Karyawan Menolak, Adanya Penutupan Operasional Hotel Bahtera.

Kuasa hukum debitur Pailit Rio S Tambunan SH Didampingi Ozhak E Sihotang SH bersama dengan kuasa hukum karyawan Suen Redy Nababan SH MH CLA 

Balikpapan, Swararepublika.com - Perkara kepailitan Hotel Bahtera Balikpapan saat ini kembali ramai dibicarakan, akibat penolakan seluruh karyawan kepada Kurator Victoria Prudentia Law Firm yang secara semena-mena akan melakukan penutupan terhadap operasional Hotel Bahtera, (12/2/2024)

“Para karyawan menolak penutupan operasional Hotel dan meminta dengan tegas agar operasional Hotel terus berjalan karena seluruh karyawan menggantungkan mata pencahariannya kepada Hotel Bahtera,” ujar Suen Redy Nababan , SH, CLA selaku kuasa hukum pihak karyawan Hotel Bahtera.

Perkara kepailitan Hotel Bahtera saat ini sedang berada dalam proses kasasi. Pihak Kurator Prudentia Law Firm memegang peran sebagai kurator yang bertugas secara adil dan netral menjadi pihak penengah.

Namun hal ini tidak terjadi, sebaliknya, pihak Kurator secara semena-mena meminta operasional hotel untuk tutup. “Pihak kurator mengatakan bahwa operasional hotel merugi, ini sama sekali tidak benar. Para karyawan melihat sendiri bahwa Hotel Bahtera beberapa bulan ke belakang ini sangatlah ramai, banyak customer.

Dan sesuai catatan keuangan laba rugi juga pada kondisi memadai, jadi pihak karyawan juga mempertanyakan alasan kenapa kurator menyimpulkan operasional hotel perlu tutup,” ujar kuasa hukum para karyawan Hotel Bahtera itu. Kuasa Hukum Manajemen Hotel Bahtera, Rio S Tambunan, SH, dan Ozhak E Sihotang, SH. saat ditemui membenarkan bahwa para karyawan menolak penutupan operasional hotel.

“Kami telah menerima penolakan atas penutupan ini, akan kami sampaikan juga kepada pihak Kurator,” ujar Rio S Tambunan. “Kami selaku kuasa hukum Hotel Bahtera meminta juga kepada kurator agar melaksanakan tugas sebagai kurator sesuai dengan Undang-Undang dengan mengutamakan independensi dan mengikuti koridor-koridor hukum yang ada,” tambah Rio.

“Kami melihat bahwa kurator melakukan tindakan pemberesan tidak sesuai dengan prosedur yang benar. Proses penutupan operasional Hotel pun tidak melalui prosedur yang benar karena tanpa melalui voting atau pemungutan suara seluruh kreditur,” tutup Rio.

Sesuai informasi yang diterima, saat ini telah ada calon-calon investor yang menyatakan berminat untuk penjajakan investasi atau mengambil-alih operasional hotel salah satunya dari Manajemen Sahid Hotel.

“Seharusnya Kurator menghormati setiap proses kepailitan ini dengan baik, jangan terburu-buru tapi melanggar seluruh proses yang diamanatkan oleh UU No 37 Tentang Kepailitan dan PKPU itu.

Kami hari ini juga telah melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas atas tindakan yang dilakukan Kurator ini, sehingga kami meminta kepada Tim Kurator untuk menghormati setiap proses hukum ini dengan baik, karena setiap tindakan upaya hukum yang dilakukan agar sesuai dengan UU Kepailitan,” ujar Ozhak Sihotang.

Para karyawan Hotel Bahtera juga telah menandatangani petisi resmi untuk menolak penutupan operasional hotel. “Petisi sudah ditandatangani.

Pihak karyawan secara tegas menolak penutupan operasional hotel, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hak-hak asasi karyawan tetap diperjuangkan yaitu tetap memiliki mata pencaharian selama perkara ini diselesaikan,” tutup Suen Redy Nababan selaku Kuasa Hukum karyawan Hotel Bahtera.

Sumber : Rilis