DKUMKMP Balikpapan Fasilitasi Pendaftaran HAKI bagi UMKM

Kepala Dinas koperasi usaha mikro kecil menengah dan perindustrian (DKUMKMP) Heru Ressandy Kusuma 

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan terus mendorong pelaku UMKM di kota tersebut untuk melindungi produk mereka melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

DKUMKMP telah membuka layanan pendaftaran HAKI dengan jumlah peserta yang dibatasi sesuai persyaratan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala DKUMKMP Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma, mengungkapkan bahwa hingga kini, sebanyak 20 UMKM di Balikpapan telah memiliki merek dan hak cipta, terutama dalam bidang produk kerajinan. "Hak cipta ini berkaitan dengan barang kerajinan yang menjadi ciri khas UMKM Balikpapan," jelas Heru saat ditemui pada Senin, 19 Agustus 2024.

Menurut Heru, pendaftaran merek dan hak cipta tidak bisa dilakukan sembarangan. UMKM harus melengkapi berkas persyaratan yang cukup ketat dan mengunggahnya secara online. Proses seleksi pun dilakukan jauh-jauh hari, bahkan setahun sebelumnya. "UMKM yang dipilih untuk didaftarkan mereknya telah melalui proses seleksi ketat sejak setahun sebelumnya," tambahnya.

DKUMKMP telah menyiapkan data pengajuan untuk tahun depan dengan target 20-30 usaha didaftarkan mereknya, sementara 5-6 usaha lainnya akan mendapatkan hak cipta. "Kami sudah mengidentifikasi usaha-usaha yang potensial dan menyiapkan pengajuan mereka untuk tahun depan," katanya.

Selain membantu dalam proses pendaftaran, DKUMKMP juga memberikan pendampingan intensif sejak awal hingga UMKM tersebut mendapatkan sertifikat HAKI. "Pemerintah Kota Balikpapan sangat mendukung upaya ini agar produk-produk lokal kita terlindungi dari klaim pihak lain," tegas Heru.

Heru juga menegaskan bahwa meskipun biaya awal pendaftaran ditanggung oleh DKUMKMP, pemilik usaha harus menanggung biaya perpanjangan setiap tahun. "Pertama kali, semua biaya kami tanggung.

Selanjutnya, pemilik usaha yang harus melanjutkan perpanjangannya," jelasnya. Heru menambahkan bahwa hak cipta sangat penting untuk melindungi produk dengan nama unik. "Bagi yang mempunyai nama yang sama, hak cipta tidak bisa terbit. Ini berlaku se-Indonesia dan se-dunia," tutupnya.

(Jm/Adv/Diskominfo Balikpapan)