BUDIONO : "PENGETATAN PROTOKOL COVID DENGAN DIHADIRKAN PERWALI SUDAH SANGAT TEPAT"

Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kota Balikpapan membuat Pemerintah Kota(Pemkot) Balikpapan, mengeluarkan berbagai kebijakan guna menekan lajunya penularan Covid -19 yang melanda kota Beriman ini.

Jumlah kasus positif Covid-19 setiap harinya terus meningkat, ini disebabkan longgarnya penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat di era new normal ini, hal ini yang membuat Pemkot Balikpapan akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengetatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di kota Balikpapan.

Budiono selaku anggota Komisi IV DPRD Balikpapan dan ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Balikpapan, menanggapi hal tersebut,. Dirinya mengatakan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap warga masyarakat Balikpapan yang tidak menjalankan protokol kesehatan covid-19.

“Harus ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Balikpapan terhadap warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan sampai menjaga jarak(social distancing), baik warga kota balikpapan ataupun yang masuk ke kota Balikpapan," ujar Budiono, kepada media , Balikpapan, Rabu (12/08/2020).

Budiono, menjelaskan dalam kondisi seperti ini ada sebagian masyarakat merasa resah akibat bertambahnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Sebab masih banyak warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama di cafe-cafe, Rumah makan (Restoran), hingga Pasar.

“Seharusnya setiap rumah makan, café, serta pasar menyiapkan pengukur suhu, wadah untuk mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, serta rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi tempat usaha,”jelas Budiono.

Politisi Partai PDI P ini sangat mendukung, adanya Peraturan Walikota (Perwali) yang dalam waktu dekat akan dikeluarkan Pemkot Balikpapan, terkait pengetatan penerapan protokol kesehatan.

Perwali yang akan segera diterbitkan juga mengatur sanksi bagi warga yang melanggar sanksi tersebut yakni berupa sanksi administratif (Denda) dan atau sanksi sosial.

“Tujuan dari perwali tersebut untuk menekan lajunya penularan Covid - 19 , yang kian hari kian meningkat, dan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya

*(AGS)