Peran Vital Taman Kota: DPRD PPU Tekankan Kebutuhan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Anggota DPRD Penajam Paser Utara Sudirman

SWARAREPUBLIKA.com, Penajam - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) membahas pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik.

Sudirman, anggota DPRD PPU, menekankan urgensi penyediaan taman kota dan RTH yang memadai mengingat pertumbuhan penduduk dan jumlah pendatang yang semakin meningkat di wilayah tersebut.

Menurut Sudirman, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan serta memelihara RTH Publik, termasuk pohon yang tumbuh di dalamnya. Pembentukan kebijakan terkait pengelolaan pohon mencakup aspek perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan, serta perlindungan pohon dan hak serta kewajiban masyarakat terkait.

Definisi RTH sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menggambarkan RTH sebagai kesatuan ruang lingkup dengan segala komponennya yang mempengaruhi alam dan kehidupan manusia.

Ini mencakup semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup untuk kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Inisiatif DPRD PPU untuk merumuskan Bapemperda tentang Pengelolaan Pohon pada RTH Publik menunjukkan komitmen mereka terhadap pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan dan pengelolaan RTH yang baik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup warga PPU.