Dialog Warga Bahas Ketahanan Keluarga: Perda No. 2 Tahun 2022 Dipaparkan Dr. Siti Rahmayuni di RT 51 Manggar Baru

Dialog warga anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur H Nurhadi Saputra SH MH

SWARAREPUBLIKA.com, BALIKPAPAN — Upaya memperkuat ketahanan keluarga menjadi fokus utama dalam Dialog Warga yang berlangsung di RT 51 Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, bersama Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur H. Nurhadi Saputra, SH, MH.

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Siti Rahmayuni SE, MM sebagai narasumber yang memaparkan secara rinci implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Dalam pemaparannya, Dr. Siti menjelaskan bahwa Perda ini disusun sebagai pedoman untuk memperkuat kualitas keluarga di Kalimantan Timur melalui peningkatan aspek spiritual, mental, sosial, ekonomi, hingga kesehatan.

Ia merujuk pada Pasal 1 ayat 13 yang mendefinisikan ketahanan keluarga sebagai kondisi dinamis yang menggambarkan keuletan dan ketangguhan keluarga dalam menghadapi berbagai persoalan. “Ketahanan keluarga adalah kemampuan keluarga bertahan secara fisik, mental, dan spiritual. Hari ini, kita melihat banyak perceraian, banyak janda baru dan duda baru. Itu bukan hanya soal konflik, tapi soal ekonomi, pendidikan, dan menurunnya nilai spiritual,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa Perda No. 2 Tahun 2022 memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:

1.Meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan dalam keluarga. Nilai spiritual disebut sebagai fondasi utama yang bisa menahan anggota keluarga dari perilaku negatif seperti judi online, pinjaman online, hingga kecanduan game.

2.Menguatkan fungsi pendidikan di dalam keluarga. Perda menekankan peran orang tua sebagai pendidik pertama bagi anak. Dr. Siti menyinggung bahwa pendidikan adalah jalan untuk membentuk karakter dan etika anak.

3.Meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, baik fisik maupun mental. Pola hidup sehat, komunikasi yang baik, serta kesehatan emosional menjadi bagian penting dalam ketahanan keluarga.

4.Penguatan ekonomi keluarga. Menurutnya, banyak persoalan rumah tangga muncul karena lemahnya ekonomi. Ia menyoroti maraknya pengangguran, pinjol, hingga gaya hidup konsumtif yang memperburuk kondisi keluarga.

5.Penguatan fungsi sosial budaya keluarga. Perda mendorong keluarga menjaga budaya kebersamaan dan komunikasi yang sehat.

Dalam dialog tersebut, Dr. Siti juga menyoroti fenomena keluarga masa kini yang kurang berkomunikasi karena penggunaan gadget berlebihan.

“Bapaknya sibuk WhatsApp, ibunya TikTok, anaknya game. Satu rumah tapi tidak berinteraksi. Itu bertentangan dengan prinsip ketahanan keluarga,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi program kuliah gratis Pemerintah Provinsi Kaltim, yang menurutnya sejalan dengan pasal-pasal dalam Perda yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai pilar keluarga. Dengan membayar hanya Rp2,3 juta untuk seluruh masa studi dan tanpa biaya tambahan, ia berharap semakin banyak anak muda memilih kuliah daripada terjerumus pada aktivitas negatif seperti slot, judi, atau narkoba.

“Ketika anak sibuk belajar, mereka tidak punya waktu untuk hal-hal destruktif. Pendidikan membuat mereka memiliki mental kuat dan orientasi masa depan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dr. Siti Rahmayuni menegaskan bahwa Perda No. 2 Tahun 2022 sejatinya ingin membangun keluarga yang kuat secara lahir maupun batin. “Ketahanan keluarga dimulai dari rumah. Dari komunikasi, nilai spiritual, pendidikan, dan kesempatan yang diberikan kepada anak. Jika keluarga kuat, maka masyarakat dan daerah pun akan kuat,” tutupnya.

(ADV/DPRD Provinsi Kalimantan Timur)