SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan, — DPRD Kota Balikpapan secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Balikpapan, (24/11/2025)
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Alwi Al Qadri, dan dihadiri jajaran Forkopimda, instansi vertikal, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam sidang tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan laporan lengkap mengenai arah penyusunan produk hukum daerah untuk tahun depan. Ia menegaskan bahwa kualitas regulasi harus menjadi perhatian utama agar setiap peraturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan kota yang semakin dinamis.
“Penyusunan raperda tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap rancangan harus dirancang berdasarkan kebutuhan nyata, terukur, dan memiliki dampak langsung bagi kemajuan Kota Balikpapan,” ujar Andi Arif Agung dalam penyampaiannya.
Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah daerah bersama DPRD menyusun daftar prioritas regulasi setiap tahun. Karena itu, pembahasan Propemperda 2026 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah.
Dalam daftar prioritas tahun 2026, salah satu rancangan yang masuk adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 terkait Penamaan Jalan dan Fasilitas Publik. Menurut Andi, perubahan tersebut diperlukan agar penataan wilayah dapat berjalan lebih konsisten serta selaras dengan perkembangan perkotaan.
Selain itu, berbagai kebutuhan hukum baru juga menjadi pertimbangan Bapemperda. Faktor seperti arah pembangunan jangka panjang, penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat, hingga dinamika sosial ekonomi masyarakat turut menjadi dasar penyusunan daftar raperda. Andi juga menyinggung bahwa beberapa raperda dapat diajukan di luar daftar Propemperda apabila terjadi situasi tertentu.
“Pada kondisi luar biasa, misalnya bencana alam atau kebijakan mendesak dari pemerintah pusat, DPRD bersama pemerintah daerah tetap dapat mengajukan penyusunan raperda baru,” tegasnya.
Menutup penyampaiannya, Andi berharap seluruh proses penyusunan perda dapat berjalan profesional dan transparan. “Harapan kami, regulasi yang dilahirkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Balikpapan,” katanya.
(ADV/DPRD Balikpapan)