PLN Perkuat Kepastian Hukum Tapak SUTT 150 kV di Kotabaru Demi Listrik Aman dan Berkelanjutan
-
swara republika

SWARAREPUBLIKA.com, Kotabaru — Di balik lancarnya aliran listrik yang menerangi rumah-rumah hingga pelosok Kalimantan Selatan, terdapat proses kompleks yang tidak kasat mata, salah satunya adalah pengamanan aset infrastruktur kelistrikan. Menyadari pentingnya landasan hukum yang kuat untuk setiap proyek, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Timur (UIP KLT) bersama Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Timur 4 (UPP KLT 4) terus mempercepat legalisasi tapak Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Kabupaten Kotabaru.
Sejak pertengahan hingga akhir Juli 2025, PLN intensif melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru serta BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Fokus utama dari pertemuan tersebut adalah mempercepat proses sertifikasi lahan yang menjadi lokasi berdirinya menara-menara SUTT — komponen vital yang menghubungkan sistem kelistrikan antarwilayah.
Sertifikasi ini penting untuk memberikan kekuatan hukum atas lahan tapak menara, sehingga keberadaan aset tidak rentan terhadap sengketa di masa depan. Legalitas yang kuat juga menjadi jaminan operasional jangka panjang dan bagian dari mitigasi risiko dalam pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan. General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar, menekankan bahwa legalitas aset adalah bagian tak terpisahkan dari komitmen PLN dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
“Sertifikasi lahan bukan sekadar urusan dokumen. Ini adalah bentuk tanggung jawab PLN dalam membangun infrastruktur yang aman, legal, dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa apa yang kami bangun hari ini tetap berdiri kokoh tanpa masalah hukum di masa depan,” ujarnya.
Respon positif datang dari BPN Kabupaten Kotabaru yang menyambut baik semangat sinergi PLN dalam proses sertifikasi aset tersebut. “PLN datang dengan semangat kolaboratif dan terbuka. Kami siap mendukung penuh karena ini menyangkut pelayanan publik.
Ini bukan pertama kalinya kami bekerja sama, dan kami yakin penyelesaian dokumen dapat berjalan lebih cepat,” kata salah satu perwakilan BPN. Melalui kerja sama strategis ini, PLN menunjukkan bahwa keandalan pasokan listrik tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kejelasan kepemilikan dan pengelolaan aset secara hukum. Ini menjadi landasan penting demi memastikan pasokan listrik yang stabil, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
(*)