KPU Kota Balikpapan Gelar Rapat Pleno Perhitungan Surat Suara

Rabu (16/12/2020)-KPU Kota Balikpapan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kota. Dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan Tahun 2020.

Agenda kegiatan Rapat pleno perhitungan suara diselenggarakan di Hotel Horizon sagita Gn malang yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Noor Thoha.

Mekanisme pleno adalah mekanisme dalam rangka memperbaiki dalam hal ada salah hitung, salah jumlah dan salah input, secara umum perolehan suara terkunci dan tidak ada perubahan., Kata Thoha. Yang menjadi koreksi adalah data DPT, penggunaan data DPT, DPTB dan DPPH yang cukup membingungkan inilah yang menjadi catatan untuk dilakukan koreksi.

Ketua KPU Noor Thoha menyampaikan Tujuan dari pleno itu mengoreksi adanya kekeliruan dalam hal input tapi tidak merubah, hari ini Rabu 16 Desember 2020 akan ditetapkan perolehan suaranya.

Setelah ditetapkan akan diberikan waktu selama 3 hari bagi pihak pihak yang mempunyai legal standing untuk melakukan upaya hukum apakah ada gugatan gugatan dan mengadu ke MK.

Thoha menambahkan,Jika gugatan tersebut melalui MK maka akan dilakukan rilis daerah mana saja yang mengajukan sengketa dicatat didalam buku registrasi perkara MK. Jika Balikpapan tidak termasuk didalam nya maka 5 hari setelah rilis maka KPU Balikpapan dapat melakukan penetapan.

Setelah ditetapkan KPU akan membuat surat pengusulan kepada gubernur untuk dilantik. Waktu dalam melakukan pelantikan adalah domainnya Gubernur, pungkasnya.