WANCANA PEMEKARAN RT DI WILAYAH BALIKPAPAN SELATAN PERLU DI REVISI"

Selasa,3/3/2020,Ketua LPM sungai nangka Balikpapan selatan Parlindungan Sihotang SE, menyikapi adanya pemekaran wilayah yang isunya sudah berkembang di masyarakat.

Dari beberapa RT sudah disampaikan bahwa belum bisa dikatakan falid pemekaran wilayah ini sebelum dilakukan pengecekan data terlebih dahulu untuk memastikan apakah warga  betul betul memang warga asli yang tinggal ditempat tersebut.

Kata parlindungan yang menjabat sebagai ketua LPM sungai nangka bahwa ada warga yang memang sudah menjadi warga Balikpapan selatan tetapi identitasnya seperti KTP setelah dicek keberadaannya ternyata bukan warga Balikpapan selatan tetapi hanya sebagai penghuni saja.

tentu ini menjadi suatu catatan penting yang harus diketahui oleh seluruh pihak Rt agar tidak salah kaprah dan terburu buru untuk melakukan pemekaran wilayah ini khususnya di Balikpapan selatan.

Parlindungan menambahkan dengan adanya perpres yang baru RT tidak menangani masalah warga (Orang) yang mutasi karena sudah ada rana nya tersendiri yaitu Capil  , jadi RT hanya menerima laporan dari kelurahan  bahwa ada warga yang berpindah dari wilayah A ke wilayah B, jadi RT hanya menerima laporan dari kelurahan dengan adanya warga yang pindahan.

Masih Parlindungan"sangat diharapkan dengan adanya Perda Baru seperti warga yang sudah tinggal didaerah setempat atau di salah satu RT selama 6 bulan berturut turut untuk diwajibkan untuk memindahkan KK nya ke RT setempat.

Sangat diharapkan disdukcapil atau pemerintah kota bisa menerbitkan Perda yang mengatur seperti hal yang demikian pastinya akan lebih tertib,tegas parli."