DPRD Balikpapan Dalami Aturan Baru PAW, Yono Suherman Tekankan Pentingnya Pemahaman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025

Wakil ketua DPRD Yono Suherman di kantor KPU Dalam kegiatan sosialisasi terkait aturan PAW

SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan — Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota legislatif di semua tingkatan.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Senin (1/12/2025) Dalam kesempatan tersebut, Yono menjelaskan bahwa kunjungannya ke KPU merupakan bagian dari upaya bersama untuk menyamakan persepsi sekaligus memperjelas implementasi aturan baru terkait PAW.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting bagi seluruh partai politik dan anggota legislatif, mulai dari DPR RI, DPD, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota. “Sosialisasi ini diperlukan agar seluruh pihak benar-benar memahami aturan terbaru soal PAW

Mulai dari tingkat pusat sampai daerah, semua harus menajamkan pemahaman agar penerapannya seragam dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Yono.

Ia menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, termasuk aturan tahun 2003 dan 2004, serta telah memperhitungkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pembaruan ini, kata Yono, hadir untuk memastikan mekanisme pergantian antar waktu berjalan lebih jelas, tegas, dan mengakomodasi seluruh kondisi yang mungkin terjadi dalam keanggotaan legislatif.

Dalam penjelasannya, Yono juga menyinggung beberapa poin krusial terkait alasan diberlakukannya PAW, mulai dari anggota dewan yang berhalangan tetap, meninggal dunia, tersangkut kasus korupsi dengan hukuman minimal dua tahun, hingga tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut. Menurutnya, aturan tersebut menjadi pedoman penting agar proses PAW berjalan objektif dan sesuai koridor hukum. “Ada poin-poin yang harus dicermati. Misalnya anggota yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut atau tersangkut kasus hukum tertentu, itu menjadi dasar pemberlakuan PAW. Semua ini harus dipahami bersama,” ungkapnya.

Selain itu, Yono menyoroti satu ketentuan baru yang dinilainya cukup menarik, yakni terkait prioritas gender dalam proses PAW. Jika calon pengganti berada pada posisi nomor urut yang sama dan memiliki suara yang sebanding antara laki-laki dan perempuan, maka perempuan akan diprioritaskan sebagai penerima kursi PAW. “Jika suara antara laki-laki dan perempuan di urutan berikutnya sama, maka diutamakan adalah perempuan. Ini bagian dari afirmasi gender yang kini diakomodasi dalam aturan baru,” tegas Yono.

Mengakhiri keterangannya, Yono menyebut bahwa kemungkinan adanya PAW di tahun berjalan masih relatif kecil mengingat tahun sudah mendekati akhir. Namun, ia mengingatkan bahwa dinamika politik dan kondisi personal anggota dewan dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga semua pihak perlu memahami aturan dengan baik.

(ADV/Disporapar)