Sekretaris Daerah kota Balikpapan Muhaimin menyampaikan kepada awak media terkait Raperda rencana tata ruang dan wilayah RT RW 2024-2044

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044. Raperda ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Balikpapan 2012-2032, yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kondisi terkini.

Sekretaris Kota Balikpapan, Muhaimin, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan setelah penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, yang berdampak langsung pada perencanaan tata ruang kota.

Menurut Muhaimin, Balikpapan diarahkan menjadi "super hub ekonomi" dalam pengembangan IKN, dengan fokus pada sektor-sektor strategis seperti industri farmasi, petrokimia, dan energi terbarukan. "Sebagai super hub, Balikpapan perlu menguatkan peran dalam logistik, perdagangan, dan jasa, serta memenuhi kebutuhan fasilitas umum, sosial, dan utilitas yang mendukung pertumbuhan penduduk," ungkap Muhaimin.

Perubahan signifikan dalam komposisi tata ruang menjadi salah satu poin penting dalam Raperda RTRW yang baru ini. Muhaimin mengungkapkan bahwa dalam peraturan yang akan datang, Balikpapan tidak lagi akan menganut komposisi tata ruang yang lama, yakni 60 persen untuk pembangunan dan 40 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH)."Dengan adanya IKN, kebutuhan ruang untuk pembangunan di Balikpapan akan meningkat, sehingga komposisi tata ruang perlu disesuaikan," jelasnya.

Selain itu, Raperda ini juga akan mencakup perubahan istilah dalam tata ruang. Salah satunya adalah perubahan istilah dari "Hutan Kota" menjadi "Rimba Kota," yang mencerminkan pendekatan baru dalam pengelolaan ruang hijau di Balikpapan. Muhaimin menambahkan, perubahan ini juga diperlukan untuk mendukung Balikpapan sebagai daerah penyangga utama IKN, yang membutuhkan ruang yang lebih besar dan terencana dengan baik. "Banyak hal teknis yang akan berubah, termasuk istilah-istilah dalam tata ruang," pungkasnya.

Raperda RTRW 2024-2044 ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam pembangunan Balikpapan sebagai super hub ekonomi yang mendukung IKN, serta memastikan pertumbuhan kota yang berkelanjutan dan seimbang.

(Jm/Adv/Diskominfo Balikpapan)

Kepala Dinas Perhubungan kota Balikpapan Adwar Skenda Putra 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, berencana untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki dengan menambah pemasangan Warning Light (WL) di jalan-jalan protokol pada tahun 2025.

Pemasangan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas tambahan bagi para pejalan kaki, terutama di kawasan yang berdekatan dengan sekolah. Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, yang akrab disapa Edo, menyampaikan bahwa fokus utama pemasangan WL adalah di area sekolah. “Dishub Balikpapan berencana menambah Warning Light di jalan-jalan protokol, khususnya yang terdapat sekolah,” ungkap Edo saat diwawancarai pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Ia mencontohkan wilayah Karang Bugis di Jalan Ahmad Yani, yang memiliki dua sekolah dasar, sebagai salah satu lokasi yang diprioritaskan. Selain Jalan Ahmad Yani, Dishub juga merencanakan pemasangan WL di Jalan Marsma Iswahyudi, Balikpapan Selatan, tepat di depan kantor Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan. Usulan ini masih dalam tahap pembahasan anggaran.

“Kami masih mengusulkan, sebab anggaran masih dalam pembahasan. Beberapa jalan yang membutuhkan Warning Light antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Marsma Iswahyudi, Letjen Suprapto, MT. Haryono, dan Soekarno-Hatta,” jelas Edo.

Dishub memperkirakan kebutuhan sekitar 20 unit Warning Light untuk memenuhi kebutuhan di berbagai titik rawan kecelakaan, terutama di zona selamat sekolah (ZoSS). Edo menekankan pentingnya pemasangan di area dengan volume lalu lintas tinggi, agar fasilitas ini berfungsi optimal. “Pemasangan Warning Light harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas. Jika jalan sepi, pemasangan tidak akan efektif,” tambahnya.

Edo juga mengingatkan bahwa meski tanpa WL, pengemudi seharusnya sudah sadar akan adanya tanda penyeberangan yang mengharuskan mereka memperlambat kendaraan. “Pengemudi harusnya sadar, karena sebelum penyeberangan sudah ada tanda untuk memperingatkan mereka,” pungkasnya.

(Jm/ADV/Diskominfo Balikpapan)