilan Fraksi PKB yang berkoalisi dengan Hanura dan Demokrat, Muhammad Hamid, menyatakan bahwa perda ini adalah langkah penting dari pemerintah kota untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal di tengah dinamika perkembangan daerah.

Hamid menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia sejak dini agar Balikpapan mampu melahirkan generasi emas yang tangguh dan berkualitas. "Persiapan kualitas SDM anak sejak dini sangat penting agar tujuan dari Perda ini bisa tercapai secara efektif di masa mendatang," ucapnya.

Ia juga menyampaikan beberapa harapan penting kepada Pemkot Balikpapan, termasuk perlunya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi anak, seperti area bermain bebas asap rokok, fasilitas bermain yang layak, serta jaminan keselamatan di ruang publik dan institusi pendidikan.

Tak hanya itu, perhatian terhadap kesehatan, pendidikan, dan perlindungan anak juga harus ditingkatkan, termasuk edukasi kepada orang tua tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam pembinaan anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Hamid juga menyoroti pentingnya sinergi antar perangkat daerah serta stakeholder terkait agar implementasi perda ini berjalan maksimal. Pengawasan dan evaluasi berkala dibutuhkan agar pelaksanaannya tepat sasaran dan tanggung jawab setiap pihak jelas terdistribusi.

“Kita berharap perda ini bisa menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak di Balikpapan serta menjamin hak-hak mereka secara menyeluruh,” tutup Hamid.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)

Fraksi PPP yang berkoalisi dengan PKS memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda menjadi Perda 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan pada Senin (14/4/2025).

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicaranya Arisanda, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, Raperda Kota Layak Anak adalah sebuah langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan mendukung perkembangan anak di Balikpapan. “Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak. Konsep ini sangat relevan untuk mendukung tumbuh kembang generasi penerus yang sehat, bahagia, dan produktif,” ujar Arisanda.

Ia menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam merancang dan menjalankan berbagai kebijakan yang berpihak kepada anak. Tujuannya antara lain untuk mencegah kekerasan, mendorong partisipasi anak dalam pembangunan, dan memastikan kesejahteraan mereka secara menyeluruh.

Arisanda juga mendorong pemerintah untuk memperhatikan kebijakan penganggaran yang berperspektif anak, agar tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata. Salah satu hal yang disorot adalah program makanan bergizi gratis yang harus dirancang dengan pendekatan tepat sasaran dan berkeadilan.

“Pemerintah kota perlu bijak dan proporsional dalam membuat kebijakan yang menyentuh langsung persoalan anak. Perda ini harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Mengakhiri penyampaian pendapatnya, Arisanda menyatakan bahwa Fraksi PPP dan PKS sepakat agar Raperda Kota Layak Anak ditetapkan menjadi Perda sebagai bentuk keseriusan dalam membangun masa depan anak-anak di Kota Balikpapan.

(ADV/DPRDBalikpapan/JM)

Fraksi PDI Perjuangan dukung rancangan Raperda tentang kota layak anak

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan, yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur pada Senin (14/4/2025).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib, menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Balikpapan. Ia menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak.

"Perda ini harus menjadi landasan dalam pelaksanaan kebijakan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, sekaligus menjamin hak-hak mereka terpenuhi," ujar Najib.

Najib juga menegaskan bahwa anak merupakan titipan dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki martabat sebagai manusia seutuhnya. Oleh karena itu, anak perlu mendapatkan perhatian serius dalam hal perlindungan, bimbingan, dan pembinaan yang berkelanjutan.

“Anak memiliki karakteristik khusus dan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap orang dewasa. Maka, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga mereka dari segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi,” jelasnya.

Dalam penutupnya, Najib menyatakan sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan yang menerima dan menyetujui Raperda Kota Layak Anak untuk disahkan menjadi Perda.

“Kami berharap, dengan disahkannya Perda ini, Balikpapan dapat lebih serius dalam mewujudkan kota yang benar-benar layak dan aman bagi anak-anak,” tandasnya.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Fraksi Golkar resmi setujui Perda Kota layak Anak 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (14/4/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Muhammad Taqwa serta Budiono.

Sejumlah pejabat penting juga hadir, termasuk Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, Sekretaris Daerah Muhaimin, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Rian Indra Saputra, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa sejak tahun 2023, Kota Balikpapan telah berhasil meraih predikat tertinggi dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan inklusif bagi anak-anak. Rian juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjamin hak-hak anak.

Ia menyampaikan harapannya agar Perda Kota Layak Anak mampu mendorong peningkatan peran aktif masyarakat dalam melindungi dan memenuhi hak anak-anak di Balikpapan. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini harus ditindaklanjuti dengan program-program yang berpihak pada kepentingan anak.

Dengan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota, Balikpapan diharapkan mampu menjadi kota global yang layak huni bagi semua warganya, sejalan dengan semangat madinatul iman yang terus dijunjung.

