Legislatif Dan Eksekutif bersinergi Cegah Korupsi APBD

Wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 tahun 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi (Rakor).

 

Kegiatan ini digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (20/11) lalu. Hal ini sebagai bentuk bersinergi antara legislative dan esekitif untuk mencegah korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, dihadiri pula oleh Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.

Dalam rakor tersebut, dibahas mengenai penyelarasan perencanaan penganggaran sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kendati demikian, usai Pemprov Kaltim melakukan konsultasi dengan Kemendagri, diberikan kesempatan khusus hanya pada 2023 ini.

“Makanya hari ini kita panggil semua OPD untuk membahas perencanaan anggaran 2023 dan perubahan di 2024. Semua perangkat daerah harus disesuaikan dengan bulan yang ada, yakni Maret hingga Mei,” kata Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Bidang Pengawasan, usai mengikuti rapat.

Lebih lanjut, Seno Aji menyampaikan bahwa terdapat beberapa perencanaan yang dimasukkan di luar dari bulan yang telah ditentukan, sehingga Inspektorat melihat hal tersebut keluar dari prosedur. “Tahun depan harus sesuai tanggal dan bulan yang ada di Kemendagri,” tegas Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga mengatakan bahwa ada dua OPD di lingkungan Kaltim yang menjadi sorotan dari Inspektorat, yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). (ADV/DPRD Kaltim)