Mall Pelayanan Publik Di Kukar

TENGGARONG, SWARAREPUBLIKA.com - DPMPTSP Kukar terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu inovasi terbaru adalah dengan menyediakan dua layanan di MPP Kukar, yaitu layanan Drive Thru dan PELONGSENG.

Kedua layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perijinan dengan lebih mudah dan cepat. Layanan Drive Thru adalah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen administratif tanpa harus turun dari kendaraan mereka.

Mereka cukup mengantre di jalur khusus dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Petugas akan mengurus dokumen di dalam kendaraan dan mengembalikan dokumen yang selesai kepada pemohon.

Layanan PELONGSENG adalah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus perijinan secara online melalui jaringan internet. Mereka cukup mengakses situs web MPP Kukar dan mengisi formulir yang tersedia. Proses pengurusan perijinan akan dilakukan secara elektronik dan dokumen yang selesai akan dikirimkan melalui email atau diunduh dari situs web.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Kukar, Alfain Noor, pada Senin (6/11/2023). Ia mengatakan bahwa layanan Drive Thru dan PELONGSENG ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan berbagai dokumen administratif, seperti nomor induk berusaha dan lainnya.

“Layanan Drive Thru memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen tanpa harus keluar dari kendaraan mereka, sehingga menghemat waktu dan tenaga.

Layanan PELONGSENG memungkinkan masyarakat untuk mengurus perijinan secara online melalui jaringan internet,” kata Alfain.

Alfain menambahkan bahwa inovasi-inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kukar. Ia juga mengatakan bahwa sosialisasi mengenai layanan MPP Kukar masih menjadi tantangan yang harus diatasi.

“Kami terus berupaya untuk mensosialisasikan layanan MPP Kukar kepada masyarakat, agar mereka dapat memanfaatkannya dengan mudah dan tanpa harus pergi ke berbagai instansi pemerintah,” ujarnya.(ADV/Diskominfo Kukar)

Sekretaris Disperindag Kukar Sayid Fathullah 

TENGGARONG,, SWARAREPUBLIKA.com - Produk Industri Kecil Menengah (IKM) lokal di Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan bimbingan dan regulasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.

Bimbingan dan regulasi ini diberikan untuk meningkatkan Kuantitas, Kualitas, dan Kapasitas (3 TAS) produk IKM lokal, sehingga dapat memajukan perekonomian daerah. Bimbingan yang diberikan oleh Disperindag Kukar kepada produk IKM lokal adalah dengan memberikan anjuran kepada para pelaku IKM untuk memperbaiki produk mereka.

Misalnya, bagi produsen krupuk, mereka harus menggunakan ikan berkualitas, bahan yang seimbang, dan proses yang higienis. Hal ini agar produk IKM lokal memiliki kualitas yang baik dan dapat bersaing di pasar. “Kami ingin produk IKM lokal memiliki nilai tambah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kami juga ingin produk IKM lokal dapat berkelanjutan dan kontinu dalam produksinya,” kata Sekretaris Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, Senin (6/11/2023). Regulasi yang dikeluarkan oleh Disperindag Kukar untuk produk IKM lokal adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 tahun 2021 tentang (Bena) beli dan belanja produk lokal.

Regulasi ini mengharuskan pemerintah, perusahaan, dan perbankan untuk membeli dan menggunakan produk IKM lokal dalam kegiatan sehari-hari. “Kami tidak ingin produk dari luar Kukar mendominasi pasar kita.

Kami memiliki 58 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ribuan perusahaan, dan ratusan perbankan di Kukar, yang harus mendukung produk IKM lokal. Termasuk dalam rapat di kantor dan penggunaan perkakas kantor,” ujar Fathullah.

Manfaat yang didapatkan dari bimbingan dan regulasi ini adalah produk IKM lokal dapat meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kapasitasnya, sehingga dapat memenuhi permintaan pasar. Selain itu, produk IKM lokal juga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Fathullah berharap bahwa para pelaku IKM di Kukar dapat tetap optimis, semangat, dan berinovasi dalam menghasilkan produk-produk lokal. “Pemerintah siap untuk mendukung mereka melalui regulasi dan bimbingan yang ada,” tutupnya.(ADV/Diskominfo Kukar)