DPRD Kaltim Wujudkan Hak Perempuan

Wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender, DPRD Kaltim ajak pemerintah rangkul masyarakat untuk mewujudkan hak perempuan. Salah satunya adalah Wakil ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Kebijakan Daerah baru saja disahkan pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023) lalu.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan realisasi perda dimaksud dapat wujudkan hak perempuan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender.

Setiap individu memiliki hak atas rasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa label atau status negatif yang melekat, termasuk perempuan. Diungkapkan Seno, sekarang bukan seperti zaman lampau, wanita yang seringkali dianggap remeh dan dipandang sebelah mata. Sehingga peran pentingnya sejajar dengan kaum pria.

“Wanita memiliki peran yang sangat penting dalam membangun masyarakat dan wilayah,” ujarnya, beberapa waktu lalu. Dalam implementasinya, Seno menegaskan, pemprov dan seluruh stakeholder harus memenuhi hak perempuan di dalam setiap aspek kehidupan, sebagaimana yang diatur dalam perda dimaksud. Serta, menegakan hukum dalam melindungi hak-hak perempuan.

Pemerintah harus berperan aktif, dengan cara menjalin kerja sama dengan lembaga hukum dan kelompok masyarakat. Agar implementasi perda dapat berjalan sesuai sasaran. Dengan segala dukungan ini, dari pemerintah hingga payung hukum. Ia berharap, semua perempuan bisa termotivasi untuk mengembangkan diri dan memberikan inovasi baru dalam kemasyarakatan.

“Partisipasi aktif perempuan dalam pendidikan, ekonomi dan politik juga kami harapkan, agar bisa berperan aktif dalam membangun suatu wilayah,” lanjutnya Dirinya juga menginginkan, agar perempuan memiliki peran yang lebih besar dan berkesempatan untuk berkembang secara maksimal.(ADV/DPRD Kaltim)