SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengamankan 32,65 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Kaltim, tiga orang yang diduga jaringan narkoba internasional telah ditangkap, termasuk dua warga negara asing asal Malaysia. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Y (warga Samarinda), S (warga Sabah, Malaysia), dan P (warga Serawak, Malaysia).
Selain menyita 32 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus kopi masing-masing seberat 1 kg, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 miliar lebih dan mata uang asing sebanyak 3 ribu Ringgit Malaysia. Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polda Kaltim dan akan diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus peredaran narkoba menjadi perhatian serius, terutama di wilayah Kaltim yang merupakan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam 3 bulan terakhir, terdapat 407 kasus dengan jumlah tersangka 506 orang. Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini dimulai pada 10-23 Maret 2024.
Pengembangan kasus ini mengarah ke Pontianak, Kalimantan Barat, di mana berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
Demikian informasi ini disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jaringan Internasional yang dipimpin Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto di Mako Polda Kaltim Jalan Syarifuddin Yoes Balikpapan, Senin (01/04/2024).