
JUMAT-(7/8/2020),KPU Kota Balikpapan mengadakan sosialisasi tata cara pendaftaran pemantau, lembaga survei, jajak pendapat dan hitung cepat pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2020.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dihalaman depan kantor KPU Kota Balikpapan di tambah dengan cafe pemilu agar kegiatan acara lebih terbuka lebih rilek dan santai. Dalam kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh stakeholder serta tamu undangan baik dari kalangan akademisi, mahasiswa Balikpapan yang tergabung dalam HMI, KAMI, GMKI, IMM,dan lain lain.
Ketua KPU Noor Thoha menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat agar memahami jalannya pilkada , perlu diketahui pula untuk masyarakat agar memahami dan ingin menjadi anggota pemantau ,lembaga survei, Quikcount seperti apa prosesnya.
Lembaga survei ini juga menjadi alat kontrol Jika lembaga ini bekerja dengan tupoksinya tentunya lembaga ini akan mensurvei tentang bagaimana tanggapan dengan pasangan calon ini Ini bagian dari pendidikan politik juga yang harus diketahui masyarakat , mencerahkan masyarakat tentang siapa siapa yang akan berkompetisi.
Lembaga survei ini harus independen, tidak berafiliasi kepada salah satu calon dan memiliki sumber dana sendiri dan jangan berfikir kPU yang membiayai.jelasnya.
Setelah sosialisasi ini semoga saja akan lahir orang orang yang mempunyai kepedulian terhadap demokrasi ini dengan cara melibatkan diri sebagai pemantau , melibatkan diri sebagai lembaga survei, dan lain lain, pungkasnya.