DPRD BALIKPAPAN MENGGELAR RAPAT PARIPURNA TERKAIT 2 RAPERDA

Balikpapan, DPRD kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna masa sidang II Tahun 2020, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Balikpapan, Rabu (17/06/2020)

Rapat Paripurna yang dilakukan secara virtual ini dipimpin langsung Ketua DPRD Abdulloh,S.sos, didampingi Wakil Ketua Thohari Aziz dan Wakil Ketua Sabaruddin Panrecalle serta dihadiri seluruh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Paripurna digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Walikota Balikpapan terhadap pandangan umum Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang: 1. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; 2. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Seperti yang dijelaskan Ketua DPRD Abdulloh, S.sos , Raperda adalah inisiatif Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda). Ada Dua Perda yang dilakukan perubahan yaitu Perda tentang perlindungan anak dan Perda tentang susunan perangkat daerah.

Abdulloh mengatakan ," ada beberapa hal sehingga perubahan ini dilakukan , salah satunya dikarenakan status Grade kota Balikpapan meningkat, untuk itulah perubahan harus dilakukan" kata Abdulloh kepada awak media seusai memimpin rapat.

Masih Abdulloh" salah satu peningkatan status Grade kota Balikpapan ialah dari Polres menjadi Polresta, sehingga beberapa Organisasi Perangkat Daerah(OPD) harus dinaikan statusnya " "Dengan dinaikan status beberapa OPD tersebut , pelayanan kepada masyarakat pun harus ditingkatkan , serta perangkat yang ada harus di tambah"

jelas ketua DPRD Selain perubahan terkait susunan Perangkat Daerah , perubahan pun terjadi di Perda Perlindungan Anak, yang mengacu pada undang-undang Pemerintahan Pusat.Maka secara otomatis pemerintah daerah harus mengikuti dan menyesuaikan dengan perubahan yang dikeluarkan Pemerintahan Pusat.

Abdulloh menambahkan" setelah Rancangan Peraturan Daerah(Raprda) di tanda tangani dan disahkan menjadi Peraturan Daerah(Perda), maka dapat di implementasikan di masyarakat" tambahnya "Namun sebelum dijabarkan dan dilaksanakan ke masyarakat, harus dikirim ke Gubernur Kaltim untuk mendapatkan bimbingan evaluasi, kemudian hasilnya baru bisa disosialisasikan kepada masyarakat"tutupnya

Penulis :Agus