Dibawah Bayang bayang Tongkang, Nelayan Balikpapan Perangi Kerusakan Laut Akibat Batubara
-
swara republika

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Para nelayan tradisional di Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas bongkar muat batu bara yang semakin marak di perairan kota. Mereka menilai, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan laut, tetapi juga mempersempit wilayah tangkap yang selama ini menjadi tumpuan hidup nelayan kecil.
Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (Ganeba), Fadlan, mengungkapkan bahwa dampak negatif dari aktivitas kapal tongkang kini makin terasa. Nelayan mengalami berbagai kerugian, mulai dari pencemaran laut, rusaknya alat tangkap, hingga menurunnya hasil tangkapan secara drastis.
“Sering kali kami menemukan limbah batu bara yang tercecer di laut. Bahkan, jaring-jaring nelayan ikut tercampur dengan batu bara, ban bekas, dan sampah lainnya. Ini jelas merusak ekosistem dan alat kerja kami,” ujarnya saat ditemui pada Minggu (3/8/2025).

Fadlan menambahkan, selain pencemaran, nelayan juga kehilangan banyak ruang gerak akibat kebijakan zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota. Wilayah tangkap yang dahulu terbuka kini dibatasi karena adanya pembagian zona pelabuhan dan zona ekonomi lainnya.
“Laut sekarang seperti dipetak-petak. Nelayan makin sempit ruangnya, sementara kapal-kapal tongkang bebas keluar masuk pelabuhan. Ini sangat tidak adil,” katanya.
Kondisi tersebut membuat aktivitas melaut menjadi tidak optimal. Menurut Fadlan, nelayan yang biasanya melaut hingga 20 hari, kini hanya mampu bertahan 3 sampai 4 hari karena hasil tangkapan yang terus menurun. Bahkan, kualitas ikan dan udang yang tertangkap pun turut terdampak.
“Udang yang kami dapatkan kondisinya patah-patah, ikan pun bercampur batu bara. Tentu ini menurunkan harga jual dan membuat penghasilan kami tak menentu,” keluhnya.
Berbagai upaya telah dilakukan nelayan untuk memperjuangkan hak mereka. Pada akhir 2024, Ganeba bersama Pokja Pesisir menggugat keputusan Menteri Perhubungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terkait penambahan zona bongkar muat batu bara yang dinilai bertabrakan dengan wilayah tangkap nelayan.
“Kami merasa ada pelanggaran dalam penetapan zona itu, makanya kami gugat. Syukur, kami menang di PTUN,” ungkap Fadlan.
Ia berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata untuk melindungi keberlangsungan hidup nelayan. Menurutnya, menghentikan aktivitas tongkang batu bara di wilayah tangkap merupakan satu-satunya solusi untuk menyelamatkan laut dan ekonomi nelayan tradisional.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi tolong jangan korbankan laut kami. Nelayan hanya ingin bisa melaut dengan tenang dan hidup layak,” tegasnya.
(*)



