
Pemerintah kota Balikpapan, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020, terkait Pengetatan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) di kota Balikpapan.
Terbitnya Perwali diakibatkan tingginya lonjakan terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Beriman ini, bahkan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sudah mencapai ribuan kasus Covid-19. Perwali tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat selama satu minggu baik dari tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan , mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2020.
Adapun isi dari Perwali tersebut merupakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 , bagi masyarakat kota Balikpapan yang melanggar Perwali tersebut nantinya akan dikenakan sanksi baik itu sanksi teguran, sosial maupun denda.
Hal ini mendapat tanggapan dari Jonny NG yang merupakan anggota Komisi I DPRD Balikpapan , dirinya menilai apa yang telah dilakukan oleh Pemkot Balikpapan sudah benar, tinggal pengawasan yang harus diperketat.
Jonny menambahkan Perwali ini harus segera disosialisasikan baik melalui tingkat kecamatan , kelurahan , Intansi Pemerintahan, media maupun melalui tokoh-tokoh agama agar semua masyarakat mengetahui tentang perwali tersebut mulai dari isi perwali , dari penerapanyan sampai sanksi yang diberikan bagi pelanggar perwali tersebut. Senin(24/08/2020)
Jonny juga menjelaskan ,bahwa harus secepat mungkin untuk mensosialisasi Perwali ke masyarakat jangan sampai masyarakat Balikpapan tidak mengetahui perwali tersebut.
"Jangan sampai mereka merasa , bahwa kami belum merasa disosialisasikan, tiba-tiba didenda, itu lah yang perlu dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mensosialisasikan Perwali tersebut kepada masyarakat, agar jangan timbul ketidak puasan dimasyarakat akibat aturan tersebut"beber Jonny.
Disinggung mengenai Sanksi Denda yang akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan Covid-19, Jonny mengatakan , hal ini dilakukan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat Balikpapan.
"Saya pikir 100 ribu sudah sepantasnya , namun yang perlu diketahui dari pihak pemerintah kota Balikpapan, kita tidak menghendaki memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak pakai masker"imbuhnya.
Masih Jonny" hal ini dilakukan sebagai pembelajaran untuk Disiplin agar masyarakat dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan"pungkasnya.
Ags.