DPRD PPU Minta Pj Bupati Hindari Mutasi Jelang Pilkada 2024: Respons dan Persetujuan Kemendagri

DPRD PPU gelar rapat paripurna terkait LKPJ TAHUN 2023

SWARAREPUBLIKA.com, Penajam - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum terkait mutasi pejabat. Dalam rapat paripurna penyampaian Pandangan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati PPU Tahun Anggaran 2023, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD PPU, Sudirman, menyoroti larangan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sudirman menegaskan urgensi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hal ini.

Permintaan ini disampaikan secara tegas kepada Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, dalam rapat tersebut. Dalam responsnya, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, menegaskan bahwa mutasi pejabat tetap bisa dilakukan dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Marbun menekankan bahwa aturan tersebut telah dibuat dan diatur oleh Direktur Produk Hukum Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Kemendagri), yang mana Marbun mengklaim sebagai pelaksana pembuat aturan tersebut sebelum memperoleh persetujuan tertulis dari Mendagri.

Klarifikasi Marbun ini menjadi penegasan terkait proses mutasi pejabat di daerah tersebut, menegaskan bahwa keputusan mutasi tidaklah bersifat mutlak dan harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini juga menjadi respons atas rekomendasi yang disampaikan DPRD PPU, yang menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mengimplementasikan ketentuan hukum yang berkaitan dengan proses politik lokal.(ADV/m)