Jelang Pemilu Minta ASN Dan PPPK Harus Netral

Anggota komisi I DPRD Kaltim Jahidin

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pemilihan Umum 2024 mendatang. Salah satu keinginan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. Dirinya mengingatkan agar ASN) tidak berpolitik praktis dengan agar tidak terlibat dalam kegiatan politik dan mendukung calon tertentu pada momentum Pemilu.

Jahidin menyebutkan, larangan keterlibatan ASN pada politik praktis telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut politisi PKB itu ASN harus menjaga netralitas Pemilu serta turut andil menjaga kondusivitas.

Tidak boleh berpihak pada partai politik tertentu. "Jika ASN saja tidak patuh, lantas siapa lagi yang menjadi contoh di masyarakat," ujarnya. Terlebih larangan ASN terlibat pada politik telah jelas, bahkan apabila sanksi-sanksi akan dikenakan. Maka dari itu ASN diimbau jangan ikut berpolitik. "Apabila ingin terlibat politik silakan mundur terlebih dahulu, agar tidak dijerat aturan-aturan yang ada," ungkapnya.

Selain itu legislator Dapil Samarinda itu kembali menegaskan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan sampai terlibat terutama di bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, agar tidak melakukan hasutan ataupun hal-hal yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon calon presiden.

"Sekali lagi harus netral jangan membuat opini-opini yang bertendensi berpihak pada kelompok tertentu, kalau pensiunan bisa aja karena sudah tidak bertugas seperti saya ini pensiunan. Bebas berpolitik menentukan pilihan di mana saja," terangnya.(ADV DPRD Kaltim)