Resmi Menjadi Perumda Air Minum Danum Taka, Tarif Harga Harus Disosialisasikan Dimasyarakat, Kata Syarifuddin HR Anggota DPRD PPU
-
swara republika
![]()
SWARAREPUBLIKA.com, PPU - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka milik Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Danum Taka Kabupaten PPU.
Melalui proses yang panjang selama lebih dari dua tahun terahir sebelum akhirnya disetujui DPRD yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU dalam rangka penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap Raperda tentang perubahan bentuk PDAM Danum Taka.
![]()
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin HR mengiyakan perusahaan PDAM milik pemerintah berubah menjadi Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU.
Selain itu, Ia juga setuju bila Perumda Air Minum Danum Taka Kabupaten PPU di Subsidi, karena selama ini Ia sering mendapatkan keluhan dari masyarakat khususnya pelanggan Danum Taka adanya kenaikan tarif air bersih yang cukup memberatkan masyarakat. "Saya akan diskusikan dengan teman-teman di DPRD mengenai subsidi bagi masyarakat,' ucapnya, Jumat (24/03/2023).
Ia menambahkan bahwa akan diskusikan kepada DPRD mengenai penyertaan Modal untuk subsidi karena penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak lagi di dapat. "Ya saya akan mendiskusikan kembali kepada teman-teman di DPR mengenai penyertaan modal untuk bisa dipakai untuk subsidi bagi masyarakat, karena penyertaan modal dari pemerintah sendiri sudah tidak ada lagi," ungkapnya.
![]()
Syarifudin mengingatkan kembali reses yang dilakukan beberapa waktu lalu sebagian besar masyarakat menyampaikan keluhan mengenai kenaikan tarif air bersih hingga 2 kali lipat. Dalam Kegiatan reses tersebut, Ia sengaja mendatangkan manajemen Perumda Danum Taka untuk menjelaskan mengenai keputusan kenaikan tarif ini yang tinggi.
Setelah dijelaskan oleh pihak Managemen Perumda Danum Taka, ternyata kenaikan tarif air bersih tersebut karena berdasarkan SK Gubernur Kaltim. "Untuk Tarif atas itu Rp 13.000 dan tarif bawah Rp 6600. Artinya aturan itu harus diikuti dan Pemkab PPU memutuskan untuk menaikkan tarif Rp 7.500/kubik," ungkapnya.
"Jadi selama ini kenaikan tarif air bersih ini hanya kurang disosialisasikan kepada masyarakat sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui keputusan kenaikan tarif ini, berapa sih besaran kenaikan tarif ini serta apa alasannya bisa naik,” pungkasnya.
(ADV)