KPU Kota Balikpapan Melakukan Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak

 

BALIKPAPAN,KPU Kota Balikpapan melaksanakan conferensi pers di Aula KPU Balikpapan dengan dihadiri Bawaslu dan kepolisian dalam hal tentang penyampaian rampungnya pendistribusian surat suara dan pemusnahan surat suara yang rusak.

Ketua KPU Noor Thoha menyampaikan bahwa KPU telah melaksanakan bagian suatu tahapan yang mana surat suara sudah terdistribusikan keseluruh TPS,Selasa(8/12/2020).

Dengan demikian dapat dipastikan tidak ada satu pun yang tidak terdistribusi hingga saat ini semua telah rampung dan siap untuk digunakan pada esok hari tepatnya 9 Desember 2020 dalam pemilihan wali kota dan wakil walikota Balikpapan, jelas Thoha.

Thoha menambahkan Surat suara hasil sortir yang rusak akan dimusnahkan dengan jumlah 3765 lembar."Dengan disaksikan oleh Bawaslu dan pihak kepolisian artinya sudah tidak ada satu pun yang tertinggal baik surat suara tidak cacat dan surat suara yang cacat".

"Sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa surat suara yang rusak harus dimusnahkan setelah pendistribusian logistic ke seluruh TPS sudah terpenuhi 100%".

Surat suara yang rusak dimusnahkan dengan cara dibakar, surat suara rusak hasil dari sortir yang tidak dapat digunakan atau dipakai dalam pencoblosan.

Ada banyaknya kerusakan surat suara dikarenakan gambarnya yang buram atau tidak sempurna, adanya bercak dan potongannya tidak simetris, tegas Thoha.