SOLEHUDDIN SIREGAR : PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN SEGERA MENENTUKAN ZONA MERAH HIJAU DAN KUNING, SEBELUM MEMASUKI AWAL RAMADHAN

BALIKPAPAN,13/4/2020, Ketua Dewan masjid Indonesia DRS Ustaz HM Solehuddin Siregar angkat bicara terkait dengan menyambut bulan suci Ramadhan yang mana bangsa indonesia khusus Balikpapan masih terbelenggu dengan adanya Covit-19 yang belum tuntas.

Sebagai pengurus dewan masjid indonesia yang ada di Balikpapan sudah  membuat SOP  dan sudah dipersiapkan 15 hari yang lalu "apabila  Covit-19 belum tuntas sampai menjelang Bulan Suci Ramadhan maka SOP itu dapat digunakan seluruh masjid yang ada di Balikpapan untuk melaksanakan ibadah Sholat Tarawih",jelas siregar.

Seluruh pengurus dan ketua Fatwa dewan masjid se Balikpapan yang ada dikecamatan melakukan Rapat khusus terkait surat edaran menteri agama dan Fatwa MUI No 14 yang dianggap bertolak belakang.

DMI (Dewan Masjid Indonesia) mengambil jalan tengah yang mana akan mengikuti aturan yang sudah disampaikan menteri agama dengan catatan dimana ada suatu wilayah yang memang berdampak signifikan yang penularan Covit-19 masih tinggi atau sudah dinyatakan zona merah tidak boleh melakukan kegiatan apapun ditempat tersebut,tegas Siregar.

Mestinya hal ini harus disampaikan oleh pemerintah kota yang mana zona merah , hijau, dan kuning. Pemerintah kota harus segera menentukan lokasi mana saja yang dianggap zona merah jangan sampai semua masjid atau tempat ibadah tidak bisa digunakan untuk ibadah ,ungkap siregar.

Jika sudah ditentukan area zona nya maka tentukan mana yang boleh dan mana  yang tidak boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah sholat Tarawih. jika zona hijau dan zona kuning mau melakukan ibadah harus mengikuti aturan atau SOP yang sudah di tentukan oleh Dewan Masjid Indonesia.

Dalam SOP tersebut yang harus diikuti masyarakat untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih dimasjid dengan membawa sajadah sendiri, menggunakan masker, jarak shaft nya diatur , sebelum masuk masjid disiapkan sanitizer dan juga disiapkan alat thermo suhu.

Masih Solehuddin, kita tidak boleh melarang umat islam khususnya warga Balikpapan untuk tidak melaksanakan sholat dimasjid "sampai kapan" maka atas nama ketua Dewan Masjid Indonesia menginginkan kepada pemerintah Kota Balikpapan untuk segera tentukan letak zona merah kuning dan hijau,ungkap siregar.