Atas dasar tersebut, Fraksi Partai Golkar menyatakan menyetujui Raperda Kota Layak Anak menjadi Perda, sebagai dasar hukum untuk memperkuat perlindungan dan tumbuh kembang anak di Kota Balikpapan.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)

Komisi IV DPRD kota Balikpapan terima audiensi 24 finalis duta manuntung 2025 dengan didampingi kepala Dinas Disporapar Ratih Kusuma 

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Sebanyak 24 finalis Duta Wisata Manuntung 2025 Kota Balikpapan melakukan audiensi ke DPRD Balikpapan pada Kamis (10/4/2025). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Aminuddin, didampingi anggota komisi, Nelly Turuallo, di ruang rapat gabungan.

Para finalis yang terdiri dari putra-putri terbaik dari enam kecamatan di Balikpapan ini hadir bersama Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Balikpapan, Ratih Kusuma. Audiensi ini menjadi kesempatan bagi mereka untuk mengenal lebih dalam tugas dan fungsi lembaga legislatif di daerah.

Aminuddin menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pemaparan menyeluruh mengenai struktur DPRD, jumlah anggota, alat kelengkapan dewan, serta peran legislatif dalam pemerintahan daerah.

“Kami berharap pertemuan ini bisa menambah wawasan para finalis mengenai kinerja DPRD sekaligus mendorong mereka untuk aktif berkontribusi dalam mempromosikan potensi daerah,” ujarnya.

Ia juga mengajak para finalis agar menjadi ujung tombak dalam mengenalkan pariwisata, budaya, kuliner, serta produk UMKM Balikpapan melalui berbagai platform digital. Menurutnya, promosi digital yang dilakukan generasi muda sangat berperan dalam meningkatkan daya tarik Balikpapan di mata wisatawan luar daerah.

Sementara itu, Kadis porapar Ratih Kusuma menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi antara dinasnya dengan DPRD, khususnya Komisi IV dan Komisi II, sebagai mitra kerja dalam pengembangan sektor pariwisata dan peningkatan SDM.

“Kami ingin menciptakan sinergi, termasuk untuk program yang menyasar penyandang disabilitas, sektor pendidikan, kesehatan, serta UMKM,” jelasnya.

Ratih menyebutkan, para finalis dipilih melalui proses seleksi dari 140 peserta yang mendaftar. Mereka juga akan mendapatkan pembinaan langsung dari Forum Duta Wisata untuk memperkuat kompetensi dan pengalaman di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Tahun ini, Duta Wisata Balikpapan bahkan berhasil mewakili Kalimantan Timur di tingkat nasional dan menjadi yang terbaik. Ini membuktikan kualitas mereka dan potensi besar yang dimiliki kota ini,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)

Wakil ketua komisi IV DPRD kota Balikpapan Aminuddin

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan kembali menjadi perhatian serius. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Aminuddin, menyoroti masalah ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SD dan kapasitas sekolah negeri di tingkat SMP yang kerap terjadi setiap tahun.

“Ada sekitar 16.000 lulusan SD di Balikpapan tahun ini, tetapi hanya sekitar 6.000 tempat yang tersedia di sekolah negeri. Ini jelas menjadi masalah besar, karena 9.000 siswa lainnya harus mencari alternatif,” ujar Aminuddin, Kamis (10/4/2025).

Ia menekankan bahwa meskipun keinginan besar untuk melanjutkan pendidikan di sekolah negeri, kapasitas yang terbatas membuat masalah ini sulit teratasi. Menurut Aminuddin, salah satu solusi yang dapat diterapkan dalam waktu dekat adalah dengan menyamakan kualitas pendidikan di sekolah swasta dengan sekolah negeri.

Hal ini bertujuan agar para siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri tetap mendapatkan pendidikan yang bermutu dan layak. “Penting untuk memastikan bahwa sekolah swasta memiliki standar pendidikan yang setara dengan sekolah negeri, sehingga tidak ada anak yang tertinggal hanya karena tempat yang terbatas,” jelasnya.

Di sisi lain, Aminuddin juga mendorong pemerintah untuk fokus pada pembangunan sekolah negeri baru sebagai solusi jangka panjang. Menurutnya, idealnya setiap tahun ada pembangunan unit sekolah baru untuk meningkatkan daya tampung pendidikan. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh APBD Kota Balikpapan.

Oleh karena itu, Aminuddin berharap adanya dukungan dari pemerintah provinsi. Ia optimis peluang bantuan keuangan daerah semakin besar, mengingat banyak putra daerah Balikpapan yang kini duduk di posisi strategis di DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

“Komunikasi akan lebih mudah dengan banyaknya putra daerah yang kini memegang jabatan penting. Dengan dukungan provinsi, kami yakin masalah pendidikan bisa diselesaikan lebih cepat,” ungkap Aminuddin.

Aminuddin menutup harapannya dengan optimisme. Ia berharap dalam lima tahun ke depan, masalah kekurangan daya tampung di Balikpapan dapat diatasi secara bertahap melalui pembangunan sekolah baru yang konsisten setiap tahunnya.

Jika satu sekolah baru mampu menampung 720 siswa, maka dalam lima tahun masalah ini dapat diselesaikan secara bertahap. “Saya yakin dengan kerja keras dan dukungan provinsi, persoalan pendidikan ini bisa segera diatasi,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Balikpapan/JM)