Dewan Menilai Kontraktor Tidak Layak Melanjutkan Proyek DAS Ampal
![]()
BALIKPAPAN,SWARAREPUBLIKA.com - Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mempertanyakan sikap Pemkot Balikpapan yang masih melanjutkan kontrak pekerjaan PT Fahreza sebagai kontraktor pelaksana proyek DAS Ampal. Padahal sejak awal tahun 2023 lalu, DPRD Kota Balikpapan telah mengeluarkan rekomendasi untuk memutus kontrak kerja PT Fahreza. Dalam rekomendasi tersebut, PT Fahreza dinilai sudah tidak layak untuk melanjutkan pelaksana pekerjaan proyek, karena minimnya progres pekerjaan yang tak mampu dicapai.
"Saya yakin pekerjaan proyek pengendali banjir DAS Ampal tersebut tidak akan selesai dengan sisa waktu yang ada saat ini. Yakni kurang lebih 5 bulan. Padahal kita sudah merekomendasikan untuk putus kontrak dan ini yang kita pertanyakan, kenapa berlarut-larut," kata Sabaruddin ketika diwawancarai wartawan, Jumat (21/7/2023).
Sabaruddin meminta, agar Pemkot Balikpapan tidak perlu memberikan toleransi lagi kepada PT Fahreza, karena dengan sisa waktu yang ada saat ini tidak memungkinkan proyek tersebut akan selesai. Pasalnya, sesuai dengan kontrak, pekerjaan proyek DAS Ampal dengan nilai mencapai Rp 136 miliar harus diselesaikan pada Desember 2023 ini.
"Memang tidak bisa ada toleransi lagi. Karena ini sudah tinggal beberapa bulan lagi yang efektifnya. Dewan sudah melakukan monitoring semaksimal mungkin, kita sudah menemukan adanya kejanggalan - kejanggalan di sana," terangnya. "Jadi seharusnya penegak hukum itu masuk ke sana, jangan kita lagi. Karena kita sudah melakukan kontrol semaksimal mungkin, Bahkan masyarakat juga sudah banyak dikorbankan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, legislatif juga sudah bekerja semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan terhadap proyek DAS Ampal diantaranya dengan melakukan dengar pendapat, melakukan peninjauan semua sudah kita lakukan, dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD kota Balikpapan. Tetapi rekomendasi tersebut tidak diindahkan. Sehingga apabila itu ada menyangkut aspek hukumnya, penegak hukum yang harus masuk ke sana, bukan dewan lagi.
"Kita dari Komisi III sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa harus dilakukan pemutusan kontrak. Dan pihak kontraktor dianggap sudah tidak layak untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, tetapi masih bertahan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, sehingga dasar pertimbangan dari dinas pekerjaan umum itu sebenarnya apa," pungkasnya.
Ardy