Penipuan Berkedok Modeling: Pelaku Ditangkap dengan Ancaman Pasal 378 KUH Pidana

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan telah berhasil mengungkap kasus penipuan terkait tawaran jasa modeling yang melibatkan pelaku berinisial AN (26). Dalam kasus ini, pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp 70 juta melalui tindakannya yang terungkap setelah orang tua korban, M, melaporkannya.

Peristiwa ini dimulai ketika M dan sejumlah anak lainnya berpartisipasi dalam ajang pemilihan putri kesenian cilik Indonesia. Di sana, mereka didekati oleh pelaku, yang menawarkan kesempatan menjadi model melalui sanggar tari miliknya.

Meskipun awalnya menjanjikan kesempatan menjadi model, namun hal tersebut tidak terwujud bagi anak M. Kemudian, pelaku kembali menawarkan kesempatan lain kepada anak M, yaitu menjadi ikon mal Ion Sentul Bogor pada Juni 2023. Dengan keterlibatannya dalam berbagai kegiatan seni, pelaku berhasil meyakinkan korban untuk mengirim sejumlah dana sebagai investasi untuk proses tersebut.

Namun, seperti sebelumnya, janji tersebut tidak dipenuhi oleh pelaku. Anak M tidak pernah menjadi ikon mal seperti yang dijanjikan. Pelaku berhasil mengumpulkan Rp 70 juta melalui tiga kali transfer dari korban tanpa memberikan hasil yang dijanjikan.

Setelah dilaporkan oleh orangtua korban, polisi menemukan bahwa modus operandi yang sama juga terjadi di Bogor dengan korban lain. Hal ini mengindikasikan bahwa pelaku telah melakukan penipuan serupa kepada lebih dari satu korban.

Atas tindakannya, pelaku AN dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi yang melibatkan uang.