
Sebagai Salah satu syarat dan merupakan tahapan yang wajib dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni melakukan pemeriksaan (Survey) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan Pendamping Calon kepala daerah yang telah ditetapkan
Dalam hal ini KPU kota Balikpapan melakukan kunjungan kerja(Kunker), ke Kantor Akuntan Publik Wahyu Setyaningsih yang berada didaerah Kota Semarang , tepatnya jl.Raya Dinar Indah Blok 4D/9 , Kecamatan Tembalang , Kota Semarang, Sabtu (22/08/2020).
Kunker yang dipimpin oleh ketua KPU kota Balikpapan Noor Thoha ,bertujuan untuk melakukan Pemeriksaan (Survey) kepada KAP Wahyu Styaninhsih , sebelum ditetapkan sebagai pendamping Calon nantinya. D
Rombongan yang melakukan survei, terdiri dari KPU Balikpapan, KPU Provinsi , Bawaslu, bertandang ke kota Semarang guna memeriksa kebenaran dari KAP Wahyu Setyaningsih , baik kantor maupun berkas-berkas penunjang lainya, yang mana KAP tersebut telah memasukan Proposal kerja sama kepada KPU Balikpapan untuk menjadi Mitra KPU Balikpapan.
"Ini merupakan salah satu kewajiban KPU untuk memastikan bahwa calon KAP sebagai mintra KPU nantinya, benar adanya,"kata Noor Thoha "Setiap pelaksanaan Pilkada, KPU sendiri membutuhkan jasa dari KAP sebagai mitra KPU untuk mendapingi calon Kepala Daerah terkait dana Kampanye"beber Thoha.
Masih Thoha ," Survey ini dilakukan kepada KAP yang telah memasukan proposal, ya.. salah satunya KAP Wahyu Setyaningsih , yang pertama kita pastikan bahwah kantor KAP tersebut ada, yang kedua bertemu pihak bersangkutan langsung, jangan sampai Nama pemilik lain , yang bertanggung jawab lain, "ini jangan sampai terjadi", dan terakhir Dokumen penunjang yang dimiliki KAP tersebut" jelasnya.
KAPAN sendiri bertugas sebagai pengawasan/mengaudit terhadap keuangan dari pasangannya calon (paslon) , mulai dari pembukaan rekening sampai pemasukan dan pengeluaran keuangan dari paslon tersebut.