Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo Gencarkan Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi, Warga Didorong Lebih Taat Kewajiban Daerah
-
swara republika
SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Upaya meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pajak daerah kembali digencarkan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Melalui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), lembaga legislatif ini berupaya memastikan aturan baru yang diterapkan pemerintah provinsi dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di RT 14 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Sabtu, 15 November 2025, dan dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, S.E., M.E. Acara yang digelar di lingkungan permukiman warga ini dihadiri beragam elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, ketua RT, hingga warga sekitar yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Hadir pula narasumber dari DPD Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda, Fahrizal Helmi Hasibuan, dengan Joko Prasetyo sebagai moderator. Dalam pemaparannya, Sigit menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan instrumen penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah.
Ia menuturkan bahwa pemerintah provinsi membutuhkan dukungan dan kepatuhan masyarakat agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif. “Perda ini dirancang untuk menciptakan pengelolaan pajak yang lebih terstruktur, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. Pemahaman publik sangat penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Sigit di hadapan peserta.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan baru dalam Perda tersebut, termasuk penambahan jenis pajak seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi antara lain PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Menariknya, sesi sosialisasi dibuat lebih interaktif ketika Sigit mengajak warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengecek kepatuhan pembayaran pajak. Enam peserta maju ke depan, dan seluruhnya terkonfirmasi telah melunasi kewajiban pajaknya.
Menurut Sigit, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan masih perlu terus ditingkatkan, mengingat PKB menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah. Ia juga mengingatkan warga agar segera melakukan balik nama kendaraan berpelat luar daerah. “Jika kendaraan masih menggunakan pelat luar daerah, maka pajaknya tidak masuk ke kas Kaltim. Ini penting untuk dipahami karena setiap rupiah dari pajak digunakan kembali untuk pembangunan daerah,” jelasnya.
Sigit menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan. “Mulai dari jalan yang layak, layanan kesehatan, hingga fasilitas pendidikan—semuanya dibiayai dari pajak. Jadi mari kita patuhi kewajiban ini demi kemajuan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber Fahrizal Helmi Hasibuan memberikan apresiasi terhadap langkah DPRD dan pemerintah dalam memperkuat literasi publik terkait perpajakan. Ia menyampaikan bahwa digitalisasi layanan, termasuk pembayaran pajak online, telah berperan besar meningkatkan transparansi dan mempermudah wajib pajak.
“Pendapatan terbesar daerah berasal dari PKB dan PBBKB. Dengan layanan digital yang semakin mudah, tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar pajak. Ini untuk kepentingan kita bersama,” pungkasnya.
(ADV/DPRD provinsi)