Ditpolairud Polda Kaltim Ungkap Penyelundupan BBM Bersubsidi di Perairan Balikpapan

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan – Tim patroli Kapal Patroli Polisi KP. LAKSMANA-7012 dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pengungkapan ini terjadi saat petugas melakukan pengamanan terhadap kapal KMP ULIN FERRY yang kedapatan mengangkut mobil bunker berisi BBM ilegal. Dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Komandan Kapal KP. LAKSMANA-7012, AKBP Rinto Haivan Simbolon, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus dengan membuka segel dan tutup manhole pada mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi.
“Saat pemeriksaan, kami menemukan indikasi kuat bahwa BBM ini diselundupkan secara ilegal,” ujar AKBP Rinto.
Petugas pun langsung melakukan penindakan dan menangkap tiga tersangka berinisial ED, MK, dan H. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit mobil bunker yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan ini. AKBP Rinto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini melalui penyidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim guna mengungkap jaringan yang terlibat.
“Kami akan memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Korpolairud Baharkam Polri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Hal ini penting guna mencegah kerugian negara serta memastikan subsidi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.
(ADV/humas Polda kaltim)
