SWARAREPUBLiKA.com, Balikpapan — Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H. Yusri, menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi pembangunan perumahan serta penanganan banjir di Kota Balikpapan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan kajian akademik, naskah akademik, dan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD Balikpapan yang berlangsung di Hotel Gran Senyiur, Senin (17/11/2025).
Dalam forum tersebut, H. Yusri menekankan bahwa persoalan banjir merupakan isu mendesak yang harus ditangani secara serius dan komprehensif. Menurutnya, Balikpapan tidak boleh hanya dibangun sebagai kota investasi, tetapi juga harus memastikan pembangunan yang berlangsung tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. “Kami tidak ingin Balikpapan hanya dikenal sebagai kota investasi, tapi kemudian dianggap tidak peduli terhadap masalah kehidupan orang banyak. Salah satunya soal banjir. Ini harus kita tangani dengan serius,” ujar Yusri.
Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan kota yang pesat memang membawa dampak positif bagi ekonomi daerah. Namun, pembangunan perumahan komersial yang tidak memenuhi standar kerap berkontribusi pada persoalan banjir, terutama saat pengembang tidak menyelesaikan kewajiban infrastrukturnya. “Kami tidak ingin menyalahkan pengembang tertentu. Namun setiap perumahan harus bertanggung jawab. Jangan sampai mereka membangun kawasan tetapi drainasenya tidak tuntas, atau infrastruktur jalan dan saluran air tidak diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
H. Yusri turut menyoroti pentingnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah. Saat ini terdapat sekitar 208 pengembang di Balikpapan, namun yang telah menyerahkan PSU baru sekitar 15 hingga 20. Selebihnya masih menyisakan catatan, termasuk bendali yang belum diserahkan secara penuh. “Selama bendali belum diserahkan 100 persen, pemerintah tidak bisa melakukan pengerukan atau penanganan. Statusnya masih milik pengembang. Ini yang harus kita benahi,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa faktor pengawasan menjadi salah satu kelemahan yang memicu persoalan ini terus berulang. Karena itu, Komisi III mendorong agar ranperda inisiatif ini dapat mulai dijalankan pada 2026 sebagai landasan hukum yang lebih tegas. “Kami ingin pembangunan berjalan merata. Masyarakat harus mendapatkan infrastruktur yang layak, mulai dari jalan, penerangan hingga drainase. Mereka membayar pajak, jadi pengembang wajib memenuhi kewajibannya sebelum menyerahkan kawasan kepada pemerintah,” tambahnya.
Berdasarkan data OPD, masih terdapat sekitar 10 bendali yang belum diserahkan secara lengkap, sebagian besar berada di wilayah Balikpapan Selatan. Persoalan inilah yang menjadi perhatian utama Komisi III dalam penyusunan regulasi yang lebih kuat dan terukur.
(ADV/DPRD Balikpapan)