SWARAREPUBLIKA.com, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024-2044.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, pada Senin (11/8/2025).
Yono menjelaskan, pengesahan ini dilakukan setelah Pemerintah Kota menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.1/K.156/2025 terkait hasil evaluasi rancangan peraturan tersebut. “Perda ini telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 5 Tahun 2025 pada 14 Juli 2025. Artinya, aturan ini sah berlaku dan akan menjadi panduan resmi pembangunan industri selama dua dekade mendatang,” ungkapnya.
Rencana pembangunan tersebut dirancang sebagai peta jalan (roadmap) pengembangan industri yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan provinsi. Fokus utamanya menciptakan iklim usaha yang kondusif, mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, serta memastikan kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Menurut Yono, Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengembangkan industri secara terarah. “Balikpapan memiliki potensi besar di sektor pengolahan, energi, dan jasa. Dengan regulasi ini, kita memastikan pertumbuhan yang seimbang antara peningkatan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Wali Kota Balikpapan, melalui Sekretaris Daerah Muhaimin, menyampaikan bahwa Perda ini akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencapai target pembangunan industri.
“Kami ingin pertumbuhan industri memberi manfaat maksimal bagi warga, membuka peluang kerja baru, dan menjaga kualitas lingkungan,” ujarnya.
Muhaimin menambahkan, visi jangka panjang Balikpapan adalah menjadi pusat industri modern, inovatif, dan berdaya saing, namun tetap mempertahankan konsep kota hijau. Keberhasilan rencana ini, lanjutnya, sangat bergantung pada sinergi, inovasi, dan komitmen semua pihak.
Dengan disahkannya Perda Rencana Pembangunan Industri 2024–2044, Balikpapan kini memiliki landasan yang jelas untuk mengelola pertumbuhan industri secara terukur, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat posisi strategisnya di tingkat nasional maupun internasional.
(ADV/DPRD Balikpapan)