PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP BATALNYA KENAIKAN IURAN BPJS KESEHATAN MASYARAKAT MENYAMBUT GEMBIRA

Balikpapan,Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Hal ini di sambutan baik oleh anggota DPRD kota Balikpapan Suriani yang tergabung dalam komisi IV , ia sangat menyetujui putusan MA dalam pembatalan kenaikan iuran BPJS, ini merupakan langkah yang sangat Baik.

Suriani mengatakan "syukur alhamdulillah dengan di batalkannya kenaikan Iuran BPJS oleh MA , itu berarti masyarakat kita, agak terbantukan dengan tidak membenani terlalu berat dalam memiliki Jaminan Sosial Kesehatan, "tutur suriani. Anggota DPRD dari Partai Golkar ini sangat mendukung putusan MA , Meskipun belum ada Keputusan secara resmi dari Pemerintah melalui Menteri Kesehatan.

“Putusan yang di ambil MA melalui uji materi yang di ajukan komunitas cuci darah telah di kabulkan MA namun hal ini belum mendapat putusan secara resmi dari Pemerintah Pusat melalui menteri Kesehatan , namun saya sangat setuju dan mendukung dengan apa yang di putusan MA tersebut.

Sebenarnya hal serupa pernah di ajukan oleh anggota DPRD Komisi IV Balikpapan, mengusulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS kepada DKK, dan pihak BPJS tapi tetap saja harus menunggu keputusan dari pusat,ujar Suriani.

Pada saat Kunjungan kerja (Kungker) Komisi IV ke Jakarta beberapa waktu lalu, kami juga mengusulkan terkait permasalahan BPJS, sekaligus masalah Penerima Biaya Iuran(PBI) , ya mudah-mudahan semua itu bisa terealisasi, walaupun untuk saat ini data yang kita punya belum klop, kita masih mengumpulkan data dulu, agar bisa terealisasi,tegasnya".

Penulis:(AG)