Lantik Dua Anggota Jadi PAW

2 Anggota dilantik menjadi Anggota DPRD Kaltim

SAMARINDA, SWARAREPUBLIKA.com - Bertempat di gedung utama B DPRD Provinsi Kaltim gelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-39 pada (1/11) lalu. Dalam Rapur tersebut, terdapat tiga agenda pokok yakni, pertama, pengesahan agenda kegiatan DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023.

Kedua, pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sisa masa jabatan 2019-2024.

PAW yang secara resmi dilantik yaitu, Encik Wardani dari Fraksi PKS yang menggantikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Masykur Sarmian. Ketiga, pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sisa masa jabatan 2019-2024.

Yakni Ari Wibowo dari Fraksi PKB yang menggantikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Puji Hartadi. Dalam kesempatan itu, Encik mengungkapkan rasa bersyukurnya karena telah dipercaya menempati posisi dan mengemban tugas baru di Komisi II DPRD Kaltim.

Ia berharap dengan hadirnya dirinya di Komisi II DPRD Kaltim dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan Kaltim yang lebih baik.

“Mudahan dengan hadirnya saya sebagai legislatif muda, bisa maksimal membangkitkan karya anak muda di Kaltim dan berkontribusi dalam pembangunan Kaltim.,” kata Encik, Rabu (1/11/2023).

Ia menyebutkan akan fokus untuk memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, terutama yang berada di daerah pemilihannya (dapil). “ Langkah selanjutnya kita akan memperjuangkan aspirasi warga yang kita wakili,” tandasnya.(ADV/DPRD Kaltim)